Dengan pertimbangan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2018 telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 ini disebutkan, Kerja Sama Daerah adalah usaha
bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau
antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan
pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling
menguntungkan.
Kerja Sama Daerah dengan
Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang
dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan
percepatan pemenuhan pelayanan publik.
“Dalam pelaksanaan KSDD,
daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan
atas nama daerah. Gubernur atau bupati/wali kota, lanjut PP ini, dapat
memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk
menandatangani perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun
2018.
KSDD, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun
2018, terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu kerja sama wajib yang
dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah
dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama; dan
kerjasama sukarela yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang
berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika
dilaksanakan dengan bekerja sama.
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun
2018 ini, objek KSDD merupakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya
kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, dan tidak
boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyelenggaraan
KSDD harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal
rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum
teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran
berjalan.
“Ketentuan lebih lanjut
mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD diatur dalam Peraturan
Menteri,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PP ini.
Jika terjadi perselisihan
dalam penyelenggaraan KSDD, menurut PP ini, penyelesaiannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara
penyelesaian perselisihan antardaerah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan.
Sementara KSDD berakhir
karena: a. berakhirnya jangka waktu KSDD; b. tujuan KSDD telah tercapai; c.
terdapat kesepakatan yang mengakhiri kerja sama; d. terjadi perubahan kebijakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan KSDD tidak
dapat dilaksanakan; dan/atau e. objek KSDD hilang atau musnah.
“KSDD tidak dapat berakhir
meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama kecuali
berdasarkan ketentuan di atas,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018.
Selain melakukan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) daerah juga dapat melakukan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018, pihak ketiga yang
dapat menjadi mitra KSDPK terdiri atas: a. perseorangan; b. badan usaha yang
berbadan hukum; dan c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
KSDPK meliputi: a. kerja
sama dalam pelayanan publik; b. kerja sama dalam pengelolaan aset untuk
meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah; c. kerja sama
investasi; dan d. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun
2018, KSDPK dapat berupa: a. kerja sama dengan badan usaha berbadan hukum
dalam penyediaan infrastruktur; atau b. kerja dama dalam pengadaan barang dan
jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu dapat juga dilakukan Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah
Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama
yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik.
Kerja Sama Daerah dengan
Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama
yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Pasal 2 PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dinyatakan bahwa Dalam
pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), daerah diwakili Gubernur
atau bupati/wali kota yang bertindak untukdan atas nama daerah. Selanjutnya
dinyatakan bahwa Gubernur atau bupati/wali kota dapat memberikan kuasakepada
pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk perjanjian kerja sama.
Sama dengan kerja sama
dengan daerah, sesuai dengan Pasal 13 PP
Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dinyatakan bahwa dalam
pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), daerah diwakili oleh
gubemur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. Gubernur atau bupati/wali kota dapat
memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani
kontrak/perjanjian kerja sama.
Khusus untuk kerja sama dengan
Luar Negeri, baik Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL)
maupun Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) perjanjian kerja
sama hanya boleh ditanda tangani oleh gubemur atau bupati/wali kota (tidak
boleh di wakilkan)
Terkait dalam bidang apa
saja kerjasama antar pemerintah daerah dapat dilakukan selengkapnya silahkan download
dan baca PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah.
Link Download
disini
Demikian info tentang PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama
Daerah semoga bermanfaat. Terima kasih
Tags:
Berita