PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN GERAKAN INDONESIA MELAYANI (PEDLAK GIM) TAHUN 2018-2019

PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN GERAKAN INDONESIA MELAYANI (PEDLAK GIM) TAHUN 2018-2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019. Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019 didasarkan kesadaran untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental, yang mengacu pada nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong, untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahatera berdasarkan Pancasila.

Dalam Pasal 1 Permen Menpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019 yang selanjutnya disebut Pedlak GIM adalah dokumen acuan operasional pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani secara terpadu, terkoordinasi, dan sinergi.

Pada Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 disebutkan bahwa Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani atau Pedlak GIM Tahun 2018-2019 dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementrian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah agar dapat menjalankan progam Gerakan Indonesia Melayani secara efektif dan efisien.

Selanjunya pada Pasal 3 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 dinyatakan bahwa Pedoman Pedlak GIM 2018-2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Aksi Nyata Pelaksanaan Fokus Program Gerakan Indonesia Melayani betrdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 adalah sebagai berikut
1. Fokus Program: Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara. Sasaran Program:
a. Meningkatnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah bersertifikat profesi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Pemetaan jabatan yang memerlukan sertifikasi.
2) Menyusun sistem sertifikasi.
3) Pemetaan ASN yang belum bersertifikasi.
4) Mensertifikasi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Meningkatnya Sumber Daya Manusia ASN yang sudah menduduki jabatannya sesuai dengan standar kompetensi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Menempatkan ASN sesuai dengan sertikasi profesi.
2) Melakukan evaluasi penempatan ASN dalam jabatan.
c. Meningkatnya kompetensi ASN dalam pelayanan publik, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Menetapkan standar pelatihan pelayanan publik.
2) Melakukan penjaminan kualitas terhadap penyelenggara pelatihan pelayanan publik.
3) Melakukan pengawasan kualitas terhadap penyelenggara pelatihan pelayanan publik.
4) Menyelenggarakan pelatihan pelayanan publik.

2. Fokus Program: Peningkatan Penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum. Sasaran Program: Menurunnya pelanggaran disiplin oleh aparatur pemerintah (ASN dan TNI) dan Aparat Penegak Hukum (APH), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
a. Melakukan sosialisasi dan internalisasi budaya integritas budaya anti korupsi.
b. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran disiplin oleh aparatur pemerintah.

3. Fokus Program: Penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government). Sasaran Program:
a. Meningkatnya Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) yang menerapkan standar pelayanan sesuai Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: 1) Melakukan evaluasi standar pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 2) Menyempurnakan standar pelayanan publik.
b. Meningkatnya sistem pelayanan yang inovatif (e-government), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: 1) Pengembangan inovasi/replikasi sistem pelayanan yang inovatif.
c. Meningkatnya K/L/D yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPP), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Pemetaan SIPP di setiap K/L/D.
2) Pengintegrasian sistem informasi unit pelayanan melalui SIPP.

4. Fokus Program: Penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara.
Sasaran Program:
a. Meningkatnya K/L/D yang akuntabel, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Asistensi/pendampingan/bimbingan teknis pelaksanaan Sistem AKIP pada instansi pemerintah.
2) Pemantauan pelaksanaan pendampingan/bimbingan teknis implementasi SAKIP.
3) Evaluasi atas kemajuan implementasi SAKIP K/L/D.
b. Meningkatnya K/L/D yang nilai Reformasi Birokrasi Baik, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Konsultasi/asistensi/pendampingan pelaksanaan program reformasi birokrasi pada instansi pemerintah.
2) Pemantauan pengisian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) instansi pemerintah.
3) Evaluasi atas kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi K/L/D.
c. Meningkatnya penyelenggara negara yang menyempurnakan sistem manajemen kinerja, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Pengembangan sistem manajemen kinerja berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).
2) Pengembangan purwarupa (prototype) nasional sistem aplikasi eperformance based budgeting.
3) Pendampingan implementasi sistem aplikasi e-performance based budgeting pada K/L/D.

5. Fokus Program: Peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif. Sasaran Program:
a. Meningkatnya integritas penyelenggara negara, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Meningkatkan nilai indeks persepsi anti korupsi.
2) Memberikan pendampingan dan konsultasi publik terhadap nilai indeks persepsi anti korupsi.
b. Meningkatnya kualitas pelayanan publik, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Melakukan pengukuran indeks pelayanan publik.
2) Melaksanakan bulan pelayanan publik.
3) Meningkatkan nilai indeks pelayanan publik.
c. Meningkatnya pendidikan penyelenggara negara untuk mendapatkan sertifikat profesi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Melaksanakan pelatihan sertifikasi profesi.
d. Meningkatnya penyelenggara negara yang bersertifikat profesi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Menempatkan penyelenggara negara yang sesuai sertifikasi profesi.
2) Menentukan penyelenggara pendidikan masing-masing profesi

6. Fokus Program: Penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi). Sasaran program:
a. Meningkatnya harmonisasi peraturan perundang-undangan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Melakukan pemetaan peraturan perundangan-undangan yang tumpang tindih.
2) Melakukan revisi terhadap peraturan perundangan-undangan yang tumpang tindih.
3) Melakukan harmonisasi perundangan-undangan yang tumpang tindih.
b. Meningkatnya Indeks Kualitas Kebijakan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Melakukan sosialisasi Indeks Kualitas Kebijakan.
2) Melakukan pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan.
3) Memberikan advokasi terhadap peningkatan Indeks Kualitas Kebijakan.

7. Fokus Program: Penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi). Sasaran Program:
a. Meningkatnya K/L/D yang telah menyederhanakan proses pelayanan birokrasi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Melakukan evaluasi peta proses pelayanan birokrasi.
2) Melakukan penyusunan peta proses pelayanan birokrasi.
3) Melakukan pemantauan dan evaluasi peta proses pelayanan birokrasi.
4) Penyederhanaan proses pelayanan birokrasi.

b. Meningkatnya Unit Pelayanan Publik (UPP) yang menerapkan pembayaran non tunai (cashless payment), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1) Menyusun SE Menpan&RB tentang pembayaran non tunai (cashless payment) dalam transaksi pelayanan publik.
2) Membuat sistem pembayaran non tunai (cashless payment) oleh masing-masing K/L/D.
3) Melakukan sosialisasi pembayaran non tunai (cashless payment).
4) Melakukan evaluasi penerapan sistem pembayaran non tunai (cashless payment).

8. Fokus Program: Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik.
Sasaran Program: Meningkatnya sinergi sarana dan prasarana UPP termasuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
a. Melakukan pemetaan sarana dan prasarana UPP untuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.
b. Melakukan sinergi penyediaan sarana dan prasarana UPP untuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.

9. Fokus Program: Peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik.
Sasaran Program: Meningkatnya kepatuhan dan penindakan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
a. Melakukan pembinaan dan konsultasi publik terhadap kepatuhan
b. Melakukan survey terhadap kepatuhan pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
c. Melakukan evaluasi terhadap hasil survei.

10. Fokus Program: Penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan. Sasaran Program:
a. Mengembangkan standar sistem penghargaan dan sanksi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:  Menerapkan kebijakan sistem standar penghargaan dan sanksi.  
·            Memberikan penghargaan sesuai dengan prestasi.
b. Meningkatnya K/L/D yang menerapkan sistem penghargaan, sanksi dan keteladanan kepemimpinan kepada penyelenggara negara, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:  Menerapkan kebijakan keteladanan kepemimpinan,
·            sistem penghargaan, sanksi dan keteladanan kepemimpinan.

Selengkap silahkan download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 melalui link di bawah ini

LINK DOWNLOAD Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018  ---DISINI---

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 semoga bermanfaat. Terima kasih




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter