Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, diterbitkan dalam rangka optimalisasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Pengelolaan kinerja merupakan
amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menyatakan bahwa setiap instansi
pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja.
Dalam konteks pengelolaan kinerja
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, pengelolaan kinerja dilakukan dengan
berorientasi pada tujuan peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran dalam transformasi
pendidikan, sehingga mampu menguatkan kolaborasi antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas
Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lain di bidang
pendidikan.
Tujuan tersebut dicapai dengan
memastikan perencanaan kinerja dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan
piramida pengelolaan kinerja sehingga seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam
menghasilkan output dan outcome yang selaras dengan agenda transformasi pendidikan.
Untuk memfasilitasi Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah mencapai tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan telah mengembangkan fitur pengelolaan kinerja pada Platform
Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh
badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.
Petunjuk teknis pengelolaan
kinerja ini disusun sebagai acuan bagi Pejabat Penilai Kinerja dalam mengelola kinerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, sesuai dengan peran dan tugas
yang dijalankan.
Sasaran pengguna petunjuk teknis
ini meliputi: instansi pembina; pemerintah daerah; guru; kepala sekolah; dan pengawas
sekolah.
Pengelolaan kinerja bagi Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui fitur pengelolaan kinerja
pada PMM yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan
yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara. Sedangkan bagi pegawai ASN Guru
dan Kepala Sekolah yang:
1.
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan: a) masyarakat; dan b) kementerian
lain.
2.
bertugas pada unit layanan disabilitas;
3.
bertugas pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN); dan
4.
menjalankan tugas belajar,
pengelolaan kinerja dilakukan
melalui aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan
kepegawaian negara
Isi Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah adalah
PERTAMA, menetapkan petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan
pengawas sekolah yang selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal ini.
KEDUA, menyatakan bahwa Petunjuk
teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pejabat
penilai kinerja, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam melaksanakan
pengelolaan kinerja.
KETIGA, Ruang lingkup
petunjuk teknis ini meliputi: 1) pengelolaan kinerja guru; 2) pengelolaan
kinerja kepala sekolah; dan 3) pengelolaan kinerja pengawas sekolah.
Ditegaskan dalam Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah,
Dan Pengawas Sekolah bahwa Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah tahun 2024 tetap
diakui.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan
Pengawas Sekolah
Link download Kepdirjen GTK Nomor4242/B.B1/HK.03.01/2024
Demikian informasi tentang Kepdirjen
GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya.