Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Permenag PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan yang dimaksud Pernikahan adalah perkawinan bagi mereka yang beragama Islam. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPN adalah Penghulu yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan nikah bagi yang beragama Islam.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Agama PMA
Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan
Link
download Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan
Demikian informasi tentang Permenag atau PMA Nomor 22 Tahun 2024 Tentang
Pencatatan Pernikahan. Semoga ada manfaatnya
<