Surat Edaran SE Mendagri Nomor: 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu |
Isi Surat Edaran SE Mendagri Nomor: 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu, menyatakan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pegawai
non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember
2024 dan sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, Instansi Pemerintah/Pemerintah
Daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai
ASN. Oleh karena itu, dalam rangka penataan pegawai non ASN, Pemerintah Daerah
harus menyelesaikan pengangkatan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan
data (database) Pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK
dan/atau PPPK Paruh Waktu, apabila masih mengangkat lagi pegawai non ASN maka
akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya,
untuk batas waktu tidak boleh mengangkat lagi pegawai non ASN adalah sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
2.
Pengaturan penganggaran gaji bagi pegawai PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan
Diktum PERTAMA, Diktum KETIGA, Diktum KESEMBILAN BELAS, dan Diktum KEDUA PULUH
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
3.
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan
pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan klasifikasi,
kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagai
berikut:
5.1.02.02.01.0083
Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada
jabatan guru
5.1.02.02.01.0084
Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada
jabatan tenaga kependidikan
5.1.02.02.01.0085
Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada
jabatan tenaga kesehatan
5.1.02.02.01.0086
Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada
jabatan tenaga teknis
5.1.02.02.01.0087
Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada
jabatan pengelola umum operasional
5.1.02.02.01.0088
Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada
jabatan operator layanan operasional
5.1.02.02.01.0089
Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada
jabatan pengelola layanan operasional
5.1.02.02.01.0090
Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada
jabatan penata layanan operasional
4.
Apabila anggaran belanja jasa Pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau belum
cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat
menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan cara melakukan perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mendahului
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan diberitahukan
kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika
BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian
Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran SE Mendagri Nomor: 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran
Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta
Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Link
download SE Mendagri Nomor: 900.1.1/227/SJ DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendagri Nomor: 900.1.1/227/SJ
tentang Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu. Semoga ada manfaatnya