Berita
PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018 TEGASKAN LAGU INDONESIA RAYA WAJIB DINYANYIKAN 3 STANZA
Dalam rangka melaksanakan Upacara Bendera di Sekolah dan penegasan wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Penegasan Lagu Indonesia
Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza dinyatakan dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa a) Lagu
Indonesia Raya dinyanyikan
secara lengkap dalam
3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri
tegak dan sikap hormat. b) Lagu
Indonesia Raya dengan
3 (tiga) stanza
dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam
Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. c) Pada saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza
seluruh peserta upacara dan hadirin berdiri
tegak dan sikap hormat yakni
berdiri tegak di tempat
masing-masing dengan:
1.
mengepalkan telapak tangan
kanan diletakkan pada dada
sebelah kiri dengan ibu
jari menempel di
dada sebelah kiri atau mengangkat tangan
kanan sebatas kepala dengan jari
telunjuk menempel pada pelipis;
2.
meluruskan lengan kiri ke bawah;
3.
mengepalkan telapak tangan
kiri dengan ibu
jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
4.
menghadapkan wajah pada Bendera.
Sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
ditegaskan bahwa Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: a) peringatan
Hari Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus; b)
hari Senin; dan c) hari besar nasional. Hari
besar nasional antara lain meliputi: 1)
Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20
Mei; 3) Hari Lahirnya Pancasila pada
tanggal 1 Juni; dan 4) Hari Pahlawan
pada tanggal 10 November.
Adapun Tujuan Pelaksanaan
Upacara di sekolah ditegaskan dalam Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa tujuan upacara bendera di sekolah untuk: a) memperkuat
persatuan dan kesatuan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) membiasakan bersikap tertib dan disiplin; c) meningkatkan kemampuan memimpin; d) membiasakan kekompakan dan kerjasama; e)
menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan f)
mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Selain menegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3
Stanza, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018
Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah juga memuat ketentuan tentang
Unsur pelaksana Upacara, Pejabat Upacara, Petugas Upacara dan Peserta Upacara,
tugas dan peran petugas upacara, susunan
acara Upacara Bendera di sekolah, tata pakaian Upacara bendera, dan bentuk formasi barisan
dalam pelaksanaan Upacara bendera.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah |
Selengkapnya silahkan
download Link Download Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2018 ---DISINI---
Bagi yang membutuhkan contoh
naskah dan mp3 dan video Lagu Indonesia Raya tiga Stanza silahkan baca ---DISINI---
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dan
Penegasan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza, semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran