PERMENKES NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi


Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (7), Pasal 113 ayat (3), dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi yang dimaksud Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kedisabilitasan.

 

Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi meliputi: a) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup; b) pelayanan pengaturan kehamilan; c) Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan; d) Upaya Kesehatan seksual; e) pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; f) Upaya Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus; g) partisipasi masyarakat; h) pencatatan dan pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; dan j) pendanaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi

 



Link download Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog



































Free site counter


































Free site counter