Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan diterbitkan untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, serta memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora
Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan,
yang dimaksud Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode
penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30
(tiga puluh) tahun.
Kepemudaan
adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,
kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda. Organisasi Kepemudaan adalah
wadah pengembangan potensi Pemuda.
Adapun
yang dimaksud Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan adalah kegiatan membangkitkan potensi
dan peran aktif Organisasi Kepemudaan. Sedankan Pengembangan Organisasi
Kepemudaan adalah kegiatan mengembangkan manajemen program kegiatan dan tata kelola
Organisasi Kepemudaan dalam menjawab tantangan dan melakukan terobosan atas berbagai
masalah Kepemudaan dan masyarakat.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Pemuda Dan
Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan
Organisasi Kepemudaan, bahwa organisasi Kepemudaan dibentuk oleh Pemuda. (2)
Organisasi Kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan: a) asas; b) agama; c)
ideologi; d( minat dan bakat; atau e) kepentingan, yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Organisasi Kepemudaan juga
dapat dibentuk dalam ruang lingkup: a) kepelajaran; dan b) kemahasiswaan.
Asas
sebagaimana dimaksud merupakan asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Organisasi
Kepemudaan paling sedikit memiliki: a) keanggotaan; b) kepengurusan; c) tata
laksana kesekretariatan dan keuangan; dan d) AD dan ART.
Keanggotaan
Organisasi Kepemudaan merupakan Pemuda yang terdaftar sebagai anggota Organisasi
Kepemudaan. Kepengurusan harus memiliki struktur organisasi yang sah sesuai
dengan masa bakti kepengurusan yang ditetapkan dalam AD dan ART.
Tata
laksana kesekretariatan dan keuangan harus memiliki dukungan manajemen
administrasi untuk pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi Kepemudaan yang
bersifat transparan dan akuntabel.
AD
dan ART Organisasi Kepemudaan harus memuat peraturan dasar yang dijadikan
pedoman oleh setiap Organisasi Kepemudaan dalam menjalankan program dan
kegiatannya. AD dan ART Organisasi Kepemudaan paling sedikit memuat: a) nama
dan lambang; b) tempat kedudukan; c) asas, tujuan dan fungsi; d) kepengurusan; e)
hak dan kewajiban anggota; f) pengelolaan keuangan; dan g) mekanisme
penyelesaian sengketa.
Organisasi
Kepemudaan dapat berbentuk: a) berbadan hukum; atau b) tidak berbadan hukum. Organisasi
Kepemudaan pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi Kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan
potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Organisasi
Kepemudaan dapat berbentuk struktural atau nonstruktural. Organisasi Kepemudaan
berbentuk struktural merupakan Organisasi Kepemudaan yang terikat dengan struktur
organisasi sesuai dengan AD dan ART organisasi atau sejenisnya. Organisasi Kepemudaan
berbentuk nonstruktural tidak terikat dengan struktur organisasi.
Organisasi
Kepemudaan lingkup kepelajaran terdiri atas: a) organisasi intrasatuan
pendidikan menengah; dan b) organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah.
Organisasi
intrasatuan pendidikan menengah dibentuk oleh satuan pendidikan pembinaannya dilakukan
oleh organisasi perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan.
Organisasi
ekstrasatuan pendidikan menengah merupakan Organisasi Kepemudaan di luar satuan
pendidikan yang dibentuk oleh pelajar pada jenjang pendidikan menengah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang organisasi
kemasyarakatan.
Selenkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan
Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Link download Permenpora Nomor 2 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan
Organisasi Kepemudaan. Semoga ada manfaatnya