PERMENPAN RB NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

 Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Menurut Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang dimaksud Pengelolaan Barang Milik  Negara/Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi  perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah. Adapun Jabatan  Fungsional Penata  Laksana  Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat  Fungsional  Penata Laksana Barang yang untuk selanjutnya  disebut Penata  Laksana  Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud Barang  Milik  Negara  yang  selanjutnya  disingkat  BMN adalah  semua  barang  yang  dibeli  atau  diperoleh  atas beban  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sedangkan Barang  Milik  Daerah  yang  selanjutnya  disingkat  BMD adalah  semua  barang  yang  dibeli  atau  diperoleh  atas beban  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permen Menpan RB Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang termasuk dalam Rumpun Manajemen. Sedangkan Kedudukan jabatan   Penata  Laksana  Barang  sebagai pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang  pengelolaan BMN/D pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penata  Laksana  Barang menurut Pasal 4 Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Penata  Laksana  Barang merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Adapun  Jenjang  Jabatan  Fungsional Penata  Laksana  Barang dari  jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Penata Laksana Barang Terampil; b) Penata Laksana Barang Mahir; dan c) Penata Laksana Barang Penyelia.

Jenjang  pangkat Penata  Laksana  Barang sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangkat  untuk  masing-masing  jenjang  Jabatan Fungsional  Penata Laksana  Barang  berdasarkan  jumlah  Angka Kredit  yang  ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 5 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dinyatakan bahwa tugas  Jabatan Fungsional Penata  Laksana  Barang  yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/D.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang




Link Download Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 23 Tahun 2018----DISINI----

Demikian informasi tentang Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang semoga bermanfaat. Terima kasih. 




= Baca Juga =



4 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter