Kita
sudah sering mendengar istilah Wawasan Wiyata Mandala. Lalu Apa Arti dan Makna Wawasan Wiyata Mandala ? Ayo simak penjelasan
berikut ini untuk mengetahui arti dan makna Wawasan Wiyata Mandala, sehingga
kita baik sebagai guru maupun sebagai siswa dapat mengimplementasikannya.
A. Arti dan Makna Wawasan Wiyata Mandala. Wawasan
: Suatu pandangan atau sikap yang mendalam terhadap suatu hakikat. Wiyata :
Pendidikan Mandala : Tempat atau lingkungan. Wawasan Wiyata mandala adalah sikap
menghargai dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekolah sebagai tempat
menuntut ilmu pengetahuan. Unsur-unsur wiyata mandala:
1.
Sekolah
merupakan lingkungan pendidikan
2.
Kepala
sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan dalam lingkungan
sekolah.
3.
Antara
guru dan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama erat untuk
mengemban tugas pendidikan (hubungan yang serasi)
4.
Warga
sekolah di dalam maupun di luar sekolah harus menjunjung tinggi martabat dan
citra guru.
5.
Sekolah
harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya dan mendukung antarwarga.
B.
SEKOLAH
DAN FUNGSINYA
Sekolah merupakan tempat penyelenggaraan PBM,
menanamkan dan mengembangkan berbagai nilai, ilmu pengetahuan, teknologi dan
keterampilan. Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal tempat berlangsungnya
PBM untuk membina dan mengembangkan:
1.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi
2.
Pandangan
hidup/kepribadian
3.
Hubungan
antara manusia dengan lingkungan atau manusia dengan Tuhannya
4.
Kemampuan
berkarya.
C.
FUNGSI
SEKOLAH
Fungsi sekolah adalah sebagai tempat
masyarakat belajar karena memiliki aturan/tata tertib kehidupan yang mengatur
hubungan antara guru, pengelola pendidikan siswa dalam PBM untuk mencapai
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dlam suasana yang dinamis.
D.
CIRI-CIRI
SEKOLAH SEBAGAI MASYARALAT BELAJAR
Ciri-ciri sekolah sebagai masyarakat belajar
adalah :
1.
Ada
guru dan siswa, timbulnya PBM yang tertib
2.
Tercapainya
masyarakat yang sadar, mau belajar dan bekerja keras.
3.
Terbentuknya
manusia Indonesia seutuhnya.
E.
PRINSIP
SEKOLAH
Sekolah sebagai Wiyata Mandala selain harus
bertumpu pada masyarakat sekitarnya, juga harus mencegah masuknya faham sikap
dan perbuatan yang secara sadar ataupun tidak dapat menimbulkan pertentangan
antara sesama karena perbedaan suku, agama, asal/usul/keturunan, tingkat sosial
ekonomi serta perbedaan paham politik. Sekolah tidak boleh hidup menyendiri
melepaskan diri dari tantangan sosial budaya dalam masyarakat tempat sekolah
itu berada. Sekolah juga menjadi suri teladan bagi kehidupan masyarakat
sekitarnya, serta mampu mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang akan menimbulkan
pertentangan. Untuk itu sekolah memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Sekolah
sebagai wadah/lembaga yang memberikan bekal hidup. Dalam hal ini sekolah
seharusnya bukan hanya sekedar lembaga yang mencetak para intelektual muda
namun lebih dari itu sekolah harus menjadi rumah kedua yang memberikan
pelayanan dan pengalaman tentang hidup, mulai dari berorganisasi, bermasyarakat
(bersosialisasi), pendidikan lingkungan hidup (PLH) atau bahkan pengalaman
hidup yang sesungguhnya.
2.
Sekolah
sebagai institusi tempat peserta didik belajar dibawah bimbingan pendidik.
Bimbingan lebih dari sekedar pengajaran. Dalam bimbingan peran pendidik berubah
dari seorang pendidik menjadi seorang orangtua bahkan menjadi seorang kakak.
3.
Sekolah
sebagai lembaga dengan pelayanan yang adil/merata bagi stakeholdernya. Hal
tersebut bisa berupa pemerataan kesempatan mendapatkan transfer of knowledge,
maupun transfer of experience, dengan tanpa membedakan baik dari segi kemampuan
ekonomi, kemampuan intelegensia, dan juga kemampuan fisik (gagasan sekolah
inklusi).
4.
Sekolah
sebagai lembaga pengembangan bakat dan minat siswa. Prinsip ini sejalan dengan
teori multiple intelligence (Howard Gardner) yang memandang bahwa kecerdasan
intelektual bukanlah satu-satunya yang perlu diperhatikan oleh lembaga
pendidikan, terutama sekolah. Kemampuan bersosialisasi, kemampuan kinestik,
kemampuan seni dan kemampuan-kemampuan lainnya juga perlu diperhatikan secara
seimbang.
5.
Sekolah
sebagai lembaga pembinaan potensi di luar intelegensi. Peningkatan kemampuan
intelektual, emosional maupun kemampuan-kemampuan lainnya mendapat perhatian
yang seimbang.
6.
Sekolah
harus memberikan perhatian serius untuk mengembangkan kemampuan emosional dan
sosial, kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi, kemampuan bekerjasama dalam
kelompok, dan lain-lain.
7.
Sekolah
sebagai wahana pengembangan sikap dan watak. Sikap sederhana, jujur, terbuka,
penuh toleransi, rela berkomunikasi dan berinteraksi, ramah tamah dan
bersahabat, cinta negara, cinta lingkungan, siap bantu membantu khususnya
kepada yang kurang beruntung merupakan sikap dan watak yang perlu dibentuk di
dalam lingkungan sekolah.
8.
Sekolah
sebagai wahana pendewasaan diri. Di dalam dunia yang berubah begitu cepat,
salah satu kompetensi dasar yang harus dimiliki tiap peserta didik adalah
kompetensi dasar: belajar secara mandiri. Dengan proses pendewasaan yang
diberikan di sekolah, pendidik tidak lagi perlu menjejali pemikiran peserta
didik dengan perintah. Lebih dari itu peserta didik akan mendapatkan sesuatu
yang jauh lebih besar ketika ia mencari dan mendapatkan apa yang ia butuhkan
untuk hidupnya.
9.
Sekolah
sebagai bagian dari masyarakat belajar (learning society). Sekolah bukan hanya
sebagai tempat pembelajaran bagi peserta didik, namun juga seharusnya sekolah
mampu menjadi pusat pembelajaran bagi masyarakat di lingkungan sekitar.
F.
PENGGUNAAN
SEKOLAH
Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang
diperuntukan sebagai tempat proses kegiatan belajar mengajar, tidak
diperbolehkan dijadikan sebagai tempat :
1.
Ajang
promosi /penjualan produk-produk perniagaan yang tidak berhubungan dengan
pendidikan.
2.
Sekolah
merupakan lingkungan bebas rokok bagi semua pihak.
3.
Penyebaran
aliran sesat atau penyebarluasan aliran agama tertentu yang bertentangan dengan
undang-undang.
4.
Propaganda
politik/kampanye.
5.
Shooting
film dan atau sinetron tanpa seijin Pemerintah Daerah.
6.
.
Kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan, perpecahan, dan
perselisihan, sehingga menjadikan suasana sekolah tidak kondusif.
G.
PENATAAN
WIYATA MANDALA DALAM UPAYA KETAHANAN SEKOLAH
1.
Ketahanan
sekolah lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang bersifat preventif.
2.
Untuk
menjadikan sekolah sesuai dengan tujuan dan fungsinya, perlu dilakukan penataan
Wiyata Mandala di sekolah melalui langkah-langkah :
a)
Meningkatkan
koordinasi dan konsolidasai sesama warga sekolah untuk dapat mencegah sedini
mungkin adanya kegiatan dan tindakan yang dapat mengganggu proses belajar
mengajar.
b)
Melaksanakan tata tertib sekolah secara
konsisten dan berkelanjutan.
c)
Melakukan
koordinasi dengan Komite sekolah dan pihak keamanan setempat untuk
terselenggaranya ketahanan sekolah.
d)
Mengadakan
penyuluhan bagi orangtua dan siswa yang bermasalah
e)
Mengadakan
penyuluhan dan pembinanan kesadaran hukum bagi siswa.
f)
Pembinaan
dan pengembangan keimanan, ketaqwaan, etika bermoral Pancasila, kepribadian
sopan santun dan berdisiplin.
g)
Pengembangan
logika para siswa, rajin belajar, gairah menulis, gemar membaca/
informasi/penemuan para ahli.
h)
Mengikutsertakan
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri.
i)
Mengadakan
karya wisata dalam rangka pengembangan iptek.
H.
TUGAS,
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM HAL PELAKSANAAN WIYATA MANDALA
Kepala Sekolah sebagai pimpinan utama,
bertugas dan bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan belajar mengajar serta
membina pendidik dan tenaga kependidikan serta membina hubungan kerja sama dan
peran serta masyarakat. Kepala Sekolah dalam melaksanakan penataan Wiyata
Mandala di sekolah, dengan melakukan kegiatan-kegiatan :
1. Melaksanakan program-program yang telah
disusun bersama Komite Sekolah.
2. Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang
melibatkan pendidik, OSIS, Komite Sekolah, tokoh masyarakat serta pihak
keamanan setempat.
3. Menertibkan
lingkungan sekolah baik yang berbentuk perangkat keras (sarana prasarana) dan
perangkat lunak (peraturan-peraturan, tata tertib, tata upacara dan lain lain).
4. Mengadakan pertemuan
baik rutin maupun insidentil yang bersifat intern sekolah (kepala sekolah,
pendidik, orangtua siswa, siswa).
5. Menyelenggarakan
kegiatan yang dapat menunjang ketahanan sekolah seperti PKS, Pramuka, PMR,
Paskibraka, kesenian dan sebagainya.
I.
MEKANISME
DALAM PELAKSANAAN WIYATA MANDALA
Dalam rangka pelaksanaan Wiyata Mandala perlu
upaya penang-gulangan secara dini setiap permasalahan yang timbul sehingga
dapat menghilangkan dampak negatifnya, yaitu dilaksanakan secara terpadu,
bertahap dan berlanjut sebagai berikut :
1.
Tahap
Preventif Upaya untuk meniadakan peluang-peluang yang dapat memungkinkan
terjadinya kasus-kasus negatif di sekolah, melalui antara lain :
a)
Memelihara
sekolah, dan lingkungan sekolah serta menciptakan kebersihan dan ketertiban
agar siswa merasa nyaman dan menyenangkan dan tidak ada tempat tertentu yang
dijadikan siswa untuk hal-hal negatif.
b)
Menciptakan
suasana yang harmonis antara pihak pendidik/staf dan siswa serta penduduk di
sekitar sekolah.
c)
Membentuk
jaring-jaring pengawasan/kontrol dan razia terhadap kegiatan siswa di
lingkungan sekolah.
d)
Menghilangkan
bentuk-bentuk perpeloncoan pada saat MOS.
e)
Meminimalisir keterlibatan kelompok maupun
perorangan dalam kegiatan sekolah.
f)
Mengisi
jam-jam kosong dengan pelajaran atau kegiatan ekstra lainnya.
g)
Meningkatkan
kegiatan ekstra kurikuler pada masa awal/akhir semester dan masa liburan
sekolah.
h)
Peningkatan
keamanan dan ketertiban khususnya pada saat berangkat/ usai sekolah.
2.
Tahap
Represif Upaya untuk menindak siswa yang telah melanggar peraturan-peraturan
dan tata tertib sekolah. Upaya Represif seperti :
a)
Mendamaikan
para pihak yang terlibat perselisihan berikut orangtua/pendidik pembinanya.
b)
Membatasi
areal tempat terjadinya aksi.
c)
Menetralisir
isu-isu yang berkembang dan mencegah timbulnya isu-isu baru.
d)
Berkoordinasi
dengan pihak keamanan apabila terdapat pihak luar sekolah yang melanggar
keamanan, ketertiban dan perbuatan kriminalitas di lingkungan sekolah.
e)
Mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak
luar sekolah atas kasus yang timbul dan menyelesaikan secara hukum.
f)
Mengikutsertakan
para ahli untuk mengadakan bimbingan dan penyuluhan.
g)
Memberikan
sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.
PENGAWAS BUDIMAN THANKS BANTUAN DATANYA
sangat bermanfaat, terima kasih