Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tertuang dalam Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, Dan Beban Kerja Pengawas Sekolah
Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek
Nomor 495/M/2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban
Kerja Kepala Sekolah, Dan Beban Kerja Pengawas Sekolah diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 10 ayat
(3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah.
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor 495 Tahun 2024 Tentang Rincian
Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
6.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun
2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 172);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380);
Isi Kepmendikbudristek Nomor
495/M/2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala
Sekolah, Dan Beban Kerja Pengawas Sekolah pada intinya menyatakan:
a.
tugas tambahan lain guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b.
beban kerja kepala sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
c. beban kerja pengawas sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Berikut ini salinan Kepmendikbudristek
Nomor 495/M/2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Kepala Sekolah
dan Pengawas Sekolah
Link download Kepmen Nomor495/M/2024
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek
Nomor 495/M/2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Kepala Sekolah
dan Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya.