Dalam rangka memberikan
arahan dan pedoman bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran
2017/2018 dalam hal pengadaan buku teks pelajaran Kurikulum 2013, Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor :
10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah
Elektronik (BSE).
SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN NOMOR : 10/D/KR/2017 TENTANG TATA CARA PENGADAAAN BUKU KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2017/2018 OLEH SEKOLAH |
Dalam surat edaran yang
ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala
Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 di Seluruh Indonesia disampaikan bahwa
memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 173 Tahun 2017
tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Dasar dan
Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1
untuk Kelas I, II, IV dan V, Tematik Semester 2 untuk Kelas I dan IV,
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI
serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X dan XI, dengan hormat kami mohon
perhatian saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara
elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang dapat
diunduh dalam laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
2. Soft
File Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah/dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
3. Penyediaan
Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dapat dilakukan oleh sekolah dengan cara:
·
Membeli melalui Penyedia dengan harga tidak
boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang
telah ditentukan; atau;
·
Mencetak buku secara mandiri sesuai dengan
HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditentukan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
·
Daftar Spesifikasi dan HET buku dapat diunduh
melalui laman: http://buku.kemdikbud.go.id/.
4. Penyediaan
Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan
melalui mekanisme:
a)
Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku
secara langsung (off line) maupun melalui aplikasi (on line) yang disediakan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman : http://buku.kemdikbud.go.id/.
b)
Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada
sekolah sesuai dengan pesanan.
c)
Sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian
terhadap (1) judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K-13 yang telah
ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul.
d)
Sekolah melakukan pembayaran pemesanan Buku
K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
e)
Bagi satuan pendidikan menengah negeri,
proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melakukan proses pengadaan ini dinas
pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur agar kepala sekolah ditetapkan
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
f)
Proses pengadaan dan pembuktian pembelanjaan
buku seperti pada huruf e di atas adalah:
·
Pembelian buku yang nilainya sampai dengan
Rp50.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan bukti pembayaran berupa
kwitansi.
·
Pembelian buku yang nilainya sampai dengan
Rp200.000.000,- melalui proses pembelian langsung dengan ikatan perjanjian
berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
·
Pembelian buku yang nilainya melebihi
Rp200.000.000,- melalui proses pembelian umum dengan ikatan perjanjian berupa
kontrak kerja serta perintah mulai kerja (SPMK).
5. Pemesanan
buku teks pelajaran Kurikulum 2013 khusus Kelas I dan IV Semester II Tahun
Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online
shopping) melalui laman e-katalog LKPP dengan transaksi cashless, dilaksanakan
sebelum batas akhir kontrak tanggal 5 Januari 2018.
6. Dalam
hal tidak ada penyedia yang dapat menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum
2013 pada daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan
setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013
dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi
Buku yang telah ditetapkan.
7. Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses pengadaan ini dilarang menerima gratifikasi.
Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya agar mensosialisasikan cara
penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh sekolah.
Link Download Surat Edaran
Nomor : 10/D/KR/2017 (Disini)
Demikian info tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE).
Demikian info tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE).
===========================================
Tags:
Berita