PERBEDAAN ASN DAN PNS |
Perbedaan ASN, PNS dan PPPK (P3K). Terkadang masih ada salah
dalam penggunaan istilah ASN dan PNS. Lalu apa perbedaan ASN dan PNS ? Untuk
mengetahui perbedaannya mari kita buka kembali Undang-Undang Republik Indonesia
(UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 6 UU
No 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK.
Kesimpulan dari pasal 6 UU
No 5 Tahun 2014 tersebut adalah bahwa setiap PNS adalah ASN, tetapi tidak
setiap ASN adalah PNS. Jadi ketika Instansi akan membuat Surat tentang Kenaikan Pangkat Guru PNS,
Pemberitahuan Gaji Berkala, dan lainnya maka istilah yang digunakan bukan ASN,
tetapi PNS.
Lalu apa itu ASN, PNS, dan PPPK. Penjelasan ini dapat kita temui pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014, yakni:
Lalu apa itu ASN, PNS, dan PPPK. Penjelasan ini dapat kita temui pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014, yakni:
1.
Aparatur
Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat
oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya
dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
4.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan.
Pada Pasal 7 UU No 5 Tahun
2014 dinyatakan: (1) PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai
pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. (2) PPPK merupakan Pegawai
ASN yang diangkat
sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan
Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Selanjutnya pada pasal 21
dan 22 UU No 5 Tahun 2014 dinyatakan:
1) PNS berhak memperoleh:
·
gaji, tunjangan, dan fasilitas;
·
cuti;
·
jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
·
perlindungan; dan
·
pengembangan kompetensi.
2) PPPK berhak memperoleh:
·
gaji dan tunjangan;
·
cuti;
·
perlindungan; dan
·
pengembangan kompetensi.
Pasal 98 UU No 5 Tahun 2014 menyatakan:
(1)
Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(2)
Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Pasal 99 UU No 5 Tahun 2014 menyatakan:
(1)
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
(2)
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi
yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca UU
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Demikian informasi tentang Perbedaan ASN, PNS dan PPPK (P3K). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Link download UU Nomor 5
Tahun 2014 tentang ASN (DISINI)
Demikian informasi tentang Perbedaan ASN, PNS dan PPPK (P3K). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Kasihan..guru honor sekolah sudah 8th.bayaranya 200ribu.jam 0630 berankat sampai jam1230 baru pulang.anaknya yg masih kecil ditinggal dititipin orang lain bayar 300ribu tiap bulan.sementara tugasnya sebagai ibu rumah tangga ditinggalkanya demi pegabdianya sebagai guru honor.ini kisah istri saya yg tinggal di kabupaten nganjuk..kalo ipar saya sudah 15th belom diangkat.honor di smp di Nganjuk