SURAT EDARAN MENPAN TENTANG PENGANGGARAN GAJI BAGI PEGAWAI NON ASN

Surat Edaran Menpan RB tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN tahun 2025


Surat Edaran Menpan RB tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN tahun 2025 tertuang Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

 

Isi Surat Edaran Menpan RB tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN tahun 2025 menyatakan bahwa berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:

1. Kami mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen dalam penataan pegawai Non ASN melalui pengadaan PPPK;

2. Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung;

3. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal;

4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah:

a. tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;

b. apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

c. bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.

 

Demikian penjelasan ini untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

 

Demikian isi Surat Edaran Menpan RB tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya. 




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter