Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Surat
Edaran (SE) Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang Juknis Dana BOS SD SMP ini diterbikan dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 327 ayal (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Paragraf 21 Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerinlahan dan lnterpretasi
Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 Tentang Pengakuan Pendapatan
yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, perlu menetapkan Petunjuk
Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban
Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan
oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), sebagai
berikut:
A. Penganggaran:
1.
Penganggaran Dana BOS bagi Satdikdas Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan
alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan (Satdik) yang bersangkutan sebagaimana
yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana
BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota dan Keputusan Gubernur dimaksud
ditetapkan setelah alokasi Dana BOS setiap Provinsi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.
Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada
setiap Satdik Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum
ditetapkan, maka penganggaran pendapatan Dana BOS tersebut didasarkan pada
alokasi penyaluran tahun sebelumnya.
3.
Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan
tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah (SKPKD) menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPKD yang
rremuat Rencana Pendapatan Dana BOS, yang dianggarkan pada Akun Pendapatan,
Kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Hibah, Obyek
Pendapatan Hibah Dana BOS, Rincian Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS,
rnasing-masing Satdikdas Negeri sesuai kode rekening berkenaan.
4.
Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan
tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala satdikdas negeri Menyusun
Rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS yang menjadi bagian dari
Rencana Kerja dan Anggaran satuan Kerja Perangkat daerah (RKA-SKpD) Dinas yang
menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang memuat rencana
belanja Dana BOS sesuai kode rekening pada APBD.
5.
Penyusunan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4' wajib mempedomani
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan Pendidikan.
6.
Kepala Satdikdas Negeri menyampaikan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada
angka 4 kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan
Kabupaten/Kota.
7.
Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala SKPD yang
menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun RKA-SKPD, yang
memuat renerna belanja Dana BOS yang merupakan rekapitulasi RKAS yang
disampaikan oleh Kepala Satdikdas Negeri.
8.
Rencana Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 7
dianggarkan pada Program Dana BOS, Kegiatan Dana BOS, Akun Belanja, Kelompok
Belanja Langsung yang diuraikan ke dalam Jenis Belanja:
a.
jenis belanja pegawai, obyek belanja pegawai Dana BOS, dan rincian obyek
belanja pegawai Dana BOS;
b.
jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang dan jasa Dana BOS, dan
rincian obyek belanja barang dan jasa Dana BOS;
c.
jenis belanja modal, yang dirinci ke dalam:
1)
obyek belanja modal peralatan dan mesin, rincian obyek belanja modal peralatan
dan mesin Dana BOS;
2)
obyek belanja modal aset tetap lainnya, rincian obyek belanja modal aset tetap
lainnya Dana BOS; dan/atau
3)
obyek belanja modal gedung dan bangunan, rincian obyek gedung dan bangunan Dana
BOS.
9.
RKA-SKPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 3 dan angka 7 dipergunakan
sebagai dasar Pencantuman anggaran pendapatan dan belanja Dana BOS dalam APBD
tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang APBD yang dianggarkan
berdasarkan alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada angka 2, tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur
tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdikdas Negeri
sebagaimana dimaksud pada angka 1 , Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan
penyesuaian alokasi Dana BOS dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD, dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda
tentang perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
11.
Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang Perubahan ApBD sebagaimana
dimaksud angka 10 tidak sesuai dengan realisasi penyaluran final Dana BOS
Triwulan lV sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun berjalan, pemerintah
Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian alokasi Dana Bos dengan terlebih dahulu
melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran perubahan ApBD, dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya disampaikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran (LRA).
12.
Dalam hal terdapat sisa Dana BOS tahun anggaran sebelumnya pada rekening
bendahara Dana BoS satdikdas Negeri dan masuk menjadi bagian sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (siLPA) pada Penerimaan Pembiayaan APBD
tahun anggaran berkenaan, sisa'Dana BOS dimaksud menjadi penambah alokasi Dana
BOS pada Satdikdas Negeri dan digunakan sesuai Petunjuk-Teknis Anggaran Dana
BOS tahun anggaran berkenaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kota menganggarkan
kembali dengan terlebih dahulu melakukan perubahan perkada tentang Penjabaran
APBD setelah dilaksanakannya audit oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK) atas
Laporan Keuangan Pemerinlah Daerah Kabupaten/Kota tahun sebelumnya, dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda
tentang perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
13.
Dalam hal penganggaran belanja Dana BOS dalam Perda tentang APBD Tahun Anggaran
2018 belum sesuai dengan angka 8, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan
penyesuaian dengan cara melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2018 dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya
drtampung dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai
peraturan perundang-undangan.
B. Pelaksanaan dan Penatausahaan:
1.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan dalam Perda
tentang APBD sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 9, Kepala SKPD yang
menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Dokumen
Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) sesuai peraturan perundangundangan.
2.
Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan Dana BOS, atas usul KepalaSKPD
yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bupati/walikota menetapkan Bendahara Dana BOS
dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masing-masingSatdikdas Negeri yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.
3.
Dalam hal pada Satdikdas Negeri tidak terdapat PNS yang dapat ditetapkan
sebagai Bendahara Dana BOS, maka BupatiMalikota menugaskan Kepala Satdikdas
Negeri yang bersangkutan merangkap sebagai Bendahara Dana BOS.
4.
Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud
pada angka 2, membuka rekening Dana BOS atas nama Satdikdas Negeri yang diusulkan
oleh Kepala Satdikdas Negeri melalui Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan
Pendidikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Bank yang ditetapkan oleh
Bupati/Walikota sesuai peraturan perundangundangan.
5.
Rekening Dana BOS masing-masing Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada
angka 4, disampaikan oleh Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan
Kabupaten/Kota kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan
Provinsi, sebelum dilaksanakannya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH)
Dana BOS yang menjadi syarat penyaluran Dana BOS dari Provinsi.
6.
Dalam hal terdapat bunga/jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, bunga/jasa giro
tersebut dipindahbukukan ke RKUD Kabupaten/Kota sesuai peraturan
perundangundangan.
7.
Dalam hal sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, terdapat sisa Dana BOS pada
Satdikdas Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat sebagai bagian dari Sisa Lebih
Pembiayaan (SILPA). Sisa Dana BOS tersebut tidak disetor ke RKUD Kabupaten/Kota
dan digunakan oleh Satdikdas Negeri yang bersangkutan pada tahun anggaran
berikutnya sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.
8.
Tata Cara Pencatatan dan Pengesahan serta Penyampaian Laporan Realisasi
Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagai berikut:
a.
Bendahara Dana BOS pada satdikdas Negeri mencatat penerimaan dan belanja Dana
BOS pada Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurangkurangnya: Buku Pembantu Kas
Tunai, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Rincian Obyek
Belanja.
b.
Bendahara Dana BOS pada satdikdas Negeri menyampaikan realisasi penerimaan dan
belanja setiap bulan kepada Kepala Satdikdas Negeri, dengan melampirkan
bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah, paling lama pada tanggal 5 bulan
berikutnya, untuk pengesahan oleh Kepala Satdikdas Negeri.
c.
Berdasarkan Buku Kas Umum dan/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi penerimaan dan belanja
Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap semester.
d.
Bendahara Dana BOS menyampaikan Laporan Realisasi Penerimaan dan Realisasi
Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Kepala Satdikdas
Negeri, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan
urusan Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
(PPK-SKPD) untuk dilakukan rekonsiliasi pada setiap semester paling lama
tanggal 10 bulan berikutnya setelah semester yang bersangkutan berakhir.
e.
Penyampaian Laporan Realisasi Penerimaan dan Realisasi Belanja Dana BOS sebagaimana
dimaksud pada huruf d dilampiri:
1)
Rekening Koran Dana BOS Satdikdas Negeri dari Bank;
2)
Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah (SPTMH) Dana BOS oleh Kepala Satdikdas
Negeri;
3)
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Dana BOS oleh Kepala Satdikdas
Negeri; dan
4)
Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Dana BOS.
f.
PPKD selaku BUD melakukan pencatatan atas realisasi pendapatan berdasarkan
SPTMH sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2), dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
g
Berdasarkan Laporan Realisasi Belanja Dana BOS dari Kepala Satdikdas Negeri
sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan
Pendidikan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) kepada PPKD
selaku BUD yang ditampiri Rekapitulasi Rincian Penerimaan dan Belanja per
Satdikdas Negeri.
h.
Berdasarkan SP2B Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf g, PPKD
selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Belanja (SPB) Satdikdas Negeri.
i.
Berdasarkan dokumen SPB sebagaimana dimaksud pada huruf h, PPK-SKPD yang
menyelenggarakan urusan pendidikan melakukan pencatatan atas belanja Dana BOS
Satdikdas Negeri, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
B. Pelaporan dan
Pertanggungjawaban:
1
. Kepala Satdikdas Negeri bertanggungjawab secara formal dan material atas
penerimaan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung oleh Satdikdas Negeri.
2.
Berdasarkan SPB Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 8
huruf h, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan menyusun Laporan
Realisasi Belanja yang bersumber dari Dana BOS serta menyajikan dalam Laporan
Keuangan SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang
akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan
daerah.
Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satdikdas Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/kota, agar mempedomani contoh format penganggaran, contoh format pelaksanaan dan penatausahaan serta contoh format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Dengan berlakunya surat
Edaran ini, maka surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tanggal 11
Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan
Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.
Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
MENTERI DALAM NEGERI
TJAHJO KUMOLO
Tembusan, Yth:
1. Bapak Presiden Republik
lndonesia;
2. Wakil Presiden Republik
lndonesia;
3. Ketua Badan Pemeriksaan
Keuangan Republik lndonesia;
4. Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Menteri Sekretaris
Negara;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
8. Jaksa Agung Republik
lndonesia;
9. Kepala Kepolisian Negara
Republik lndonesia;
1 0. Sekretaris Kabinet;
11. Kepala Staf
Kepresidenan;
12. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan; dan
13. Ketua DPRD
Kabupaten/Kota Seluruh lndonesia.
Selengkapnya silahkan
download Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor
971 -7791 Tahun 2018 tentang Juknis Dana
BOS SD SMP beserta lampirannya yang
berisi Contoh format pertanggungjawaban Dana BOS SD SMP
Link Download Surat Edaran dan Lampiran (SE) Mendagri Nomor
971 -7791 Tahun 2018 -----DISINI
Demikian informasi
tentang Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor
971 -7791 Tahun 2018 tentang Juknis Dana
BOS SD SMP Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita