Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan


Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan diterbitkan untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, serta memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan sesuai dengan kewenangannya. 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan, yang dimaksud Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

 

Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.

 

Adapun yang dimaksud Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Organisasi Kepemudaan. Sedankan Pengembangan Organisasi Kepemudaan adalah kegiatan mengembangkan manajemen program kegiatan dan tata kelola Organisasi Kepemudaan dalam menjawab tantangan dan melakukan terobosan atas berbagai masalah Kepemudaan dan masyarakat.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan, bahwa organisasi Kepemudaan dibentuk oleh Pemuda. (2) Organisasi Kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan: a) asas; b) agama; c) ideologi; d( minat dan bakat; atau e) kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Organisasi Kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup: a) kepelajaran; dan b) kemahasiswaan.

 

Asas sebagaimana dimaksud merupakan asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

 

Organisasi Kepemudaan paling sedikit memiliki: a) keanggotaan; b) kepengurusan; c) tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan d) AD dan ART.

 

Keanggotaan Organisasi Kepemudaan merupakan Pemuda yang terdaftar sebagai anggota Organisasi Kepemudaan. Kepengurusan harus memiliki struktur organisasi yang sah sesuai dengan masa bakti kepengurusan yang ditetapkan dalam AD dan ART.

 

Tata laksana kesekretariatan dan keuangan harus memiliki dukungan manajemen administrasi untuk pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi Kepemudaan yang bersifat transparan dan akuntabel.

 

AD dan ART Organisasi Kepemudaan harus memuat peraturan dasar yang dijadikan pedoman oleh setiap Organisasi Kepemudaan dalam menjalankan program dan kegiatannya. AD dan ART Organisasi Kepemudaan paling sedikit memuat: a) nama dan lambang; b) tempat kedudukan; c) asas, tujuan dan fungsi; d) kepengurusan; e) hak dan kewajiban anggota; f) pengelolaan keuangan; dan g) mekanisme penyelesaian sengketa.

 

Organisasi Kepemudaan dapat berbentuk: a) berbadan hukum; atau b) tidak berbadan hukum. Organisasi Kepemudaan pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi Kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.

 

Organisasi Kepemudaan dapat berbentuk struktural atau nonstruktural. Organisasi Kepemudaan berbentuk struktural merupakan Organisasi Kepemudaan yang terikat dengan struktur organisasi sesuai dengan AD dan ART organisasi atau sejenisnya. Organisasi Kepemudaan berbentuk nonstruktural tidak terikat dengan struktur organisasi.

 

Organisasi Kepemudaan lingkup kepelajaran terdiri atas: a) organisasi intrasatuan pendidikan menengah; dan b) organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah.

 

Organisasi intrasatuan pendidikan menengah dibentuk oleh satuan pendidikan pembinaannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan.

 

Organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah merupakan Organisasi Kepemudaan di luar satuan pendidikan yang dibentuk oleh pelajar pada jenjang pendidikan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang organisasi kemasyarakatan.

 

Selenkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

 



Link download Permenpora Nomor 2 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter