Kalender Pendidikan Provinsi Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB yang berlaku di lingkungan Provinsi yang bemsangkutan Tahun Pelajaran 2022/2023. Sedangkan Kalender Pendidikan Kabupaten/Kota Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB yang berlaku di lingkungan Kabupaten/Kota yang bemsangkutan Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dalam diktum KESATU Keputusan
tentang penetapan Kalender Pendidikan Provinsi
Tahun Pelajaran 2022/2023 maupun penetapan Kalender Pendidikan Kabupaten/Kota Tahun Pelajaran 2022/2023, biasanya
menyatakan tentang bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur
Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi atau Kabupaten/Kota Tahun Pelajaran 2022/2023
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari Keputusan ini;
Diktum KEDUA Keputusan
tentang penetapan Kalender Pendidikan Provinsi
Tahun Pelajaran 2022/2023 maupun penetapan Kalender Pendidikan Kabupaten/Kota Tahun Pelajaran 2022/2023, biasanya
menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal
SMA/SMK/SLB Provinsi atau Kabupaten/Kota tersebut yang tercantum dalam Lampiran
Keputusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
Diktum KETIGA SK
tentang Keputusan tentang penetapan Kalender
Pendidikan Provinsi Tahun Pelajaran 2022/2023 maupun penetapan Kalender Pendidikan Kabupaten/Kota Tahun
Pelajaran 2022/2023 umumnya menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Beberapa isitilah
yang terdapat Kalender Pendidikan Provinsi
Tahun Pelajaran 2022/2023 maupun Kalender
Pendidikan Kabupaten/Kota Tahun Pelajaran 2022/2023, antara lain tentang pengertian kalender pendidikan, perencanaan
pengaturan kelas, permulaan tahun pelajaran, hari pertama masuk sekolah, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, waktu libur, penilaian pendidikan,
penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir tahun, ujian
sekolah, ujian kompetensi keahlian. Berikut ini penjelasan istilah tersebut.
1.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;
2.
Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu:
a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi
Sekolah;
b. Penempatan denah Sekolah pada papan
pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat
mengetahui ruang belajar masing-masing.
3.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap Sekolah;
4.
Hari pertama masuk Sekolah adalah serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun
pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja;
5.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun pelajaran pada setiap Sekolah;
6.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembe.lajaran setiap minqqu,
meliputi jumlah Jam HemPelajaran untuK seluruh mata pelajaran termasuK muatan
iokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;
7.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada Sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari
libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus;
8.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian
hasil belajar peserta didik;
9.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik;
10.
Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensij peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik;
11.
Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau
Iebih;
12.
Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut;
13.
Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan
penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut;
14.
Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam merepresentasikan
semua KD pada Tahun Pelajaran;
15. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi
belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Sekolah;
16. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh Sekolah;
17. Ujian kompetensi keahlian selanjutnya
disebut UKK merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai
peserta didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada
mata pelajaran keahlian tertentu;
18. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah
tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran baik
formatif maupun sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang
ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal;
19. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
20. Tenaga Kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan;
21. Pendidik adalah tenaga Kependidikan yang
berkualifikasi sebagai Guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar, Widyaiswara,
Tutor, Instruktur, Fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan;
22. Sekolah Menenqah Atas, yang selaniutnya
disinpkat SMA, adalah salah satu bentuk 6eKolam tormal yang menyelenggarakan
pendidiRan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama/setara SMP atau MTs;
23. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Sekolah formal yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs;
24. Dunia Usaha dan Dunia Kerja yang selanjutnya
disingkat DUDIKA adalah perusahaan atau lembaga yang melakukan kerja sama
dengan SMK untuk pembelajaran praktik lapangan bagi Peserta Didik;
25. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu;
26. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah
gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab Sekolah untuk memperkuat karakter
peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah
raga dengan pelibatan dan kerja sama antara Sekolah, keluarga, dan masyarakat
sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM);
27. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
28. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi/Kabupaten/kota;
29. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota;
30. Kantor adalah Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi/Kabupaten/kota;
31. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/kota.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Tahun
Pelajaran 2022/2023 maupun Kalender
Pendidikan Kabupaten/Kota Tahun Pelajaran 2022/2023, akan diketahui jadwal
atau waktu Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang SMA/SMK maupun pada
jenjang SMP/MTs dan SD/MI. Kemudian disertai penjelasan bahwa Petunjuk Teknis
atau Juknis Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) pada akan diatur
secara tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas. Seluruh kegiatan penerimaan
peserta didik baru harus dilakukan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru; Dinas
menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Berikut ini beberapa Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Tahun Pelajaran 2022/2023, melalui salinan dokumen yang terdapat di
bawah ini.
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa timur Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINIi)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Ambon Provinsi Maluku Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Papua Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Sumatera Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Kab. Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Provinsi (Kaldik) Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Provinsi (Kaldik) Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISNI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Nusa tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Provinsi (Kaldik) Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Kab. Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Provinsi Bengkulu Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Provinsi Papua Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Provinsi Kota Batam Kepulauan Riau Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Provinsi Maluku Utara Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Pada Kalender Pendidikan Provinsi Tahun
Pelajaran 2022/2023 maupun Kalender
Pendidikan Kabupaten/Kota Tahun Pelajaran 2022/2023 juga terdapat tanggal
penetapan sebagai Peserta Didik Baru di Sekolah serta permulaan tahun ajaran
baru atau hari pertama masuk sekolah. Ada tanggal harus selesai perencanaan
pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran serta kewajiban melaporkanya
kepada kepada Kepala Dinas. Hari-hari pertama masuk Sekolah merupakan
serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:
1. Peserta didik baru SD SMP SMA SMK Sederajat
diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata
tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan
kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan
sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian
kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta
didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi
nilai-nilai karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;
2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu
kegiatan MPLS sedangkan peserta didik Iainnya yang tidak masuk dalam Pengurus
OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan
kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan
dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;
3. Hari-hari pertama masuk Sekolah pada
masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada
kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik
baik di dalam maupun di luar Sekolah;
4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada
Sekolah berlangsung selama 3 hari dan ada juga yang mencapai 5 hari kerja.
5. MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam
jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan
kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.
Pada SK Kalender Pendidikan Provinsi Tahun
Pelajaran 2022/2023 maupun Kalender
Pendidikan Kabupaten/Kota Tahun Pelajaran 2022/2023 terdapat penjelasan tentang
Kepala Sekolah berkewajiban membuat program Sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran
baru, harus selesai pada 10 Juli 2022 meliputi:
1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 — 5
tahun;
2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan
dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;
3. Kalender Pendidikan Sekolah;
4. Analisis Minggu efektif, Program Tahunan,
Program Semester;
5. Silabus mengacu pada Kurikulum 2013 bagi
Sekolah yang masih melaksanakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka bagi yang
sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka;
6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) daring
dan luring;
7. Paparan Power Point mandiri dan modul
Pelaksanaan Proses Pembelajaran;
8.
Asesmen tentang US dan.semesteran sebagai Penilaian hasil pembelajaran;
9. Rancangan Kuionk Henlialan Hash Kefleksi can
Umpan balk.
10. Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut
Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.
11. Student Product Assessment (SPA) berupa
produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan;
12. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Sekolah,
meliputi:
a. Kurikulum Tingkat Sekolah (KTSP);
b. Struktur Organisasi Sekolah;
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
d. Peraturan Akademik;
e. Tata Tertib Sekolah (Tata Tertib Pendidik,
Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik);
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan;
g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan
Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).
SK Kalender Pendidikan Provinsi Tahun
Pelajaran 2022/2023 maupun Kalender
Pendidikan Kabupaten/Kota Tahun Pelajaran 2022/2023 juga mengatur sistem
penyelenggaraan pendidikan, Sekolah yang menggunakan sistem semester yang
membagi 1 (satu) Tahun Pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap. Waktu
pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB:
35 menit, SMALB: 40 menit, SMA/SMK: 45 menit; Waktu
pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk
SDLB: 25 menit, SMPLB: 30 menit, SMALB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit; Beban
belajar tatap muka keseluruhan untuk setiap sekolah adalah sebagai berikut: a)Jumlah
waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan
oleh sekolah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran
sekuirang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif; b) Beban belajar bagi
sekolah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur Iebih lanjut
dalam Pedoman SKS; c) Sekolah Menengah Kejuruan wajib mencantumkan kegiatan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) di dalam
kalender Pendidikan sesuai xengan system yang diberlakukan pada sekolah
tersebut.; d) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang Pendidikan.
Sekolah dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai
kebutuhan belajar peserta
Selain itu SK Kalender Pendidikan Provinsi Tahun
Pelajaran 2022/2023 maupun Kalender
Pendidikan Kabupaten/Kota Tahun Pelajaran 2022/2023 juga mengatur tentang
Kuriikulum yang digunakan. Sebagai contoh kegiatan pembelajaran di Sekolah
menggunakan kurikulum Sekolah yaitu Kurikulum 2013 atau Kurikulum Masa Pandemi
Khusus Covid- 19, atau Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan (SNP); Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008
tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di Madrasah dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang Implementasi Pendampingan Kurikulum 2013
Madrasah; Waktu pembelajaran efektif bagi Sekolah yang masuk pagi dimulai
antara pukul 06.30 WITA — 07.00 WITA (disesuaikan dengan kondisi geografis
masing-masing Kabupaten/Kota);
Sekolah wajib
menyesuaikan jenis pembelajaran bagi peserta didik yang menganut aliran
kepercayaan tertentu yang pada hari efektif pembelajaran tidak dapat dapat
hadir dengan alas an kegiatan ibadah utama pada aliran kepercayaan tersebut. Pembelajaran masa darurat bencana akan
diatur Iebih lanjut. Sekolah yang gedungnya digunakan untuk kegiatan
pembelajaran pagi dan sore, Kepala Sekolah yang bersangkutan harus melapor
kepada Kepala Dinas untuk pengaturan waktu masuk Sekolah.
Tengah Semester
adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap. Pada
Kegiatan Tengah Semester Ganjil dan Semester Genap Sekolah melakukan kegiatan
Pekan Olahraga dan Seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran
yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas
peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya. Khusus
sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah
semester untuk pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Tak kalah pentingnya,
SK Kalender Pendidikan Provinsi Tahun
Pelajaran 2022/2023 maupun Kalender
Pendidikan Kabupaten/Kota Tahun Pelajaran 2022/2023 biasanya mencantukan ketentuan dan jadwal penilaian. Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik
penilaian sesuai dengan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai. Jenis-jenis
Penilaian yang dapat dilakukan antara lain:
a. Penilaian harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu KD atau Iebih;
b. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 — 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian
meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut.
c. Penilaian Tengah Semester dilaksanakan pada
tanggal 5 - 10 September 2022 sedangkan Penilaian Tengah Semester Ganjil
dilaksanakan 27 Februari — 4 Maret 2023
d. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
e. Penilaian Akhir Tahun Pelajaran adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada Sekolah yang
menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester tersebut;
f. Nilai pada buku laporan pendidikan semester
ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi bahan pertimbangan
untuk menentukan kenaikan kelas;
g. Penilaian akhir Sekolah SMA/SMK/SMALB
dilaksanakan melalui US;
h.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada SMK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan
UKK.
Pembuatan Soal
Penilaian Harlan dan Akhir Semester:
a. Pembuatan soal penilaian harian dilakukan oleh
masing-masing pendidik pada Sekolah;
b. Pendidik pada Sekolah yang belum mampu membuat
soal sesuai level kognitif (pemahaman, aplikasi, dan penalaran) dan memenuhi
kriteria pengembangan asesmen kompetensi minimum (AKM) meliputi keterampilan
membaca (literasi) maupun keterampilan bernalar menggunakan matematikan
(numerasi) yang valid dan reliabel, dapat menggabung dengan Sekolah yang lain
melalui MGMP Kabupaten/Kota.
Pembuatan soal US;
a. Pembuatan soal US dilakukan oleh masing-masing
pendidik pada Sekolah;
b. Pembuatan soal US dilakukan melalui tahapan
penyusunan butir soal dan telaah butir soal oleh MGMP Sekolah masing-masing.
Penilaian harian,
Penilaian tengah semester, dan Penilaian akhir semester merupakan tugas dan
tanggung jawab pendidik yang diselenggarakan oleh Sekolah; Penilaian Akhir
Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi SMAISMK/SLB
dilaksanakan melalui Penilaian Akhir yaitu:
a. Penilaian Akhir Semester Ganjil
b. Penilaian Akhir Semester Genap
c. Selama masa persiapan penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar diisi dengan kegiatan-kegiatan penguatan karakter dan
antikorupsi.
Penilaian Akhir
Semester Genap untuk kelas XII dilaksanakan sebelum US. Pelaksanaan penilaian
mata pelajaran produktif untuk SMK diatur oleh Sekolah masing-masing.
(1) US praktik dilaksanakan sebelum US tertulis;
(2) Jadwal pelaksanaan US untuk SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/SMALB
Uji kompetensi keahlian
bagi peserta didik SMK dilakukan bersama IDUKA dan/atau asosiasi profesi; Jadwal
pelaksanaan uji kompetensi keahlian diatur bersama oleh Sekolah yang bersangkutan
dengan IDUKA dan/atau asosiasi profesi.
Penyerahan ljazah
kepada peserta didik oleh Sekolah yang menyelenggarakan US dilaksanakan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Sekolah menerima blangko ljazah dari
Dinas. Dalam hal adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka Sekolah
dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sementara untuk digunakan
sesuai keperluan.
Dalam SK Kalender Pendidikan Provinsi Tahun
Pelajaran 2022/2023 maupun Kalender
Pendidikan Kabupaten/Kota Tahun Pelajaran 2022/2023, terdapat ketentuan Penanggalan
dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur
sebagai berikut:
a. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar semester ganjil EHS dan LHS
b. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar semester genap LHS
Hal yang sering
dicarai dalam penetapan SK Kalender
Pendidikan Provinsi Tahun Pelajaran 2022/2023 maupun Kalender Pendidikan Kabupaten/Kota Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah
terkait Hari libur Sekolah. Hari libur Sekolah adalah hari yang ditetapkan
untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah; Hari libur terdiri atas
hari libur semester, han libur bular Ramadhan, han libur khusus dan han libur
umum. Kapan Jadwal libur semeteran dan libura akhir tahun di NTT ?
Adapun ketentuan
Libur Umum Tahun 2022 pada seluruh SK Kalender
Pendidikan Provinsi Tahun Pelajaran 2022/2023 maupun Kalender Pendidikan Kabupaten/Kota Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah
sebagai berikut
a. Tanggal 30 Juli 2022: Tahun Baru Hijriah 1444
H;
b. Tanggal 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia (Upacara Bendera);
c. Tanggal 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad
SAW;
d. Tanggal 24 Desember 2022 : Cuti Bersama Hari
Raya Natal;
e. Tanggal 25 Desember 2022: Hari Raya Natal.
Perkiraan Libur Umum
Tahun 2023:
a. Tanggal 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi
2023;
b. Tanggal 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek
2574;
c. Tanggal 18 Februari 2023: Peringatan Isra
Miraj;
d. Tanggal 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi (Tahun
Baru Saka 1945);
e. Tanggal 7 April 2023: Wafat Isa Almasih/Jum'at
Agung;
f. Tanggal 22 - 23 April 2023: Hari Raya Idul
Fitri 1444 H;
g. Tanggal 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional;
h. Tanggal 6 Mei 2023: Hari Raya Waisak;
i. Tanggal 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih;
j. Tanggal 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila (Upacara
Bendera);
k. Tanggal 29 Juli 2023: Hari Raya Idul Adha
1444 H.
Libur Umum dan Cuti
Bersama, akan disesuaikan kembali sesuai dengan Keputusan Pemerintah. Ketentuan
libur tersebut biasa mengacu pada SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional.
Terakhir dalam
penetapan SK Kalender pendidikan, juga terdapat ketentuan akhir tahun pelajaran
2022/2023 serta ketentuan tentang awal atau hari pertama masuk sekolah di tahun
ajaran berikutnya atau tahun pelajaran 2023/2024
Berikut ini lanjutan Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023, bagi yang membutuhkan silahkan download salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk Madrasah (MI MTS MA MAK) (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Bali (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Aceh (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Lampung (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Banten (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa timur (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Tengah (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Barat (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Kalimantan Timur (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sulawesi Selatan (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Ambon Provinsi Maluku (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Bajarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Papua Barat (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Gorontalo (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Kalimantan Utara (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Barat (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Utara (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sulawesi Utara (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Kab. Banggai laut Provinsi Sulawesi Tengah (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Nusa tenggara Barat NTB (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sulawesi Tenggara (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Riau (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kab. Indragiri Hulu Provinsi Riau (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Bengkulu (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jambi (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Papua (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Kota Batam Kepulauan Riau - Kepri (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Sumatera Selatan (DISINI)
Link download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Maluku Utara (DISINI)
makasih banyak....
ReplyDeletehttps://centerdell.blogspot.com/ http://lampungservice.com
Deletehttps://kursusteknisiservicehp.blogspot.com/https://jskursus.blogspot.com/https://servicecenteroppo.blogspot.com/
https://jasaeditfotobandarlampung.blogspot.com/https://sevicecenterhimax.blogspot.com/https://servicecenteradvan.blogspot.com/
https://jasapengetikandibandarlampung.blogspot.com/https://servishpmetro.blogspot.com/
Maturnuwun
ReplyDeleteThknkyu
ReplyDeleteterimakasih
ReplyDeletegimana cara downloadnya
DeleteSilakan diklik tulisan (Klik Disini)
DeleteIzin download Pak
ReplyDeleteGimana cara downloadnya ini? Bingung...
ReplyDeletetinggal klik link (KLIK DISINI) nanti langsung download
Deletethankas
Deletemakasih atas bantuannya Pak.
ReplyDeletethank's
ReplyDeleteThank's brother
ReplyDeleteTerima kasih
ReplyDeletepakbu kalo ada yang tahu cara downloadnya tolong saya diberi tahu
ReplyDeletemksh banyak pak. kalpend nya komplit. sangat membantu.
ReplyDeleteMhn izin download Pak...trims banyak.
ReplyDeleteterima kasih buanyak. mudahan berkah
ReplyDeleteTerima kasih
ReplyDeletePasal 4
ReplyDeletePada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
klo permen 58 dihapus kmn mencari acuan truktur kutikulum ?
Sepertinya akan ada permendikbud yg baru, klu tidak salah sudah ada draf bisa ditanyakan pada Instruktur Nasional yg ikut pelatihan K13 th 2016
Deleteijin dowload pak
ReplyDeleteijin download terimakasih
ReplyDeleteIzin download Kelender Pendidikan
ReplyDeletePak Ya?
ijin download
ReplyDeleteTHANKS
ReplyDeleteterima kasih banyak mas/mbak, semoga jadi amal ibadah anda.
ReplyDeleteterima kasih banyak
ReplyDeletesangat bermanfaat dan membantu
trimakasih mas,izin download
ReplyDeletesemester genap kapan mulai?
ReplyDeleteterimakasih sangat membantu
ReplyDeleteterimakasih... sudah bermanfaat.
ReplyDeleteTerima Kasih semoga bermanfaat.. www.bikincetak.com cetak online murah menjadi mudah dan cepat .. http://bikincetak.com/promo-percetakan/harga-promo-cetak-kalender-murah-indonesia/
ReplyDeletejoooos
ReplyDeletelagunya mantab boss judul lagunya apa ajah
ReplyDeletemas admin minta perangkat pembelajaran bahasa lampung please....
ReplyDeleteAwal Masuk Sekolah Semester II Coba Cek Om....!!!
ReplyDeleteDi tiap provinsi (bahkan Kabupaten) Libur dan Awal masuk sekolah itu berbeda-beda, Kalender Pendidikan yang jadi acuan resmi adalah kaldik yang dikeluarkan DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA/PROVINSI masing-masing
DeleteIJIN SEDOT.....MAKASIH BANYAAAAAAAAAKKKKK PAK BOS
ReplyDeleteIzin bertanya, tapi apakah anda mungkin tahu mengapa masuk pada tanggal 5 (kamis) dan bukan hari senin?
ReplyDeletePrinsip Liburan Semester 1 atau semester ganjil adalah 2 minggu setelah pembagian Raport semester ganjil
DeleteTerima kasih jangan lupa kunjungan ke laman http://adaformasi.blogspot.com/
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya jangan lupa berkunjung ke http://infobanten22.blogspot.co.id/
ReplyDeletethank you so much,......
ReplyDeleteTahun ajaran 2016/2017 nya mana ya
ReplyDeleteBoleh minta lagu-lagunya gak hehehe...
ReplyDeleteTerimakasih ya kang... amat berguna..
ReplyDeleteterima kasih kalendernya boss
ReplyDeleteterima kasih pak banyak membantu sungguh mulia
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi update Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun Pelajaran 2019/2020 Kalau sudah ada tolong segera sharrekan Kalender Pendidikan 2019/2020 untuk Provinsi Jawa Barat.
DeleteTerimakasih kalendernya Pak
ReplyDeleteSaya download ya
background sound mantap...
ReplyDeletelaguya siapa nie pak..semangat banget
ReplyDeleteada yang punya kaldik libur jum'at bro??
ReplyDeleteTerimakasih infonya sangat membantu
ReplyDeleteSalam Aqiqah Jogja
Terima kasih atas infonya
ReplyDeletehttp://diajarnyaho.blogspot.com/
Nih titipan link http://akucintadesa.blogspot.com/ sudah saya muat.
ReplyDeleteMakasih pak
ReplyDeletehttps://theindonesiantime.blogspot.com/
ReplyDeleteTerima kasih ditunggu kenjungan bali di laman https://akucintadesa.blogspot.com/
ReplyDeleteterimakasih om sangat membantu
ReplyDeletePerkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Apakah Anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website kami http://kbagi.com/ untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
UNTUK NTB ADA GAK
ReplyDeleteKaldik Kalimantan Barat ga ada ya ?
ReplyDeleteAda di web perangkatpembelajaran.id pak...
DeleteTerima kasih banyak atas informasinya...
ReplyDeleteSekarang lagi musim tahun ajaran baru, bagaimana nih orang tua dalam memilih sekolah untuk anakny?
assalamualaikum, untuk kaldik paud jateng 2018/2019 ada mas...?
ReplyDeletekaldik paud jateng 2018/2019...? ada mas
ReplyDeleteBoleh berkunjung ke sini Juga untuk Kalender Pendidikannya lengkap seluruh Provinsi : https://www.didied.com/2018/07/kalender-pendidikan-20182019-lengkap.html
ReplyDeletemohon kaldik untuk ntb 2018/2019
ReplyDeleteKenapa nggak lenggap wilayah sumatera selatan nya dong kok nggak ada sih
ReplyDeletekulo ngopi pak, maturnuwun
ReplyDeletematurnuwun kulo ngopi nggeh
ReplyDeleteizin download yah pak, Terima kasih https://anditekno.blogspot.com
ReplyDeletePak saya mau nanya. Kalau kalender pendidikan nasional 2018/2019 itu ngga ada ya ? Tapi saya disuruh cari yg nasional bukan provinsi.
ReplyDeleteTerimakasih telah membantu:)
ReplyDeletekeren , memang tiap propinsi kadang beda, saya sempet mau bikin posting kayak gini, tapi gaji, ni ddah banyak :) mampir ya https://www.bangluq.com/
ReplyDeleteBismillah, terimakasih atas informasinya
ReplyDeleteaqiqah semarang
toko herbal semarang
bengkel las semarang
Assalamualaikum
ReplyDeleteKaldik Sumatera Utara gak ada ya pak???
Mikirin apa yang akan terjadi di tahun 2019? mendingan bikin resolusi keuangan 2019 deh hehehe..
ReplyDeleteresolusi keuangan 2019
Terima kasih sudah memposting update Kalender Pendidikan 2019/2020 Info ini sangat bermanfaat bagi yang sedang menyusun draf Kaldik 2019/2020.
ReplyDeleteAss, Pak apa sudah ada Kalender Pendidikan 2019/2020 untuk Provinsi Jawa Tengah. Kalau ada mohon segera diupload untuk mempersiapkan membuat perencanaan di tahun ajaran yang akan datang.
ReplyDeleteSaya belum punya file Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020, nanti kalau sudah ada Insya Allah akan segera di upload
DeletePak saya juga minta Kalender Pendidikan 2019/2020 Propinsi Jawa Barat . ya pak. Klu sudah ada bisa kirim langsung ke email saya atau bisa diupload di blog ini. Saya ini sudah rutin menjadi pengunjung setia blog bapak.
ReplyDeletemkasih atas atas kelender pendidikan, bang saya lagi mencari kelender untuk Nusa Tenggara Timur, Ada tidak aya?? (format-rpp.blogspot.com)
ReplyDeletetrimakask, dengan melihat kalender pendidikan ini saya jadi tahu kapan akan di mulainya wal pendidikan tahu ini
ReplyDeletetop .. ijin sedot
ReplyDeleteAlhamdulillah akhirnya dapet juga kalender pendidikan dengan lengkap, terimakasih ilmunya https://www.buwoh.com/
ReplyDeleteterima kasihh
ReplyDeleteNice Article Thank For sharing
ReplyDeleteBest Carpet
Nice post keep sharing such a great information
ReplyDeleteAbu Dhabi carpet
Carpets
Carpet Tiles
makasih mas, sangat membantu sekali hehe
ReplyDeleteMantap mas info yg sangat berguna
ReplyDeleteMengapa untuk sulut ga bisa di download?
ReplyDeleteOk pak, trims...
ReplyDeletehttps://pengantar-ilmufalak.blogspot.com
BLOG NGITUNG FALAK
makasih materinya bung
ReplyDeletea href="https://blog.pkbmcelahcahaya.edu.eu.org/2022/12/selamat-tahun-baru-2023.html" target="_blank">SELAMAT TAHUN BARU 2023
ReplyDelete