Undang – Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka
pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral
dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan
mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; b) bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan
pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh
jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen,
pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola
pemerintahan yang baik; c) bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai
bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai
profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib
mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam
pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara; d) bahwa Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan
nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti; e) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Pasal 6 Undang – Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS
dan PPPK. PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Salah satu perbedaaan PNS
dengan PPPK dijelskan dalam Pasal 7 Undang
– Undang – UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat
sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk
pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan
Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan
Undang-Undang ini.
Kedudukan ASN dijelaskan
dalam pasal 8 dan pasal 9 Undang – Undang –
UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur
aparatur negara. Pegawai ASN
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai
ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Fungsi, Tugas, dan Peran ditegaskan
dalam pasal 10 – 12 Undang – Undang / UU
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Pegawai ASN
berfungsi sebagai: a) pelaksana kebijakan publik; b) pelayan publik; dan c)
perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan Tugas ASN adalah a) melaksanakan
kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; b) memberikan pelayanan publik yang profesional
dan berkualitas; dan c) mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Adapun peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan
pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari
intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang – Undang / UU Nomor
5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Link Download Undang –
Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN
(DISINI)
Demikian informasi tentang Undang
– Undang / UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita