Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru merupakan pengganti atas Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
PPG bertujuan untuk pemenuhan
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Peserta PPG terdiri atas calon
Guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan dan guru tertentu. Adapun yang
dimaksud guru tertentu adalah a) Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; b) Guru yang telah menyelesaikan
pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; c)
Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada
tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, d) Guru yang
berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat
Pendidik; atau e) Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin
menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
Persayratan Peserta PPG khusus
calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan (PPG Prajabatan) adalah
sebagai berikut: a) warga Negara Indonesia; b) sehat jasmani dan rohani; c) memiliki
kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; d) memiliki indeks prestasi kumulatif
paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol); e) tidak terdaftar sebagai Guru pada data
pokok pendidikan; f) belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan g) bebas narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Beradasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024
Tentang Pendidikan Profesi Guru, persyaratan Peserta PPG dari guru tertentu
atau guru yang sudah menjabat (PPG Daljab) adala sebagai berikut: a) warga
Negara Indonesia; b) sehat jasmani dan rohani; c) memiliki kualifikasi akademik
sarjana atau sarjana terapan; d) mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan
penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) belum mencapai
batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f) bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui
Program Studi PPG. LPTK dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain. Program
Studi PPG sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan yang ditetapkan oleh
Menteri.
PPG diselenggarakan melalui
tahapan sebagai berikut: a) penerimaan calon peserta PPG; b) pembelajaran PPG;
dan c) uji kompetensi peserta PPG.
Penerimaan calon peserta PPG
dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian. Seleksi
nasional terdiri atas: a) seleksi administratif; b) tes tertulis; dan c) wawancara.
Seleksi nasional paling sedikit mempertimbangkan penguasaan substansi bidang
ilmu; dan motivasi untuk menjadi Guru. Tes tertulis dan wawancara dikecualikan
bagi Guru tertentu (PPG Daljab)
Pembelajaran PPG menggunakan
kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan berpedoman pada capaian
pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
menyusun dan mengembangkan kurikulum, LPTK dapat bekerja sama dengan: a) organisasi
profesi Guru; b) kementerian/lembaga; dan/atau; c) dunia usaha atau dunia
industri.
Pembelajaran PPG minimal 36 (tiga
puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua)
semester. Pembelajaran PPG dilaksanakan dengan cara: a) luring; b) daring; atau
c) bauran.
Pembelajaran PPG terdiri
atas: a) kelompok mata kuliah inti; b) kelompok mata kuliah selektif; dan c) kelompok
mata kuliah elektif. Kelompok mata kuliah merupakan kelompok mata kuliah yang
wajib ditempuh oleh peserta PPG. Kelompok mata kuliah selektif merupakan
kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang
disediakan oleh Kementerian. Kelompok mata kuliah elektif merupakan mata kuliah
yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK.
Kelompok mata kuliah inti memuat
mata kuliah praktik pengalaman lapangan. Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan
di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK.
Pembelajaran PPG bagi
peserta PPG yang berasal dari Guru penggerak dan Guru yang telah menyelesaikan
pendidikan dan latihan profesi Guru dilaksanakan dengan ketentuan: a) diberikan
setara dengan 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum
2 (dua) semester; dan b) tidak menempuh pembelajaran.
Pembelajaran PPG bagi
peserta PPG yang berasal dari Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan
dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat
Pendidik, Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki
Sertifikat Pendidik, dan Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin
menambah Sertifikat Pendidik pada Program Studi PPG yang berbeda dilaksanakan
dengan ketentuan: a) diberikan setara dengan 27 (dua puluh tujuh) Satuan Kredit
Semester; dan b) memenuhi 9 (sembilan) Satuan Kredit Semester melalui penugasan
terstruktur dan pembelajaran mandiri.
Uji kompetensi peserta PPG dilaksanakan
setelah pembelajaran PPG. Uji kompetensi bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar
kompetensi lulusan. Uji kompetensi terdiri atas: a) ujian tertulis; dan b) ujian
kinerja. Uji kompetensi diselenggarakan oleh Kementerian.
Peserta PPG yang dinyatakan lulus
uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK. Peserta
PPG yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum
masa studi PPG berakhir.
Penyelenggaraan PPG dilaksanakan
berdasarkan pedoman penyelenggaraan PPG yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Adapun Sumber daya manusia pada PPG terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas, dosen dibantu oleh Guru pamong. Guru pamong merupakan
Guru yang bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi peserta PPG dalam
melaksanakan praktik pengalaman lapangan di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh
LPTK.
Guru pamong harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau
sarjana terapan; b) memiliki Sertifikat Pendidik; dan c) memiliki pengalaman mengajar
paling sedikit 5 (lima) tahun.
Guru pamong diutamakan Guru
yang bersertifikat Guru penggerak. Dalam melaksanakan tugas, dosen dapat dibantu
oleh Instruktur. Instruktur bertugas mengajar dan memberi pelatihan, serta pembimbingan
pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah
koordinasi dosen di LPTK. Instruktur diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak
atau praktisi dari dunia usaha dan dunia industri. Instruktur harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau
sarjana terapan; dan b) memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman
mengajar yang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diajarkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi
Guru. Link download Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PendidikanProfesi Guru
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru. Semoga ada manfaatnya.