Dibuka Kembali Pendaftaran PPG Guru Tertentu Untuk Pelaksanaan Tahun 2025. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui akun SIMPKB. Dalam periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB. Peserta guru dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
Berdasarkan Pasal 8 UU
14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi yang dimaksud
adalah kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV. Sedangkan
kompetensi adalah meliputi kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui
Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kemendikdasmen berkomitmen menuntaskan pemenuhan
kualifikasi dan kompetensi ini secara bertahap melalui transformasi PPG.
Di tahun 2024,
Kemendikdasmen membuka kembali pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru
Tertentu (Dalam Jabatan) bagi seluruh guru yang memenuhi syarat namun belum
mendapat kesempatan mengikuti PPG bagi
Guru Tertentu pada periode sebelumnya sebagai langkah penuntasan sertifikasi
untuk kesejahteraan guru agar bisa lebih fokus pada pembelajaran murid dan
mewujudkan guru yang profesional.
Sasaran peserta seleksi
administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan,
belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum
memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Persyaratan Peserta PPG bagi
Guru Tertentu untuk Pelaksanaan Tahun 2025
·
Warga Negara Indonesia (WNI);
·
Belum memiliki sertifikat pendidik;
·
Belum pernah mengikuti program pemerolehan
sertifikat pendidik;
·
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)
atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki
kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status
terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
·
Belum mencapai batas usia pensiun Guru
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);
·
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah
padan dukcapil dengan status valid pada laman
https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
·
Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah
aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB)
pada data pokok pendidikan (dapodik);
·
Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud
pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian
yang menangani urusan agama;
·
Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan
formal;
·
Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat
pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun
pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan
memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun
ajaran 2023/2024;
·
Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma
Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG
berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan.
Demikian informasi tentang Pendaftaran PPG Guru Tertentu Untuk Pelaksanaan
Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.