Berikut ini Surat Edaran
Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di
Dapodik. Surat Edaran ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala
Dinas Pendidikan Kab/Kota; Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK; dan Operator
Dapodik di di Seluruh Indonesia
Isi Surat Edaran Dirjen
Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik adalah
sebagai berikut:
Memperhatikan:
·
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
·
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan
Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
·
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 08/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian
Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran
2016/2017.
Didalam peraturan-peraturan
tersebut diantaranya menegaskan tentang penggunaan dan pelibatan pangkalan Data
Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk mendukung pelaksanaan Ujian Nasional, baik
dalam proses pendaftaran peserta Ujian Nasional maupun dalam
penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional.
SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN KEMENDIKBUD TENTANG PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US DAN USBN DI DAPODIK |
Dalam kaitannya mendukung
proses pendaftaran peserta Ujian Nasional sistem DAPODIK telah terhubung dengan
aplikasi BIO UN, dimana DAPODIK merupakan sumber data dan bagian dari alur
proses verifikasi dan validasi data calon peserta Ujian Nasional. Selanjutnya
dalam rangka mendukung penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional, Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Aplikasi
Dapodik versi 2017b. Dimana pada versi ini telah ditambahkan menu/fitur untuk
memasukkan nilai rapor, US dan USBN.
Menindaklanjuti hal
tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan
USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala
Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai
dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar
Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik,
yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
·
Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan
Predikat.
·
Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan
guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik.
·
Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan
entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
·
Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan
entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi
E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan
Pendidikan SMK.
·
Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri
nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
·
Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan
Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
·
Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal
31 Mei 2017.
Demikian informasi yang kami
sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator
sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Link Unduhan:
INFO LINK APLIKASI DAPODIK
2017b dan PANDUAN PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US DAN USBN DI DAPODIK (Disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik.
==================================
Tags:
Berita
pak