Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah,


Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, diterbitkan dalam rangka optimalisasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

 

Pengelolaan kinerja merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja.


Dalam konteks pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, pengelolaan kinerja dilakukan dengan berorientasi pada tujuan peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran dalam transformasi pendidikan, sehingga mampu menguatkan kolaborasi antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.

 

Tujuan tersebut dicapai dengan memastikan perencanaan kinerja dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan piramida pengelolaan kinerja sehingga seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam menghasilkan output dan outcome yang selaras dengan agenda transformasi pendidikan.

 

Untuk memfasilitasi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mencapai tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengembangkan fitur pengelolaan kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.

 

Petunjuk teknis pengelolaan kinerja ini disusun sebagai acuan bagi Pejabat Penilai Kinerja dalam mengelola kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, sesuai dengan peran dan tugas yang dijalankan.

 

Sasaran pengguna petunjuk teknis ini meliputi: instansi pembina; pemerintah daerah; guru; kepala sekolah; dan pengawas sekolah.

 

Pengelolaan kinerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui fitur pengelolaan kinerja pada PMM yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara. Sedangkan bagi pegawai ASN Guru dan Kepala Sekolah yang:

1. bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan: a) masyarakat; dan b) kementerian lain.

2. bertugas pada unit layanan disabilitas;

3. bertugas pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN); dan

4. menjalankan tugas belajar,

pengelolaan kinerja dilakukan melalui aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara

 

Isi Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah adalah PERTAMA, menetapkan petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

KEDUA, menyatakan bahwa Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pejabat penilai kinerja, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengelolaan kinerja.

 

KETIGA, Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi: 1) pengelolaan kinerja guru; 2) pengelolaan kinerja kepala sekolah; dan 3) pengelolaan kinerja pengawas sekolah.

 

Ditegaskan dalam Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah bahwa Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah tahun 2024 tetap diakui.

  

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

 



Link download Kepdirjen GTK Nomor4242/B.B1/HK.03.01/2024

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter