Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga mengatur
tentang masalah pangkat dan jabatan.
Menurut PP ini, pangkat
merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat
kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang
digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi
PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.
Disebutkan dalam PP ini,
jabatan PNS terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional
(JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Nomenklatur Jabatan dan
pangkat JPT utama dan JPT madya, menurut PP ini, ditetapkan oleh
Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan
Menteri. Sementara nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF
untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh
pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pengisian Jabatan pelaksana,
JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF
keterampilan jenjang terampil, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui
pengadaan PNS.
Adapun pengisian Jabatan
administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian
jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang
penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT, menurut PP ini, dapat
dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik yang
berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang berasal dari Instansi
Pemerintah lain.
PP ini menyebutkan, jenjang
JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:a. Jabatan
administrator; b. Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.
Persyaratan untuk dapat
diangkat dalam Jabatan administrator, menurut PP ini, adalah: a.berstatus PNS;
b.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau
diploma IV; c.memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. memiliki
pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang
setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan
diduduki; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; f.memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang
dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di
instansinya; dan g. sehat jasmani dan rohani.
“Persyaratan sebagaimana
dimaksud dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan
predikat sangat memuaskan,” bunyi Pasal 54 ayat (2) PP tersebut.
Sedangkan persyaratan untuk
dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana adalah: a.berstatus PNS; b.memiliki
kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
atau yang setara; c.telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang
tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; d. memiliki
integritas dan moralitas yang baik; e.memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi
yang ditetapkan; dan f. Sehat jasmani dan rohani.
Bagi PNS yang berasal dari
daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil yang akan diangkat dalam
Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah di daerah tertinggal,
perbatasan, dan/atau terpencil, dikecualikan dari persyaratan kualifikasi dan
tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud.
Namun PNS sebagaimana
dimaksud wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling
lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan.
“Setiap PNS yang memenuhi
syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA yang
lowong,” bunyi Pasal 56 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 itu.
Menurut PP ini, PNS
diberhentikan dari JA apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b.
diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan
negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e.ditugaskan secara penuh di luar JA; atau f. tidak memenuhi persyaratan
Jabatan.
Pejabat Fungsional
PP ini menegaskan, bahwa
pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
“JF memiliki tugas
memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu,” bunyi Pasal 68 PP ini.
Kategori JF terdiri atas: a.
JF keahlian; dan b. JF keterampilan. Sedangkan jenjang JF keahlian terdiri
atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama.
Jenjang JF keterampilan
sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d.
pemula.
Menurut PP ini, JF
ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: a.fungsi dan tugasnya berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah; b. mensyaratkan
keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi
dan/atau penilaian tertentu; c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan
berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi; d. pelaksanaan tugas yang
bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan e.kegiatannya dapat
diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam
bentuk angka kredit.
PNS diberhentikan dari JF,
menurut PP ini, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan
sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d.menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara
penuh di luar JF; atau f.tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
“Dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional
dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau JPT yang
kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan
kompetensi dan bidang tugas JF,” bunyi Pasal 98 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini,
setiap JF yang telah ditetapkan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi JF
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan
JF, dan setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF.
“Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna
H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (sumber: setkab)
Link Download Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (DISINI)
Demikian informasi tentang PERSYARATAN JABATAN ADMINISTRASI DAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI PNS sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Link Download Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (DISINI)
Demikian informasi tentang PERSYARATAN JABATAN ADMINISTRASI DAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI PNS sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
================================
Tags:
Berita