Surat Edaran Menpan RB tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN tahun 2025 tertuang Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Isi Surat Edaran Menpan RB tentang
Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN tahun 2025 menyatakan bahwa berdasarkan
pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang
menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan
penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama
lainnya selain Pegawai ASN”.
Sehubungan dengan hal tersebut,
bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:
1.
Kami mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi
Daerah yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu
bentuk komitmen dalam penataan pegawai Non ASN melalui pengadaan PPPK;
2.
Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi
Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK
tahun 2024 sedang berlangsung;
3.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan dan
penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal;
4.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
Pusat dan Instansi Daerah:
a.
tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses
seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;
b.
apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi
melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi
PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
c.
bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b,
penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.
Demikian penjelasan ini
untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, atas perhatian dan
kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Demikian isi Surat Edaran Menpan
RB tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN Tahun 2025. Semoga ada
manfaatnya.