Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Perpres ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Adapun yang dimaksud Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara atau undangan lainnya. Sedangkan Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta undangan yang lain.
Menurut pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun
2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, disebutkan
bahwa Acara Kenegaraan terdiri atas: a) Upacara bendera; dan b) Upacara bukan Upacara
Bendera, Begitu pula untuk Acara Resmi terdiri atas: a) Upacara bendera; dan b)
Upacara bukan Upacara Bendera.
Adapun perbedaan Upacara
bendera dalam Acara Kenegaraan dengan Upacara bendera dalam Acara Resmi. Upacara
Bendera dalam Acara Kenegaraan adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka
memperingati Hari Ulang Tahun proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang
diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara Republik
Indonesia. Upacara Bendera dalam Acara Resmi adalah upacara pengibaran bendera
dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari
ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya
provinsi dan kabupaten/ kota.
Menurut Pasal 3 Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 71 Tahun
2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, dinyatakan
bahwa Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan terdiri atas: a) Pakaian
Sipil Lengkap (PSL); b) pakaian dinas; c) pakaian kebesaran; dan d) pakaian
nasional. Sedangkan Jenis pakaian pada Acara Resmi, selain dapat menggunakan
jenis pakaian seperti pada acara kenegaraan, juga dapat berupa pakaian sipil
harian atau seragam resmi.
Selanjutnya dalam Pasal 4 Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 71 Tahun
2018 ditegaskan bahwa Pakaian
Sipil Lengkap (PSL) untuk laki-laki berupa: jas berwarna gelap, kemeja lengan
panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu
hitam. Sementara Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk perempuan berupa: jas berwarna gelap,
kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatu
hitam.
Adapun yang dimaksud pakaian
dinas adalah pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang
ditetapkan oleh kementerian/lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian
khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.
Pakaian kebesaran adalah pakaian
khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan, atau adat. Pakaian
nasional adalah pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang
dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Panitia Negara/Kesekretariatan Kementerian/ Kesekretariatan
Lembaga Negara. Sedangkan pakai sipil harian atau seragam resmi adalah pakai sipil
harian atau seragam resmi yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
Contoh Pakaian Sipil Harian Kementerian Dalam Negeri |
Selain jenis pakaian di
atas, menurut Pasal 5 Perpres Nomor 71
Tahun 2018, pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan atau
Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), berupa: jas beskap tertutup dan
memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci
nasional.
Menurut Pasal 6 Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 71 Tahun
2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, dinyatakan
bahwa pakaian yang digunakan pada Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan
terdiri atas: a. PSL; b. pakaian dinas; c. pakaian kebesaran; dan/atau d.
pakaian nasional. Pakaian tersebut berlaku sesuai dengan jabatannya atau
kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara.
Sedangkan pakaian yang
digunakan dalam Upacara Bukan Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan, menurut pasal
7 Perpres Nomor 71 Tahun 2018 ini, terdiri atas: a. PSL; b. PSN; c. pakaian
dinas; dan/atau d. pakaian nasional.Pakaian tersebut berlaku sesuai dengan
jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara.
Sedangkan pakaian yang
digunakan pada Upacara Bendera bukan Upacara Bendera dalam Acara Resmi, menurut
pasal 8 Perpres Nomor 71 Tahun 2018,
terdiri atas: a) PSL; b) pakaian dinas; c) pakaian kebesaran; d) pakaian
nasional; e) pakaian sipil harian atau seragam resmi; dan/atau f) pakaian
lainnya yang telah ditentukan.
Pada pasal 9 Perpres Nomor 71 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebagaimana dimaksud juga dapat digunakan
untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan
pribadi, dan perjalanan transit ke luar negeri,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.
Pada pasal 10 Perpres Nomor 71 Tahun 2018 dinyatakan
juga bahwa Pakaian Sipil Nasional
(PSN) digunakan untuk: a) upacara penyerahan surat-surat kepercayaan Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada negara/lkepala
pemerintahan asing; b) jamuan atau resepsi pada Acara Kenegaraan dan Acara
Resmi di dalam negeri; dan c) jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan
atau kunjungan resmi di luar negeri.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan
Acara Resmi
Link Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71
Tahun 2018 ----DISINI-----
Demikian info tentang
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71
Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Semoga
bermanfaat, terima kasih.