Surat Edaran Mendagri Tentang Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN tertuang dalam SE Mendagri Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Isi Surat Edaran Mendagri Tentang Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan
ASN menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik
Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor:
R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait
Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian
penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju
endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara,
diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa
Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan
pegawai di Instansi Perangkat Daerah.
Sedangkan Isi Surat Edaran Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023
Tentang Larangan Buka Puasa Bersama bagi
Pejabat dan ASN menyatakan bahwa bersama Surat ini dengan hormat disampaikan
arahan Presiden pada tanggal 21 Marot 2023, sebagai berikut:
1.
Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga
diperlukan kehati-hatian.
2.
Sehubungan dengan hal tersebut, palaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada
bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan
3.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para
Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selengkapnya berikut salinan
Surat Edaran Setkab Dan Mendagri Tentang Larangan Buka Bersama pdf.
Link download Surat Setkab dan Surat Edaran Mendagri pdf Tentang Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN DISINI
Demikian informasi tentang Salinnan
Surat Setkab dan Surat Edaran Mendagri pdf
Tentang Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN. Semoga ada manfaatnya