Apakah PPPK Paruh Waktu?

Apakah PPPK Paruh Waktu dan Apakah Non ASN Guru Masuk Skema PPPK Paruh Waktu


Pertanyaan yang masih sering muncul berkenaan dengan seleksi PPPK tahun 2024 adalah Apakah PPPK Paruh Waktu dan Apakah Non ASN Guru Masuk Skema PPPK Paruh Waktu? Sebagaimana diinfokan di beberapa media bahwa PPPK Paruh Waktu adalah skema baru dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang memungkinkan individu bekerja dengan durasi lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu.


Apa dasar dari adanya PPPK Paruh Waktu ? Permenpan RB yang membahas secara khusus PPPK Paruh Waktu belum terbit atau mungkin tidak membutuhkkan. Ada dua regulasi yang secara tegas tersurat tentang PPPK Paruh Waktu. Pertama, Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024 (bisa di baca secara khusus disini) dan Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN tahun 2025 (bisa di baca secara khusus disini).


Mari kita pahami bersama regulasi yang pertama yakni Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024. Dalam Diktum KETUJUH Kepmenpan ini dinyatakan bahwa dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.


Untuk memahami siapa NON ASN yang dapat menjadi PPPK Paruh Waktu, kita harus membaca diktum-diktum sebelumnya, yakni:

1) Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

2) Pelamar yang melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.


Regulasi kedua, Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024. Pada regulasi ini dapat dicermat pada point 4 yang pada ini menyatakan agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah:

a. tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;

b. apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

c. bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.

 

Mengacu pada Surat Edaran ini yang dapat menjadi PPPK Paruh waktu adalah pegawai non-ASN yang pembayaran gaji/honor bulannya ditanggung oleh APBD.

 

Berdasarkan dua regulasi itu yang dapat dipastikan menjadi PPPK Paruh waktu apabila tidak lulus dalam seleksi PPPK adalah PPPK untuk Jabatan Teknis yang sudah terdata dalam pangkalan data BKN. Bagaimana untuk jabatan guru? silahkan maknai sendiri dan mudah-mudahan dipikirkan juga kemdikdasmen dan kemenpan.


Lalu apa perbedaan PPPK biasa dengan PPPK Paruh waktu ? Dalam beberapa media online di nyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu bekerja kurang dari 8 jam per hari, biasanya sekitar 4 jam, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja penuh selama 8 jam sehari sesuai ketentuan ASN​


Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jumlah jam kerja dan tugas yang diberikan, sehingga lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu​. Kemungkina penggajian dihitung berdasarkan skema upah per jam sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023​. Namun demikian, dengan jam kerja lebih singkat, PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk mengambil pekerjaan lain di luar tugas utamanya​


Intinya PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu. Skema ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang terdampak dari penghapusan status honorer​. Dengan skema PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi solusi untuk mencegah PHK massal akibat penghapusan tenaga honorer​


Referensi Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024 (bacadisini)

Refernesi Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024(baca disini)


Demikian informasi dan penjelasan singkat tentang Apakah PPPK Paruh Waktu? Semoga ada manfaatnya, semangat bagi para Non ASN Teknis, dan bersabarlah bagi yang Non ASN Guru.

 




= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter


































Free site counter