Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019. Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019 didasarkan kesadaran untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental, yang mengacu pada nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong, untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahatera berdasarkan Pancasila.
Dalam Pasal 1 Permen Menpan RB Nomor 25 Tahun 2018
Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun
2018-2019 disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019
yang selanjutnya disebut Pedlak GIM adalah dokumen acuan operasional
pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani secara terpadu, terkoordinasi, dan sinergi.
Pada Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 disebutkan
bahwa Pedoman Pelaksanaan Gerakan
Indonesia Melayani atau Pedlak GIM Tahun 2018-2019 dimaksudkan sebagai acuan
bagi Kementrian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah agar dapat menjalankan progam
Gerakan Indonesia Melayani secara efektif dan efisien.
Selanjunya pada Pasal 3 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 dinyatakan
bahwa Pedoman Pedlak GIM 2018-2019
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Aksi Nyata Pelaksanaan Fokus Program Gerakan
Indonesia Melayani betrdasarkan Permenpan
RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak
GIM) Tahun 2018-2019 adalah sebagai berikut
1.
Fokus Program: Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara.
Sasaran Program:
a.
Meningkatnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah bersertifikat profesi,
dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1)
Pemetaan jabatan yang memerlukan sertifikasi.
2)
Menyusun sistem sertifikasi.
3)
Pemetaan ASN yang belum bersertifikasi.
4)
Mensertifikasi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Meningkatnya Sumber Daya Manusia ASN yang sudah menduduki jabatannya sesuai
dengan standar kompetensi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1)
Menempatkan ASN sesuai dengan sertikasi profesi.
2)
Melakukan evaluasi penempatan ASN dalam jabatan.
c.
Meningkatnya kompetensi ASN dalam pelayanan publik, dapat dilaksanakan melalui
aksi nyata, antara lain:
1)
Menetapkan standar pelatihan pelayanan publik.
2)
Melakukan penjaminan kualitas terhadap penyelenggara pelatihan pelayanan
publik.
3)
Melakukan pengawasan kualitas terhadap penyelenggara pelatihan pelayanan
publik.
4)
Menyelenggarakan pelatihan pelayanan publik.
2.
Fokus Program: Peningkatan Penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak
Hukum. Sasaran Program: Menurunnya pelanggaran disiplin oleh aparatur
pemerintah (ASN dan TNI) dan Aparat Penegak Hukum (APH), dapat dilaksanakan
melalui aksi nyata, antara lain:
a.
Melakukan sosialisasi dan internalisasi budaya integritas budaya anti korupsi.
b.
Melakukan penindakan terhadap pelanggaran disiplin oleh aparatur pemerintah.
3.
Fokus Program: Penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang
inovatif (e-government). Sasaran Program:
a.
Meningkatnya Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) yang menerapkan standar
pelayanan sesuai Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dapat
dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: 1) Melakukan evaluasi standar
pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 2)
Menyempurnakan standar pelayanan publik.
b.
Meningkatnya sistem pelayanan yang inovatif (e-government), dapat dilaksanakan
melalui aksi nyata, antara lain: 1) Pengembangan inovasi/replikasi sistem
pelayanan yang inovatif.
c.
Meningkatnya K/L/D yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik
Nasional (SIPP), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1)
Pemetaan SIPP di setiap K/L/D.
2)
Pengintegrasian sistem informasi unit pelayanan melalui SIPP.
4.
Fokus Program: Penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based
management system) Aparatur Sipil Negara.
Sasaran
Program:
a.
Meningkatnya K/L/D yang akuntabel, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata,
antara lain:
1)
Asistensi/pendampingan/bimbingan teknis pelaksanaan Sistem AKIP pada instansi
pemerintah.
2)
Pemantauan pelaksanaan pendampingan/bimbingan teknis implementasi SAKIP.
3)
Evaluasi atas kemajuan implementasi SAKIP K/L/D.
b.
Meningkatnya K/L/D yang nilai Reformasi Birokrasi Baik, dapat dilaksanakan melalui
aksi nyata, antara lain:
1)
Konsultasi/asistensi/pendampingan pelaksanaan program reformasi birokrasi pada
instansi pemerintah.
2)
Pemantauan pengisian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)
instansi pemerintah.
3)
Evaluasi atas kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi K/L/D.
c.
Meningkatnya penyelenggara negara yang menyempurnakan sistem manajemen kinerja,
dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1)
Pengembangan sistem manajemen kinerja berbasis Teknologi, Informasi, dan
Komunikasi (TIK).
2)
Pengembangan purwarupa (prototype) nasional sistem aplikasi eperformance based
budgeting.
3)
Pendampingan implementasi sistem aplikasi e-performance based budgeting pada
K/L/D.
5.
Fokus Program: Peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan,
akuntabel, dan responsif. Sasaran Program:
a.
Meningkatnya integritas penyelenggara negara, dapat dilaksanakan melalui aksi
nyata, antara lain:
1)
Meningkatkan nilai indeks persepsi anti korupsi.
2)
Memberikan pendampingan dan konsultasi publik terhadap nilai indeks persepsi
anti korupsi.
b.
Meningkatnya kualitas pelayanan publik, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata,
antara lain:
1)
Melakukan pengukuran indeks pelayanan publik.
2)
Melaksanakan bulan pelayanan publik.
3)
Meningkatkan nilai indeks pelayanan publik.
c.
Meningkatnya pendidikan penyelenggara negara untuk mendapatkan sertifikat
profesi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1)
Melaksanakan pelatihan sertifikasi profesi.
d.
Meningkatnya penyelenggara negara yang bersertifikat profesi, dapat
dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1)
Menempatkan penyelenggara negara yang sesuai sertifikasi profesi.
2)
Menentukan penyelenggara pendidikan masing-masing profesi
6.
Fokus Program: Penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi). Sasaran
program:
a.
Meningkatnya harmonisasi peraturan perundang-undangan, dapat dilaksanakan
melalui aksi nyata, antara lain:
1)
Melakukan pemetaan peraturan perundangan-undangan yang tumpang tindih.
2)
Melakukan revisi terhadap peraturan perundangan-undangan yang tumpang tindih.
3)
Melakukan harmonisasi perundangan-undangan yang tumpang tindih.
b.
Meningkatnya Indeks Kualitas Kebijakan, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata,
antara lain:
1)
Melakukan sosialisasi Indeks Kualitas Kebijakan.
2)
Melakukan pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan.
3)
Memberikan advokasi terhadap peningkatan Indeks Kualitas Kebijakan.
7.
Fokus Program: Penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi). Sasaran
Program:
a.
Meningkatnya K/L/D yang telah menyederhanakan proses pelayanan birokrasi, dapat
dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1)
Melakukan evaluasi peta proses pelayanan birokrasi.
2)
Melakukan penyusunan peta proses pelayanan birokrasi.
3)
Melakukan pemantauan dan evaluasi peta proses pelayanan birokrasi.
4)
Penyederhanaan proses pelayanan birokrasi.
b.
Meningkatnya Unit Pelayanan Publik (UPP) yang menerapkan pembayaran non tunai
(cashless payment), dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
1)
Menyusun SE Menpan&RB tentang pembayaran non tunai (cashless payment) dalam
transaksi pelayanan publik.
2)
Membuat sistem pembayaran non tunai (cashless payment) oleh masing-masing
K/L/D.
3)
Melakukan sosialisasi pembayaran non tunai (cashless payment).
4)
Melakukan evaluasi penerapan sistem pembayaran non tunai (cashless payment).
8.
Fokus Program: Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang
pelayanan publik.
Sasaran
Program: Meningkatnya sinergi sarana dan prasarana UPP termasuk kelompok rentan
dan berkebutuhan khusus, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain:
a.
Melakukan pemetaan sarana dan prasarana UPP untuk kelompok rentan dan
berkebutuhan khusus.
b.
Melakukan sinergi penyediaan sarana dan prasarana UPP untuk kelompok rentan dan
berkebutuhan khusus.
9.
Fokus Program: Peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan
publik.
Sasaran
Program: Meningkatnya kepatuhan dan penindakan terhadap pelaksanaan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dapat dilaksanakan
melalui aksi nyata, antara lain:
a. Melakukan pembinaan dan konsultasi publik
terhadap kepatuhan
b. Melakukan survey terhadap kepatuhan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
c. Melakukan evaluasi terhadap hasil survei.
10.
Fokus Program: Penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan
pimpinan. Sasaran Program:
a. Mengembangkan standar sistem penghargaan
dan sanksi, dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: Menerapkan kebijakan sistem standar
penghargaan dan sanksi.
·
Memberikan penghargaan sesuai dengan
prestasi.
b. Meningkatnya K/L/D yang menerapkan sistem
penghargaan, sanksi dan keteladanan kepemimpinan kepada penyelenggara negara,
dapat dilaksanakan melalui aksi nyata, antara lain: Menerapkan kebijakan keteladanan kepemimpinan,
·
sistem penghargaan, sanksi dan keteladanan
kepemimpinan.
Selengkap silahkan download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 melalui link di bawah ini
LINK DOWNLOAD Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 ---DISINI---
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani (Pedlak GIM) Tahun 2018-2019 semoga
bermanfaat. Terima kasih