PERMENKES NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (7), Pasal 113 ayat (3), dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi yang
dimaksud Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan
sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi,
bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kedisabilitasan.
Ruang lingkup pengaturan
penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi meliputi: a) Upaya Kesehatan Sistem
Reproduksi sesuai siklus hidup; b) pelayanan pengaturan kehamilan; c) Pelayanan
Kesehatan reproduksi dengan bantuan; d) Upaya Kesehatan seksual; e) pelayanan
aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan;
f) Upaya Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus; g) partisipasi masyarakat; h)
pencatatan dan pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; dan j) pendanaan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Reproduksi
Link download Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem