Berita
CARA MENDAPATKAN DAN PENCAIRAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP DAN PIP)
KARTU INDONESIA PINTAR (KIP DAN PIP) |
Program Indonesia Pintar
(PIP) merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo, yang dirancang khusus
untuk membantu anak dari keluarga miskin/tidak mampu agar tetap mendapatkan
layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah/sederajat. Selain itu, PIP
ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan, mencegah agar
siswa tidak putus sekolah, serta mendorong siswa putus sekolah dapat
melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun non formal.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun
2014 mengamanatkan agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak-anak
yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS), sebagai identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.
CARA MENDAPATKAN DAN PENCAIRAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP DAN PIP) |
KIP atau Kartu Indonesia
Pintar merupakan Produk PIP atau Program Indonesia Pintar. PIP merupakan kerja
sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Jadi KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar
sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan
pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
PIP dirancang untuk membantu
anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap
mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui
jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan
non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). Melalui
program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus
sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali
melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya
personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Bagaimana cara mendapatkan Kartu
Indonesia Pintar (KIP dan PIP)? cara mendapatkan
Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP) dilakukan dengan cara Siswa dapat
mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga
pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya
dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa
terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
MANFAAT SETELAH MENDAPATKAN DAN PENCAIRAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP DAN PIP) |
Berapa bantuan yang
diberikan kepada siswa yang memiliki KIP atau PIP? Siswa yang memiliki KIP atau
PIP diberikan bantuan sesuai jenjang pendidikan, yakni
1.
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2.
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3.
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas
akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud.
Dana PIP dapat digunakan
untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan
sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta
biaya uji kompetensi.
Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP)? Cara Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP), berikut ini penjelasannya
Cara Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP) |
Alur Cara Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP) |
Siswa atau orang tua yang
memiliki KIP / PIP harus menyimpan dan menjaga KIP dengan baik; Kartu
menjadi tanggung jawab pemilik. Namun, Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu
dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu
baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP
Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP
Bagi Siswa atau Peserta Didik Miskin jangan khawatir untuk mendapat bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar sekalipun tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan solusi Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP. Berikut ini penjelasan solusi Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siwa yang Tidak Punya KIP.
CARA MENDAFTARKAN BANTUAN PIP BAGI SISWA YANG TIDAK PUNYA KIP |
Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP |
CARA MEMPEROLEH BANTUAN PIP BAGI SISWA YANG TIDAK PUNYA KIP |
Cara Memperoleh Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP |
Semoga info Cara memperoleh atau Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta didik yang Tidak Punya KIP dapat bermanfaat.
====================================================