Peraturan Menpan RB atau Permen PARB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; b) bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja; c) bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan instansi pemerintah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem
Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang
dimaksud Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas
negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem
Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses
aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Penyesuaian Sistem Kerja
adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai
Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik. Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang
menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau
keterampilan
Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem
Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi bahwa Penyederhanaan
Birokrasi dilaksanakan pada: Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Penyederhanaan
Birokrasi juga dilaksanakan pada instansi yang dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau
peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyederhanaan Birokrasi
merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan
SPBE. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan: a) Penyederhanaan
Struktur Organisasi; b) Penyetaraan Jabatan; dan c) Penyesuaian Sistem Kerja. Penyesuaian
Sistem Kerja meliputi Mekanisme Kerja dan Proses Bisnis.
Sistem Kerja digunakan
sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas
dan fungsi unit organisasi pada Instansi Pemerintah setelah penyederhanaan
struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan
birokrasi.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem
Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi bahwa Maksud
dan tujuan penyesuaian Sistem Kerja yaitu: a) mewujudkan proses kerja yang
efektif dan efisien; b.) memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi;
c) mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia; dan d) mengoptimalkan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Mekanisme Kerja dilaksanakan
dengan prinsip: orientasi pada hasil; kompetensi; profesionalisme; kolaboratif;
transparansi; dan akuntabel. Mekanisme Kerja terdiri atas: kedudukan; penugasan;
pelaksanaan tugas; pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; pengelolaan kinerja;
dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Mekanisme Kerja digunakan
sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara
setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. Pejabat
Fungsional dan pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas. Dalam hal Pejabat Fungsional
diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Pejabat Fungsional tersebut dapat membawahi Pejabat
Fungsional dan pelaksana. Penentuan kedudukan dan tanggung jawab disesuaikan
dengan struktur organisasi pada masingmasing Instansi Pemerintah. Kedudukan ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Rincian kedudukan tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Dalam pelaksanaan tugas,
Pejabat Fungsional dan pelaksana dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim
kerja dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi
berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. Penugasan secara individu dan/atau
dalam tim kerja dapat melibatkan Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berasal
dari dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, dan/atau lintas
Instansi Pemerintah. Dalam tim kerja yang anggotanya berasal dari lintas Unit Organisasi
dan/atau lintas Instansi Pemerintah, Pejabat Fungsional atau pelaksana yang
berperan sebagai ketua tim diutamakan berasal dari Unit Organisasi pemilik kinerja.
Penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana dilakukan melalui penunjukan
dan/atau pengajuan sukarela. Penunjukan merupakan penugasan langsung kepada
Pejabat Fungsional atau pelaksana oleh Pejabat Penilai Kinerja dan/atau
Pimpinan Unit Organisasi untuk melaksanakan kinerja tertentu. Pengajuan
sukarela merupakan penugasan Pejabat Fungsional atau pelaksana atas dasar
permohonan aktif dari Pejabat Fungsional atau pelaksana untuk melaksanakan
kinerja tertentu. Penugasan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atau
Pimpinan Unit Organisasi. Rincian Penugasan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem
Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, melalui link
download yang tersedia
Link download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 disini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem
Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Semoga ada
manfaatnya.