Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) adalah kegiatan yang
dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Di
Indonesia demo atau Unjuk rasa (demonstrasi)
dijamin Undang Undang. Hal ini dapat kita lihat pada bunyi pasalah 28 dan 28E. Pasal
28 menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan Pasal
28E Ayat (3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Yang
perlu diketahui demo atau Unjuk rasa (demonstrasi)
harus memperhatikan asas penyampaikan
pendapat di muka umum yakni:
1)
asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban
2)
asas
musyawarah dan mufakat
3)
asas
kepastian hukum dan keadilan
4)
asas
proporsionalitas yaitu; asas yang meletakkan se gala kegiatan sesuai dengan
konteks atau tujuan kegiatan tersebut baik yang dilakukan oleh warga negara,
institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual,
etika sosial, dan institusiona1.
5)
asas
manfaat
Warga
negara yang demo atau Unjuk rasa (demonstrasi)
berhak untuk:
1)
mengeluarkan
pikiian secara bebas,
2)
memperoleh
perlindungah hukum.
Warga negara yang Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi)
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1)
menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain artinya ikut memelihara dan menjaga hak dan
kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai;
2)
menghormati
aturan-aturan moral yaitu mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan
dalam kehidupan masyarakat;
3)
menaati
hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4)
menjaga
dan menghormati keamanan, dan ketertiban umum dengan perbuatan yang dapat
mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik
menyangkut orang, barang, maupun kesehatan;
5)
menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa artinya tidak melakukan perbuatan yang
menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suku, agama, ras,
dan antargolongan dalam masyarakat.
Kewajiban
dan tanggung jawab aparatur terhadap pelaksanaan Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) sesuai Undang-undang adalah
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah;
dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
Pelaksanaan
Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara
tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab
kelompok. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya
3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima
oleh Polri setempat.
Surat pemberitahuan Pelaksanaan Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau
perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Setelah menerima surat pemberitahuan pelakanaan Demo
atau Unjuk rasa (demonstrasi), Polri wajib:
1)
segera memberikan surat tanda terima
pemberitahuan;
2)
berkoordinasi dengan penanggung jawab
penyampaian pendapat di muka umum;
3)
berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga
yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
4)
mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan
rute.
Dalam pelaksanaan Demo
atau Unjuk rasa (demonstrasi), Polri
bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta
penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, Polri
bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan
ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selengkap
Baca Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum!
Tags:
materiPPKn
Hal hal yang dilarang dalam berdemo apa aja juga tuh gan