Surat
Edaran (SE) Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Penganggaraan, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta
Pertanggungjawaban Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Rekening
Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri
dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Provinsi Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Surat
Edaran (SE) Mendagri Nomor 971 - 7790 Tahun 2018 tentang Juknis Dana BOS SMA SMK SLB diterbitkan dalam rangka mewujudkan pengelolaan
keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggungjawab terkait penggunaan sisa Dana BantuanOperasional Sekolah (BOS)
pada rekening Bendahara Dana BOS Satuan Pendidikan Menengah (Satdikmen) Negeri
dan Satuan Pendidikan Khusus (Satdiksus) Negeri yangdiselenggarakan oleh
Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan
ini disampaikan kepada Saudara/i hal-hal sebagai berikut:
1.
Pengelolaan Sisa Dana BOS pada rekening Bendahara Dana BOS Satdikmen Negeri dan
Satdiksus Negeri berpedoman pada:
a.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
b.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Daerah;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
f.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor'13 Tahun 2006 Pengelolaan Keuangan Daerah;
g.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang setiap tahunnya ditetapkan, untuk tahun 2018 dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 beserta
perubahannya;
h.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ tanggal 24 Februari 2017 perihal
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan
Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan
Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sesuai ketentuan tersebut di
atas, ditetapkan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan
serta Pertanggungjawaban Sisa Dana BOS pada Rekening Bendahara Dana BOS
Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
Provinsi pada APBD, yaitu:
A. Penganggaran:
1.
Penganggaran sisa Dana BOS pada rekening Bendahara Dana BOS Satdikmen Negeri
dan Satdiksus Negeri dalam APBD berdasarkan sisa Dana BOS yang merupakan bagian
dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA).
2.
Berdasarkan pagu alokasi sisa Dana BOS yang merupakan bagian dari SILPA sebagaimana
dimaksud pada angka 1, Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri menyusun Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS yang menjadi bagian dari Rencana
Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas yang
menyelenggarakan urusan Pendidikan Provinsi yang memuat rencana belanja Dana
BOS sesuai kode rekening pada APBD.
3.
Penyusunan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib mempedomani
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan Pendldikan.
4.
Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri menyampaikan RKAS Dana BOS sebagaimana
dimaksud pada angka 2 kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan
Pendidikan Provinsi.
5.
Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4, Kepala SKPD yang
menyelenggarakan urusan Pendidikan Provinsi menyusun RKA-SKPD, yang memuat
rencana belanja Dana BOS yang merupakan rekapitulasi RKAS yang disampaikan oleh
Kepala Satdikmen Negeri dan Kepala Satdiksus Negeri.
6.
Rencana Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 5
dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program Dana BOS, Kegiatan Sisa
Dana BOS, yang diuraikan ke dalam Jenis Belanja:
a.
jenis belanja pegawai, obyek belanja pegawai Dana BOS, dan rincian obyek belanja
pegawai Dana BOS;
b.
jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang dan jasa Dana BOS, dan
rincian obyek belanja barang dan jasa Dana BOS;
c.
jenis belanja modal, yang dirinci ke dalam:
1)
obyek belanja modal peralatan dan mesin, rincian obyek belanja modal peralatan
dan mesin Dana BOS, dan/atau
2)
obyek belanja modal aset tetap lainnya,
rincian obyek belanja modal asset tetap lainnya Dana BOS.
7.
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 5, dipergunakan sebagai dasar penyesuaian
penganggaran belanja Dana BOS dalam APBD tahun anggaran berkenaan mendahului
perubahan APBD dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
tentang Penjabaran APBD setelah dilaksanakannya audit oleh Badan Pemeriksaan
Keuangan Republik lndonesia (BPK-RI) atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun angggaran sebelumnya dan
diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan
Daerah (Perda) tentang perubahan APBD
tahun anggaran berkenaan.
8.
Dalam hal terdapat sisa Dana BOS tahun{ahun sebelumnya pada Bendahara Dana BOS
Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri tidak tercatat pada LKPD tahun-tahun sebelumnya,
menambah alokasi Dana BOS pada Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri tahun
anggaran berkenaan, untuk selanjutnya dilakukan pengesahan pendapatan Laporan
Realisasi Anggaran (LRA) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Provinsi untuk
dibelanjakan pada tahun anggaran berkenaan.
B. Pelaksanaan dan
Penatausahaan:
1.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan dalam Perkada
tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 7,
Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Provinsi menyusun Dokumen
Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) sesuai peraturan perundang-undangan.
2.
Tata Cara Pencatatan dan Pengesahan serta Penyampaian Laporan Realisasi Belanja
Sisa Dana BOS sebagai berikut:
a.
Bendahara Dana BOS pada Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri mencatat belanja
Dana BOS pada Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurang-kurangnya: Buku Pembantu
Kas Tunai, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Rincian
Obyek Belanja.
b.
Bendahara Dana BOS pada Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri menyampaikan
realisasi belanja setiap bulan kepada Kepala Satdikmen Negeri dan Satdiksus
Negeri, dengan melampirkan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah, paling
lama pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengesahan oleh Kepala Satdikmen
Negeri dan Satdiksus Negeri.
c.
Berdasarkan Buku Kas Umum dan/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Bendahara Dana BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri menyusun Laporan
Realisasi Belanja Dana BOS masing-masing Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri
setiap semester.
d.
Bendahara Dana BOS menyampaikan Laporan Realisasi Belanja Dana BOS sebagaimana
dimaksud pada huruf c kepada Kepala Satdikmen Negeri dan Kepala Satdiksus
Negeri, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan
urusan Pendidikan Provinsi kepada Bendahara pengeluaran SKPD yang
menyelenggarakan urusan Pendidikan untuk dilakukan rekapitulasi yang
selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD)
untuk melakukan rekonsiliasi setiap semester paling lama tanggal 10 bulan
berikutnya setelah semester yang bersangkutan berakhir.
e.
Penyampaian Laporan Realisasi Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada huruf
d dilampiri:
1)
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPfJM) Sisa Dana BOS dari Kepala
Satdikmen Negeri dan Kepala Satdiksus Negeri; dan
2)
Rekapitulasi Pembelian Aset tetap dan Aset Lainnya serta Barang Persediaan
berdasarkan stock opname.
f. Berdasarkan Laporan Realisasi Belanja dari
Kepala Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf
g,
Kepala SKPD yang melaksanakan urusan Pendidikan Provinsi menyampaikan Surat
Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) kepada PPKD selaku BUD dilampiri
Rekapitulasi Rincian Penerimaan dan Belanja per Satdikmen Negeri dan Satdiksus
Negeri.
g.
Berdasarkan SP2B SKPD yang melaksanakan urusan Pendidikan Provinsi sebagaimana
dimaksud pada huruf f, PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Belanja (SPB)
Dinas yang melaksanakan urusan Pendidikan Provinsi.
h.
Berdasarkan dokumen SPB sebagaimana dimaksud pada huruf g, PPK-SKPD yang menyelenggarakan
urusan pendidikan provinsi dan PPKD selaku BUD melakukan pencatatan atas
belanja Dana BOS Satdikmen Negeri dan satdiksus Negeri, dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Pelaporan danPertanggungjawaban:
1. Kepala satdikmen Negeri dan Kepala
satdiksus Negeri bertanggungjawab secara formal dan material atas belanja sisa
Dana BOS yang berada pada rekening Bendahara Dana BOS.
2. Berdasarkan SPB Satdikmen Negeri dan
Satdiksus Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2 butir g, Kepala sKPD
yang menyelenggarakan urusan irendidikan
Provinsi menyusun Laporan Realisasi Belanja yang bersumber dari sisa Kas
Dana BOS serta menyajikan dalam Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan Provinsi
yang akan dikonsolidasikan menjadi LKPD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Untuk mempermudah pengelolaan
Sisa Dana BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri yang diselenggarakan oleh
Provinsi, agar mempedomani contoh format penganggaraan, contoh- format pelaksanaan
dan penatausahaan serta contoh format pelaporan dan pertanggungjawaban
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
MENTERI DALAM NEGERI
TJAHJO KUMOLO
Tembusan, Yth:
1. Bapak Presiden Republik
lndonesia;
2. Wakil Presiden Republik
lndonesia;
3. Ketua Badan Pemeriksaan
Keuangan Republik lndonesia;
4. Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Menteri Sekretaris
Negara;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
8. Jaksa Agung Republik
lndonesia;
9. Kepala Kepolisian Negara
Republik lndonesia;
1 0. Sekretaris Kabinet;
11. Kepala Staf
Kepresidenan;
12. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan; dan
13. Ketua DPRD Provinsi Seluruh
lndonesia.
Selengkapnya silahkan
download Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor
971 - 7790 Tahun 2018 tentang Juknis Dana
BOS SMA SMK SLB beserta lampirannya yang berisi Contoh format
pertanggungjawaban Dana BOS SD SMP
Link Download Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 971 - 7790
Tahun 2018 -----DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 971-7790
Tahun 2018 tentang Juknis Dana BOS SMA
SMK SLB Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Juknis ini berlaku juga untuk sekolah swsata?,mohon pencerahannya