Untuk meningkatkan
produktifitas dan kinerja pegawai, Kementerian Pendidikan
dan memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi. Berkenaan dengan
hal di tersebut telah ditetapkan Permendikbud
Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai
Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai
Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(kemendikbud), dinyatakan bahwa Pemberian
Penghargaan kepada Pegawai
Berprestasi berdasarkan prinsip: a)
legalitas, yakni Penghargaan yang
diberikan secara sah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. b) objektivitas; yakni pengambilan keputusan
untuk pemberian Penghargaan didasari
sikap jujur dan
adil dalam menilai data
dan fakta, tanpa
dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan. c) keterbukaan,
yakni merupakan pemberian Penghargaan
yang dilaksanakan melalui proses
secara transparan dan dapat diketahui secara umum.
Sesuai Pasal 4 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai
Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(kemendikbud), dinyatakan bahwa Pemberian
Penghargaan kepada Pegawai
Berprestasi bertujuan untuk:
a. pengakuan
dan penghormatan atas
prestasi kerja dan dedikasi dalam melaksanakan tugas;
b. peningkatan
motivasi dan semangat
kerja dalam melaksanakan
tugasnya;
c. peningkatan kinerja dan produktivitas;
d. peningkatan integritas dalam bekerja;
e. mewujudkan nilai kompetitif dalam lingkungan
kerja;
f. mendorong
untuk melaksanakan nilai-nilai
keteladanan dalam bekerja;
g. diprioritaskan memperoleh tanda kehormatan
lainnya;
h. diberikan
kesempatan mengembangkan kompetensi melalui pendidikan formal dan
pelatihan; dan
i. diberikan kesempatan memperoleh pengembangan
karier sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bentuk Penghargaan diatur
dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 30
Tahun 2018 Tentang Pemberian
Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (kemendikbud), yakni berupa a) pin Penghargaan terbuat dari
emas; dan b) piagam Penghargaan. Selain itu
Penghargaan diberikan dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Siapa Penerima Penerima
Penghargaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ? Berdasarkan Pasal 6 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Pegawai yang
berhak menerima Penghargaan terdiri atas: a) Pejabat Pimpinan Tinggi; b) Pejabat Administrator; c) Pejabat Pengawas; d) Pejabat Pelaksana; dan e) Pejabat Fungsional.
Persyaratan penerima Penghargaan bagi Pegawai
Berprestasi dilingkungan Kemdikbud/Kemendikbud diatur dalam Pasal 7 dan
8 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018, yakni
a. dalam 2
(dua) tahun tidak
dijatuhi hukuman disiplin Pegawai tingkat ringan dan sedang;
b. dalam
5 (lima) tahun
tidak dijatuhi hukuman
disiplin Pegawai tingkat berat;
c. tidak
pernah dikenakan hukuman
pidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
d. memiliki
hasil penilaian prestasi kerja Pegawai dalam 2 (dua)
tahun terakhir paling
rendah Baik dengan nilai paling rendah
86 (delapan puluh
enam) untuk setiap unsurnya; dan
e. mengikuti
dan lolos seleksi
Penilaian Pegawai Berprestasi.
Persyaratan tersebut
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi
surat keputusan pangkat
dan/atau jabatan terakhir;
b. daftar
penilaian prestasi kerja Pegawai
dalam 2 (dua) tahun terakhir yang terdiri atas:
1.
rencana dan realisasi SKP; dan
2.
penilaian perilaku kerja.
c. surat keterangan dari
Inspektorat Jenderal Kementerian bahwa:
1. Pegawai
yang bersangkutan tidak
sedang dijatuhi sanksi atau
hukuman disiplin tingkat
ringan, sedang, atau berat;
2. Pegawai
yang bersangkutan tidak
pernah dihukum penjara
dan/atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
3. Pegawai yang bersangkutan tidak pernah melakukan
perbuatan tercela dalam
kedinasan maupun di lingkungan masyarakat.
Selengkapnya terkait pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan ketentuan lainnya silahkan
download Permendikbud Nomor 30 Tahun
2018 Tentang Pemberian Penghargaan
Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai
Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga
bermanfaat terima kasih.
Tags:
Berita