>

PMA NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG KEPALA MADRASAH

 PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah - pdf
Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas penyelenggraan Madrasah perlu adanya prosedur dan proses pengangkatan Kepala Madrasah.
                    
Menurut pasal 1 Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah, yang dimaksud Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang mcnyclenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhotul Athfal (RA), Madrasah Jbtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Sedangkan Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada madrasah. Kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kepala Madrasah PNS adalah Kepala Madrasah yang diangkat oleh pemerintah.  Kepala Madrasah nonPegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kepala Madrasah non-PNS adalah Kepala Madrasah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pcndidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tugas dan Fungsi Kepala Madrasah ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah MI MTS MA,  bahwa  Kepala Madrasah mempunyai tugas merencanakan, inengelola, memimpin, dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah berdasarkan standar nasional pendidikan.  Standar nasional pendidikan tersebut meliputi:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan; dan
h. standar penilaian.

Persyaratan Kepala Madrasah atau Guru yang mendapat Tugas sebagai kepala madasarah ditegaskan dalam pasal 8 Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah,  bahwa Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beragama Islam dan berakhlak mulia;
b. memiliki kemampuan baca tulis al Qur’an dengan tartil;
c. memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dan dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki sertifikat pendidik;
h. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di madrasah menurut jcnis dan jenjang Madrasah masing-masing, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA;
i. memiliki golongan ruang paling rendah HI/c bagi Guru PNS dan bagi Guru non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan! atau organisasi penyelenggara pendidikan;
j. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja Guru paling rendah baik dalarn 2 (dua) tahun terakhir bagi Guru PNS;
k. memiliki nilai kinerja guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi Guru non-PNS; dan
l. memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

 PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah (MI MTS MA)
Tentang Perioderisasi kepala Madrasah MI MTS MA ditegaskan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah,  bahwa Masa tugas Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah 4 (empat) tahun.  Masa tugas Kepala Madrasah dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan pcnilaian kinerja.  Kepala Madrasah yang telah bertugas selama 2 (dua) kali berturut-turut dapat ditugaskan kembali menjadi Kepala Madrasah, apabila: a) telah melewati tenggang waktu paling sedikit 1 (satu) kali masa tugas; atau b) memiliki prestasi yang istimewa.  Yang dimaksud Prestasi yang istimewa adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat provinsi dan/atau nasional.  Kepala Madrasah yang masa tugasnya berakhir tetap melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah.

Link download Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah ------DISINI------

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah.  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter