Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala
Madrasah diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas
penyelenggraan Madrasah perlu adanya prosedur dan proses pengangkatan Kepala
Madrasah.
Menurut
pasal 1 Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor
29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah, yang dimaksud Madrasah adalah satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang mcnyclenggarakan pendidikan
umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhotul Athfal
(RA), Madrasah Jbtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA),
dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Sedangkan Kepala Madrasah adalah guru yang
diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada madrasah.
Kepala Madrasah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kepala Madrasah
PNS adalah Kepala Madrasah yang diangkat oleh pemerintah. Kepala Madrasah nonPegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disebut Kepala Madrasah non-PNS adalah Kepala Madrasah yang
diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pcndidikan
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tugas dan Fungsi Kepala
Madrasah ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala
Madrasah MI MTS MA, bahwa Kepala Madrasah mempunyai tugas merencanakan,
inengelola, memimpin, dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan
pendidikan pada Madrasah berdasarkan standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan tersebut meliputi:
a. standar kompetensi
lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar pendidik dan
tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan
prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan; dan
h. standar penilaian.
Persyaratan Kepala Madrasah
atau Guru yang mendapat Tugas sebagai kepala madasarah ditegaskan dalam pasal 8
Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29
Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah, bahwa Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Madrasah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
beragama Islam dan berakhlak mulia;
b.
memiliki kemampuan baca tulis al Qur’an dengan tartil;
c.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma empat
(D-IV) kependidikan atau non-kependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
d.
berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
e.
sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dan dokter pemerintah;
f.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
memiliki sertifikat pendidik;
h.
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di madrasah menurut
jcnis dan jenjang Madrasah masing-masing, kecuali di RA memiliki pengalaman
mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA;
i.
memiliki golongan ruang paling rendah HI/c bagi Guru PNS dan bagi Guru non-PNS
disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan! atau
organisasi penyelenggara pendidikan;
j.
memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja Guru paling rendah baik dalarn
2 (dua) tahun terakhir bagi Guru PNS;
k.
memiliki nilai kinerja guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
bagi Guru non-PNS; dan
l.
memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Madrasah
yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Tentang Perioderisasi kepala
Madrasah MI MTS MA ditegaskan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala
Madrasah, bahwa Masa tugas Kepala
Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah 4
(empat) tahun. Masa tugas Kepala
Madrasah dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki
prestasi kerja minimal baik berdasarkan pcnilaian kinerja. Kepala Madrasah yang telah bertugas selama 2
(dua) kali berturut-turut dapat ditugaskan kembali menjadi Kepala Madrasah,
apabila: a) telah melewati tenggang waktu paling sedikit 1 (satu) kali masa
tugas; atau b) memiliki prestasi yang istimewa. Yang dimaksud Prestasi yang istimewa adalah
memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat provinsi dan/atau nasional.
Kepala Madrasah yang masa tugasnya
berakhir tetap melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Agama - PMA
Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah.
Link
download Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah ------DISINI------
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama - PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala
Madrasah. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita