PERMENTAN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN 2025
Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 diterbitkan dengan pertimaangan: a) bahwa untuk mendukung kemandirian dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat, serta penyampaian informasi pertanian, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025; b) bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor
03 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025, yang
dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah
dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan
daerah.
DAK
Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional
di bidang pertanian.
Penggunaan
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung: a) fasilitasi pelayanan
pengujian penyakit hewan dalam rangka peningkatan pengamatan dan pengidentifikasian
penyakit hewan; b) fasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam
rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; dan c) fasilitasi pelayanan
penyuluhan dan informasi pertanian dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan
penyuluhan dan petani.
Penggunaan
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berupa sub jenis: pertanian; dan bantuan
operasional Penyuluh Pertanian. Sub jenis pertaniana terdiri atas: a) operasional
pengujian penyakit hewan; b) layanan operasional Puskeswan; dan c) layanan
Penyuluh Pertanian. Sedangkan Sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian berupa
biaya operasional Penyuluh Pertanian.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permentan Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan
Pertanian Tahun Anggaran 2025
Link
download Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Permentan Nomor 3
Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian
Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem