Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK dan MAK |
Struktur
Kurikulum SMK (Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018), Peraturan
Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan
mulai berlaku tanggal 7 Juni 2018.
Berikut ini salinan putusan Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor:
07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Poin
pertama keputusan ini dinyatakan bahwa Menetapkan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) yang memuat
Muatan Nasional, Muatan
Kewilayahan, dan Muatan Peminatan
Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan
Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari peraturan
ini.
Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) |
Pada poin kedua Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018
tentang Struktur Kurikulum SMK dan MAK dinyatakan bahwa Struktur Kurikulum sebagaimana
dimaksud merupakan acuan dalam
penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK;
Pada poin ketiga Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor:
07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa Perangkat pembelajaran
lainnya yang meliputi antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP); dan
4. Kelompok
kompetensi yang dapat
dilakukan sertifikasi kompetensi; akan
diatur oleh Direktur Pembinaan
Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada poin keempat Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018
tentang Struktur Kurikulum SMK dan MAK dinyatakan bahwa dengan ditetapkannya peraturan
ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang
Struktur Kurikulum Pendidikan
Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.
Pada poin Kelima Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor:
07/D.D5/KK/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Selengakpnya silahkan
download Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK )/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berdasarkan Peraturan Dirjen Dikasmen
Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 -----DISINI----
Baca dan download Juga Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018
tentang Spektrum Keahlian SMK dan MAK
---disini---
Demikian info tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK ) / Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) terbaru berdasarkan
Peraturan Dirjen Dikasmen Kemendikbud Nomor: 07/D.D5/KK/2018 semoga bermanfaat.
Terima kasih
Tags:
Berita