Keputusan Menteri Pendidikan (Kepmendikbudristek) Nomor 449/P/2024 Tentang Lineratitas Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan Di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik
Peraturan yang mendasari diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan atau Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tentang Lineratitas Kesesuaian Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik adalah sebagai berikut:
1,
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2_
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
3,
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
5
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
7,
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun
2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata
Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 146);
Isi Keputusan Menteri Nomor 449/P/2024 Tentang Lineratitas Kesesuaian
Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat
Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan Di Bawah Binaan Kementerian
Pendidikan, menyatakan bahwa
1.
Menetapkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran
dengan sertifikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, meliputi:
a. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan
kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada taman
kanak-kanak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan
kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah dasar
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini;
c. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan
kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah
menengah pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
d. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan
kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah
menengah atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
e. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan
kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah
menengah kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
f. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan
kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah luar
biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
2.
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
yang relevan.
3.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri atau Kepmendikbud Nomor 449/P/2024 tentang Kesesuaian Bidang
Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik
Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan Di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan.
Link
download Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan atau Kepmendikbudristek (Sekarang Kepmendikdasmen) Nomor 449/P/2024 Tentang Lineratitas
Kesesuaian Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya
maaf ini pake templat apa yang pak mohon di jawab
Template modifikasi sendiri, nggak diberi nama. Pembuatan template dipandu oleh chatgpt.