Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Kemenag) Tahun Pelajaran 2024/2025 atau dikenal dengan Kalender Pendidikan Kemenag ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
Adapun tujuan dan pertimbangan
diterbitkannya Kalender Pendidikan MI
MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah untuk mewujudkan kualitas
penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang
profesional , efektif dan efisien serta menjamin terlaksananya tata kelola madrasah yang
baik.
Berdasarkan Kaldik MI MTS MA MAK Tahun
Pelajaran 2024/2025 yang dimaksud Pedoman Kalender Pendidikan yang selanjutnya
disingkat Pedoman Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di
madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu
efektif belajar, dan hari libur.
Selanjutnya dinyatakan bahwa awal
Masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian
kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal. Awal masuk semester genap adalah hari pertama
masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester
genap. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk
proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
Sedangkan hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada madrasah. Adapun Hari libur dimaksud adalah hari
libur nasional, cuti bersama, dan hari libur kalender Pendidikan yang
ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama. Libur Semester adalah hari
libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal. Libur Akhir
tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun
ajaran.
Isi Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2701 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai
berikut:
1.
Menetapkan
Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
2.
Pedoman
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai dasar dalam
penyusunan kalender pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
3.
Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di
wilayahnya , menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.
4.
Satuan
Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja
madrasah mengacu pada kalender
pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Berikut ini ringkasan Kaldik MI MTS MA
MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
Semester Gasal
Tanggal |
Keteranga |
15
Juli 2024 |
Awal
Masuk/Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025 |
15
- 20Juli 2024 |
Rentanq
Waktu MATSAMA |
17
Aqustus 2024 |
HUT
Kemerdekaan Rl |
16
September 2024 |
Maulid
Nabi Muhammad Saw. |
18
Nov - 07 Des 2024 |
Rentang
Penilaian Akhir Semester Gasai/Asesmen Sumatif |
20
atau 21 Desember 2024 |
Penverahan
Laporan Hasil Belajar Semester Gasal |
25
Desember 2024 |
Hari
Raya Natal |
23
- 31 Desember 2024 |
Libur
Pembelajaran Semester Gasal |
Semester Genap
Tanggal |
Keterangan |
01
Januari 2025 |
Tahun
Baru Masehi |
02
Januari 20 5 |
Awal
Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025 |
03
Januari 2025 |
Hari
Amal Bakti Kemenag |
27
Januari 2025 |
Peringatan
Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW |
29
Januari 2025 |
Tahun
Baru lmlek |
29
Maret 2025 |
Hari
Raya Nyepi |
3 Maret-
17 Mei 2024 |
Rentang
Waktu Asesmen Madrasah |
31
Maret 2025 |
Hari
Raya ldul Fitri 1446 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah} |
18
April 2025 |
Wafat
!sa Almasih |
26
Mei -14 Juni 2025 |
Perkiraan
Rentang Waktu Penilaian Akhir Tahun/Asesmen Sumatif
Akhir Tahun Ajaran |
29
Mei 2025 |
Kenaikan
lsa Almasih |
1 Juni
2025 |
Hari
Lahir Pancasila |
20
atau 21 Juni 2025 |
Penyerahan
Laporan Hasil Belajar Semester Genap |
23
Juni- 13 Juli 2025 |
Libur
Pembelajaran Akhir Tahun Ajaran |
Sedangan beberapa ketentuan yang harus
dipedomani adalah sbb:
A. Ketentuan Umum
1. Pedoman
Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Pedoman Kaldik adalah pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
2. Madrasah
adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi
Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Awal
Masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian
kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.
4. Awal
masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian
kegiatan madrasah pada permulaan semester genap .
5. Minggu
efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran
pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran .
6. Semester
adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
7. Penilaian/asesmen
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan
belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
8. Penilaian
Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau
ke-9 dalam satu semester . Adapun materi PTS meliputi semua Kompetens i Dasar
(KD) yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke- 8.
9. Penilaian
Akhir Semester (PAS) adalah penilaian
yang dilaksanakan pada akhir semester
gasal dengan materi semua Kompetensi
Dasar (KD) pada semester tersebut.
10. Penilaian
Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap
dengan materi semua Kompetensi Dasar (KD) pada semester genap.
11. Asesmen Formatif adalah Penilaian/asesmen yang bertujuan untuk mengetahui kesiapan
belajar siswa , merefleksi dan memperbaiki proses pembelajaran .
12. Asesmen
Sumatif adalah Penilaian/asesmen pada pendidikan anak usia dini yang digunakan
untuk mengetahui capaian perkembangan Peserta Didik. Sedangkan asesmen sumatif
pada pendidikan dasar dan menengah bertujuan
untuk mengetahui pencapaian hasil belajar Peserta Didik dan mengevaluasi
efektivitas program pembelajaran .
13. Asesmen
Madrasah yang selanjutnya disingkat AM adalah penilaian/asesmen yang
diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur
pencapaian perkembangan peserta didik bagi RA dan pencapaian hasil belajar bagi
Ml, MTs, dan MA/MAK sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
14. Lima
hari kerja atau enam hari kerja adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan
untuk kegiatan pembelajaran di madrasah.
15. Hari
libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada madrasah. Adapun Hari libur dimaksud adalah hari libur nasional,
cuti bersama, dan hari libur kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor
Wilayah Kementerian Agama.
16. Libur
Semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester
gasal.
17. Libur
Akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir
tahun ajaran.
18. Kementerian
adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
19. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
20. Kanwil
Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
21. Pemerintah
Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota .
B. Ketentuan Khusus
1. Dalam
penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang
membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
2. Waktu
pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk Ml : 35 menit, MTs:
40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
3. Beban
belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah
sebagai berikut:
a. Jumlah
waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan
oleh madrasah yang bersangkutan .
b. Jumlah
waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh
enam) minggu efektif.
c. Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada
madrasah yang bersangkutan.
4. Hari
libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh pemerintah;
Bagii yang membutuhkan Salinan SK Kaldik MI MTS MA MAK (Kemenag) Tahun Pelajaran
2024/2025 bisa download DISINI.
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Kemenag)
Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya