Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis
Penilaian Hasil Belajar Pada MTS diterbitkan dengan pertimbangan: a)
bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah
Tsanawiyah perlu diadakan penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan
pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran implementasi penilaian hasil belajar pada
Madrasah Tsanawiyah perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil
Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS).
Pada Diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) dinyatakan Menetapkan Petunjuk
Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Pada Diktum Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis
Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam
DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam
melaksanakan penilaian hasil belajar pada Madrasah Tsanawiyah;
Sedangkan pada Diktum Ketiga
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun
2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS dinyatakan bahwa Penilaian hasil
belajar wajib ditindaldanjuti untuk keperluan: a) Perbaikan proses belajar peserta didik; b) Tindak lanjut hasil belajar peserta didik,
prestasi belajar dan pijakan belajar peserta didik pada tahap berikutnya; c) Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang
lingkup kelas maupun satuan pendidikan.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis
Penilaian Hasil Belajar Pada MTS
Link Download Salinan dan
Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 -----DISINI------
Demikian informasi
tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis
Penilaian Hasil Belajar Pada MTS. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tags:
Berita