PERMENTAN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN 2025

Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025


Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025 diterbitkan dengan pertimaangan: a) bahwa untuk mendukung kemandirian dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat, serta penyampaian informasi pertanian, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025; b) bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2025; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.

 

DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.

 

Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung: a) fasilitasi pelayanan pengujian penyakit hewan dalam rangka peningkatan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan; b) fasilitasi pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; dan c) fasilitasi pelayanan penyuluhan dan informasi pertanian dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan petani.

 

Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berupa sub jenis: pertanian; dan bantuan operasional Penyuluh Pertanian. Sub jenis pertaniana terdiri atas: a) operasional pengujian penyakit hewan; b) layanan operasional Puskeswan; dan c) layanan Penyuluh Pertanian. Sedangkan Sub jenis bantuan operasional Penyuluh Pertanian berupa biaya operasional Penyuluh Pertanian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

 



Link download Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permentan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Blog



































Free site counter


































Free site counter