Berita
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN NUTPK
Berikut
Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan NUTPK 2016. Penerbitan NUTPK 2016
merupakan tindaklanjuti surat Dirjen GTK tentang penggunaan Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan. Oleh karena beberapa hal terkait penerbitan
NUPTK yang harus Anda ketahui, yakni: sebagai berikut;
1.
Program
dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang
terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2.
Sesuai
hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap
berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai
tahun 2016.
Adapun syarat
dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah
sebagai berikut;
I. Guru, Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru
bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan
pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi
terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi
guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam
dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
a)
Belum
memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
b)
Kandidat
guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan
memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
c)
Guru
dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
d)
Guru
dan tenaga kependidikan non PNS,
e)
Sekolah
negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
f)
Sekolah
swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai
dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru
yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A. Diajukkan
oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum
memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat
guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload)
dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru
PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.
Guru nonPNS,
a. di
sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di
sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi
dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang
ada.
4. Adapun persyaratan
dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
I.
Guru Kemendikbud
A. mengajukan
surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari
Kepala Sekolah;
B. Operator
Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan
memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar
Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
II.
Guru Kemenag
A. mengajukan
surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari
Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B. Operator
Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan
memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar
Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan
dari Disdik
Mengingat
NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan
pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau
program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami
berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang
telah ditetapkan.