ainamulyana.blogspot.com Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah, Sekolah perlu menyesuaikan Kode Persuratan berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Seperti Apa perubah kode arsip surat dinas di sekolah, silahkan Bapak/Ibu membaca Salian Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 83 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 83 Tahun 2022
Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kemendagri (Kementerian Dalam
Negeri) dan Pemda (Pemerintah Daerah) ini yang dimaksud dengan:
1.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil
pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi
kearsipan.
3.
Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi
yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas Arsip.
4.
Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam
pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip
dinamis.
5.
Arsip Dinamis adalah adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan
pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pada pasal 2 dinyatakan
bahwa Permendagri Nomor 83 Tahun 2022
Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan
Pemerintah Daerah ini bertujuan untuk:
a.
sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah
untuk menciptakan keseragaman penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dalam
pengelolaan arsip dinamis;
b.
mewujudkan Kode Klasifikasi Arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi
kearsipan antara Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam implementasi sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
c.
mewujudkan tertib arsip sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di Kementerian
dan Pemerintah Daerah; dan
d.
menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali arsip.
Klasifikasi Arsip di
lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah disusun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Klasifikasi arsip disusun berdasarkan tugas dan
fungsi pencipta arsip yang meliputi fungsi fasilitatif; danfungsi substantif. ungsi
fasilitatif merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau
penunjang dari tugas yang dilakukan di unit kerja di lingkungan Kementerian dan
perangkat daerah. Sedangkan fungsi
substantif merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok
Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang
lain.
Klasifikasi Arsip
menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka. Kode Klasifikasi Arsip berfungsi
sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan, dan penemuan
kembali arsip. etentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang
Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah
Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 8 dan Lampiran huruf C Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya. (ainamulyana.blogspot.com)