Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dibutuhkan percepatan penyelesaian penataan non-ASN; b) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024 Tentang
Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi
Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024 adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Peijanjian Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021
tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 706);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).
Isi Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi
PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran
2024 adalah sebagai berikut
PERTAMA, Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database)
tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b.
tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
c.
belurn melamar pada seleksi pengadaan ASN.
KEDUA Pelamar sebagaimana
dimaksud pada Diktum PERTAMA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah
tempat bekerja saat mendaftar.
KETIGA Pelamar sebagaimana
dimaksud pada Diktum PERTAMA melamar pada jabatan sebagai berikut:
a. Pengelola Umum
Operasional;
b. Operator Layanan
Operasional;
c. Pengelola Layanan
Operasional; atau
d. Penata Layanan
Operasional.
KEEMPAT: Kebutuhan bagi
pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum
PERTAMA diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
KELIMA: Pejabat Pembina
Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEEMPAT kepada Menteri.
KEENAM Pelamar dinyatakan
lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
KETUJUH: Dalam hal jumlah
pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan
kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
KEDELAPAN: Kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH diusulkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
KESEMBILAN: Dalam hal
terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat
dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi,
sepanjang sesuai dengan persyaratan
jabatan.
KESEPULUH: Dalam hal
penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESEMBILAN, penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.
KESEBELAS: Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Demikian isi Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024 Tentang
Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar Dalam
Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.