Menurut Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Pasal 2 Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Prinsip
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE adalah a) efektivitas; b)
keterpaduan; c) kesinambungan; d) efisiensi; e) akuntabilitas; f) interoperabilitas; dan g) keamanan.
Adapun yang dimaksud Efektivitas
merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang
berhasil guna sesuai dengan kebutuhan. Keterpaduan merupakan pengintegrasian sumber
daya yang mendukung SPBE. Kesinambungan merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana,
bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya. Efisiensi merupakan optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna. Akuntabilitas merupakan
kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE. Interoperabilitas sebagaimana merupakan
koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik,
dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE. Sedangkan Keamanan merupakan kerahasiaan,
keutuhan, ketersediaan, keaslian,
dan kenirsangkalan (nonrepudiation)
sumber daya yang mendukung SPBE.
Dijelaskan dalam pasal 3
bahwa Peraturan Presiden / Perpres Nomor
95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, meliputi: a) Tata Kelola Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE;
b) Manajemen SPBE; c) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; d)
penyelenggara SPBE; e) percepatan SPBE; dan f)
pemantauan dan evaluasi SPBE.
Dengan diterbitkan Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pemerintah mewujudkan
reformasi birokrasi. Sebagaimana diketahui sistem pemerintahan berbasis elektronik atau yang biasa disebut dengan
e-Government merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta
meminimalisasi kemungkinan terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang
dilakukan oleh pemerintah.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ditujukan untuk mewujudkan proses kerja
yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas
pelayanan publik. Agar pelaksanaan SPBE dapat berjalan untuk mencapai
tujuannya, maka perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh
mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Presiden /
Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Link download Disini
Demikian info tentang Peraturan
Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018
Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita