Berita
PERATURAN BERSAMA (SKB) 4 MENTERI TENTANG UKS (USAHA KESEHATAN SEKOLAH)
PERATURAN BERSAMA TENTANG UKS |
Peraturan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan
Sekolah) adalah Peraturan Bersama antara Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan
Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya peraturan tersebut adalah
untuk meningkatkan mutu pendidikan
dan prestasi belajar peserta didik yang
memperhatikan perilaku dan
lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan
sekolah/madrasah di setiap sekolah/madrasah.
Adapun yang dimaksud UKS (Usaha Kesehatan
Sekolah) menurut Peraturan Bersama (SKB 4 Menteri) adalah kegiatan yang
dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur,
jenis, dan jenjang pendidikan. Sedangkan tujuan UKS adalah untuk meningkatkan
mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta
didik dengan meningkatkan perilaku
hidup bersih dan
sehat serta menciptakan lingkungan
pendidikan yang sehat,
sehingga memungkinkan pertumbuhan
dan pekembangan yang harmonis peserta didik.
Kegiatan UKS (Usaha Kesehatan
Sekolah/Madrasah) dikenal dengan istilah Trias UKS/M yang meliputi 1) pendidikan kesehatan, meliputi: a)
meningkatkan pengetahuan, perilaku,
sikap, dan keterampilan
untuk hidup bersih dan sehat; b)
penanaman dan pembiasaan
hidup bersih dan sehat
serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar;
dan c) pembudayaan pola hidup
sehat agar dapat
diimplementasikan dalam kehidupan
sehari-hari. 2) pelayanan kesehatan,
meliputi a)
stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK); b) penjaringan kesehatan dan pemeriksaan
kesehatan berkala; c) pemeriksaan dan
perawatan gigi dan mulut; d). pembinaan
perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); e)
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/pertolongan pertama
pada penyakit (P3P); f) pemberian imunisasi; g) tes kebugaran jasmani; h) pemberantasan sarang nyamuk (PSN); i) pemberian tablet tambah darah; j) pemberian obat cacing; k) pemanfaatan
halaman sekolah sebagai
taman obat keluarga (TOGA)/apotek hidup; l) penyuluhan kesehatan dan konseling; m)
pembinaan dan pengawasan kantin sehat; n)
informasi gizi; o) pemulihan
pasca sakit; dan p) rujukan kesehatan
ke puskesmas/rumah sakit. dan 3) pembinaan
lingkungan sekolah sehat, meliputi: a)
pelaksanaan kebersihan,
keindahan, kenyamanan, ketertiban,
keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K); b) pembinaan dan pemeliharaan kesehatan
lingkungan termasuk bebas asap rokok,
pornografi, narkotika
psikotropika dan zat
adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan c) pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.
Peraturan Bersama (SKB 4 Menteri) Tentang UKS (Usaha Kesehatan
Sekolah) mengharuskan sekolah membuat tim
pelaksana UKS di sekolah/madrasah. Adapun keanggotaan tim pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah
ditetapkan oleh kepala
sekolah/madrasah terdiri dari unsur desa/kelurahan, sekolah/madrasah, Puskesmas,
UPTD dinas pendidikan kecamatan,
pendidik, OSIS, komite sekolah/madrasah
dan pemangku kepentingan
lain yang relevan sesuai
kebutuhan.
Sebagai informasi tambahan
saat pada jenjang SD, pemerintah sedang giat membangkitkan kembali Usaha
Kesehatan Sekolah melalui kegiatan PROGAS (Program Gizi Anak Sekolah Tahun 2018).
Progas ini sebenarnya merupakan salah satu kegiatan UKS.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Demikian informasi tentang Peraturan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan
Sekolah) semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tolong logo UKSnya diperbaiki sesuai pedomannya.
ReplyDelete