Bagi Bapak/Ibu yang penasaran terkait tujuan adanya Pendataan Tenaga Non ASN (Honorer) silahkan baca Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1917/M.SM/01.00/2022 Tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN (Honorer).
Link Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1917/M.SM/01.00/2022 Tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN (Honorer) download
Isi Surat Edaran Menpan RB Tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN
(Honorer) menyatakan bahwa sehubungan dengan surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal
22 Juli 2022, hal Pendataan Tenag.i Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,
yang telah ditindakianjuti dengan langkah-langkah inventarisasi data oleh
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui sistem aplikasi
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara, bersama ini dengan
hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih dan
penghargaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah yang telah melakukan pendataan terhadap Tenaga Non ASN yang
berada di lingkungan Instansi masing-masing dalam rangka menindakianjuti surat
Menteri PANRB dimaksud.
2. Pendataan sebagaimana angka 1, dilaksanakan
bukan untuk mengangkat Malaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk
memetakan clan mengetahui.jumilah Tenagaon ASN di lingkungan Instansi
Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai
data dasar Tenaga Non ASN.
3. Data sementara yang diinput dalam aplikasi BKN
sampai dengan tanggal 30 September 2022 pukul 07:10 WIB sebanyak 2.113.158 (dua
juta seratus tiga belas ribu seratus lima puluh delapan) orang yang terdiri
atas: 66 (enam puluh enam) Instansi Pusat dan 522 (lima ratus dua puluh dua)
Instansi Daerah. Berdasarkan telaahan BKN, ditemukan data yang tidak sesuai
dengan ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
4. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menjaga
validitas data dan akuntabilitas pendataan tersebut, agar para Pejabat Pembina
Kepegawaian melakukan langkah-langkah:
a. bagi instansi yang telah melakukan input data
wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan bahwa data
tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022,
tanggal 22 Juli 2022;
b. bagi instansi yang belum melakukan input data
tenaga Non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data
tersebut diinput ke dalam sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa
data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022,
tanggal 22 Juli 2022;
c. hasil verifikasi dan validasi sebagaimana
huruf a dan b wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi
atau papan pengumuman instansi selama 5 (lima) hari kalender dan paling lambat
tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan batik masyarakat dan memastikan
terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan;
d. perbaikan data terhadap hasil umpan batik
masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau
paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi
pendataan tenaga Non ASN BKN.
5. Data final hasil verifikasi dan validasi wajib
disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang
ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila data final tersebut
tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga Non
ASN.
6. Dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian
memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pimpinan Unit
Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan
instansi masing-masing.
7. Apabila di kemudian hari terdapat data yang
tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022
dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, akan berdampak pada
pertanggungjawaban hukum, baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina
Kepegawaian.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1917/M.SM/01.00/2022
Tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN (Honorer). Semoga ada
manfaatnya.