Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengamanan
dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum. Menurut Perpres ini,
pengaman adalah segala usaha, pekerjaan dan tindakan yang dilakukan secara
terus menerus atau jangka waktu tertentu untuk menjaga keamanan dari segala
ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu dan/atau yang membahayakan
keselamatan calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Perpres Nomor 85 Tahun 2018 ini, Pengamanan Calon Presiden dan Calon
wakil Presiden dilakukan oleh kepolisian. Dalam hal Presiden dan wakil presiden
menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, pengamanan tetap diberlakukan
sebagai Presiden dan wakil Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pasal 3 Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 dinyatakan bahwa a) Pengamanan dan pengawalan calon Presiden
dan calon Wakil Presiden dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden terpilih. b) Dalam hal
belum ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan
diselenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua,
pengamanan dan pengawalan diberikan hanya kepada calon Presiden dan calon Wakil
Presiden yang mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran
kedua sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih.
Pasal 4 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 menyatakan
bahwa Pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi:
a.
pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b.
istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
c.
kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
d.
tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri calon Presiden dan
calon Wakil Presiden;
e.
makanan dan medis; dan
f.
rute perjalanan yang dilewati calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Pengawalan calon Presiden
dan calon Wakil Presiden meliputi:
a.
pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b.
istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan
c.
kendaraan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Pasal 5 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 menyatakan
bahwa 1) Dalam melaksanakan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon
Wakil Presiden, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan
instansi terkait dan/atau pihak lain yang diperlukan. 2) Koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan meminta bantuan Tentara
Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pasal 6 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85
Tahun 2018 menyatakan bahwa Pengamanan dan pengawalari pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden
setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden.
Link Download Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85Tahun 2018
Demikian informasi
tentang Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Tentang
Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Tags:
Berita
sangat berfaedah artikelnya, semoga masyarakat lebih sadar politik, dan bisa menyikapi isu-isu nasional dengan lebih bijak.