PMA NOMOR 22 TAHUN 2024 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN

Peraturan Menteri Agama Permenag PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Permenag PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan yang dimaksud Pernikahan adalah perkawinan bagi mereka yang beragama Islam. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPN adalah Penghulu yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan nikah bagi yang beragama Islam.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan

 



Link download Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan

 

Demikian informasi tentang Permenag atau PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan. Semoga ada manfaatnya



<

= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Blog

Latest Post



































    Free site counter


































    Free site counter