Berita
INDIKATOR MUTU PENDIDIKAN (INDIKATOR STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pelaksanaan sistem
penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai
peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). SNP adalah standar
minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi
oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan
pendidikan, yang terdiri atas:
1. Standar
Kompetensi Lulusan;
2. Standar
Isi;
3. Standar
Proses;
4. Standar
Penilaian;
5. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6. Standar
Pengelolaan;
7. Standar
Sarana dan Prasarana; dan
8. Standar
Pembiayaan
Berikut ini Indikator Mutu Pendidikan (Indikator Ketercapaian Standar
Nasional Pendidikan) yang dijadikan Indikator mutu dalam penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah. Indikator ini diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2017.
Link Download
Satuan pendidikan yang telah
atau hampir memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan dapat
menggunakan atau menetapkan standar di atas SNP sebagai acuan dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu
pendidikan. Standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan harus lebih tinggi
dari SNP.Penetapan standar dan indikatornya harus disesuaikan dengan prinsip
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia
Ukuran keberhasilan
penjaminan mutu oleh satuan pendidikan terdiri dari indikator proses, output ,
outcome dan dampak.
• Indikator proses
Meningkatnya kemampuan
satuan pendidikan dalam menjalankan siklus penjaminan mutu pendidikan yang dapat
diidentifikasi dari adanya perubahan pengelolaan satuan pendidikan; adanya kebijakan dan implementasi kebijakan
yang mengacu pada SNP; meningkatnya kemampuan dalam merencanakan dan
melaksanakan rencana pemenuhan mutu yang disusun; dan meningkatnya kemampuan
untuk memonitor dan mengevaluasi mekanisme
yang telah dilakukan.
• Indikator
output
Terwujudnya peningkatan mutu
pendidikan pada satuan pendidikan, yang ditunjukkan dengan meningkatnya
kompetensi pendidik dalam menjalankan proses pembelajaran mulai dari perencanaan
hingga penilaian, pengembangan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, meningkatnya pengelolaan
sarana prasarana dan keuangan, kerjasama dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
• Indikator
outcome
Adanya peningkatan hasil
belajar peserta didik; hasil uji kompetensi dan penilaian kinerja pendidik dan tenaga
kependidikan; prestasi satuan pendidikan beserta anggota; terwujudnya
lingkungan belajar yang menyenangkan;
adanya penghargaan serta dukungan finansial
pemangku kepentingan.
• Indikator dampak
Terbangunnya budaya mutu
dengan terlaksananya penjaminan mutu
yang berkesinambungan dan berkelanjutan pada satuan pendidikan.
sumbernya darimana gan 4 indikator itu?
ReplyDeleteSPMI
Delete