PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2018 TENTANG TATA PAKAIAN PADA ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI

 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Perpres ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Adapun yang dimaksud Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara atau undangan lainnya. Sedangkan Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta undangan yang lain.

Menurut pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, disebutkan bahwa Acara Kenegaraan terdiri atas: a) Upacara bendera; dan b) Upacara bukan Upacara Bendera, Begitu pula untuk Acara Resmi terdiri atas: a) Upacara bendera; dan b) Upacara bukan Upacara Bendera.

Adapun perbedaan Upacara bendera dalam Acara Kenegaraan dengan Upacara bendera dalam Acara Resmi. Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia. Upacara Bendera dalam Acara Resmi adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/ kota.

Menurut Pasal 3 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, dinyatakan bahwa Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan terdiri atas: a) Pakaian Sipil Lengkap (PSL); b) pakaian dinas; c) pakaian kebesaran; dan d) pakaian nasional. Sedangkan Jenis pakaian pada Acara Resmi, selain dapat menggunakan jenis pakaian seperti pada acara kenegaraan, juga dapat berupa pakaian sipil harian atau seragam resmi.

Selanjutnya dalam Pasal 4 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 71 Tahun 2018 ditegaskan bahwa Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk laki-laki berupa: jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam. Sementara Pakaian Sipil Lengkap (PSL)  untuk perempuan berupa: jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatu hitam.

Contoh Pakaian Sipil Lengkap


Adapun yang dimaksud pakaian dinas adalah pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.

Pakaian kebesaran adalah pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan, atau adat. Pakaian nasional adalah pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/Kesekretariatan Kementerian/ Kesekretariatan Lembaga Negara. Sedangkan pakai sipil harian atau seragam resmi adalah pakai sipil harian atau seragam resmi yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga.


Contoh Pakaian Sipil Harian Kementerian Dalam Negeri


Selain jenis pakaian di atas, menurut Pasal 5 Perpres Nomor 71 Tahun 2018, pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), berupa: jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional.

Menurut Pasal 6 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, dinyatakan bahwa pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan terdiri atas: a. PSL; b. pakaian dinas; c. pakaian kebesaran; dan/atau d. pakaian nasional. Pakaian tersebut berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara.

Sedangkan pakaian yang digunakan dalam Upacara Bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan, menurut pasal 7 Perpres Nomor 71 Tahun 2018  ini, terdiri atas: a. PSL; b. PSN; c. pakaian dinas; dan/atau d. pakaian nasional.Pakaian tersebut berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara.

Sedangkan pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi, menurut pasal 8 Perpres Nomor 71 Tahun 2018, terdiri atas: a) PSL; b) pakaian dinas; c) pakaian kebesaran; d) pakaian nasional; e) pakaian sipil harian atau seragam resmi; dan/atau f) pakaian lainnya yang telah ditentukan.

Pada pasal 9 Perpres Nomor 71 Tahun 2018 dinyatakan  bahwa  Pakaian Sipil Lengkap (PSL)  sebagaimana dimaksud juga dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit ke luar negeri,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Pada pasal 10 Perpres Nomor 71 Tahun 2018 dinyatakan juga bahwa Pakaian Sipil Nasional (PSN) digunakan untuk: a) upacara penyerahan surat-surat kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada negara/lkepala pemerintahan asing; b) jamuan atau resepsi pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di dalam negeri; dan c) jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi




Link Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 ----DISINI-----

Demikian info tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Semoga bermanfaat, terima kasih.






= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter