Salah satu Juknis
DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 adalah Perpres Nomor 141 Tahun 2018. Arah
Kebijakan DAK Bidang Pendidikan sesuai Juknis DAK Fisik Tahun 2019 Berdasarkan
Perpres Nomor 141 Tahun 2018 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa:
"setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan
prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta
didik".
Untuk
Info Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun
2019 (Silahkan langsung baca download DISINI)
Lebih lanjut ketentuan Pasal
42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015, dinyatakan bahwa: "(1) Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik,
ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang
kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat
bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan".
Peningkatan akses dan mutu
layanan pendidikan melalui pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada
setiap satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan, sampai saat ini
belum terpenuhi seluruhnya. Melalui program DAK Fisik Bidang Pendidikan yang
sudah berlangsung sejak tahun 2003 baru menjangkau sebagian dari prasarana dan
sarana yang diperlukan oleh setiap satuan pendidikan.
Sehubungan dengan itu
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah
Kota perlu memprioritaskan penyediaan prasarana dan sarana pendidikan pada
setiap satuan pendidikan guna pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Tujuan dan Sasaran DAK Fisik
Bidang Pendidikan Juknis DAK Fisik Tahun 2019 Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018 dimaksudkan
untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang
wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai prioritas nasional. Tujuan DAK
Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana
belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan (SNP).
Sasaran DAK Fisik Bidang
Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai
standar sarana dan prasarana pendidikan sesuai SNP atau satuan pendidikan yang
sesuai kriteria dalam ketentuan ini. Satuan pendidikan dimaksud yaitu
berbentuk:
1.
Taman Kanak Kanak (TK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
2.
Sekolah Dasar (SD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
3.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
masyarakat;
4.
Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
5.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
masyarakat;
6.
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar
Biasa (SLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat; dan/atau
7.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan DAK
Fisik Bidang Pendidikan Juknis DAK Fisik Tahun 2019 Berdasarkan
Perpres Nomor 141 Tahun 2018. Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri:
1. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SD;
2. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SMP;
3. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SKB;
4. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SMA;
5. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SMK; dan
6. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SLB.
Rincian masing-masing kegiatan
DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu sebagai berikut.
1. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SD
a.
Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD terdiri atas:
1)
rehabilitasi prasarana belajar SD meliputi:
a)
rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta
perabotnya;
b)
rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat,
beserta perabotnya;
c) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat
kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; dan/atau
d)
rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat,
beserta sanitasinya.
2)
pembangunan prasarana belajar SD meliputi:
a)
pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
b)
pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya; dan
c) pembangunan toilet (jamban) beserta
sanitasinya.
3)
pengadaan sarana belajar SD meliputi:
a)
pengadaan pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku pengayaan, buku referensi,
dan buku panduan pendidik);
b)
pengadaan sarana pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK);
c) pengadaan peralatan seni budaya; dan
d)
pengadaan alat kesenian tradisional.
b.
kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD adalah untuk pembangunan
rumah dinas guru beserta perabotnya.
2. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SMP
a.
Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP meliputi:
1)
rehabilitasi prasarana belajar SMp meliputi:
a) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
b)
rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
c) rehabilitasi ruang laboratorium komputer
beserta perabotnya;
d)
rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
e)
rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya;
f) rehabilitasi ruang kantor beserta perabot;
g)
rehabilitasi toilet (jamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang
beserta sanitasinya.
2)
pembangunan Prasarana Belajar SMP meliputi:
a)
pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
b)
pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
c) pembangunan ruang perpustakaan beserta
perabotnya;
d)
pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya;
e)
pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya.
3)
pengadaan Sarana Belajar SMP meliputi:
a)
pengadaan peralatan laboratorium Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) Fisika;
b)
pengadaan peralatan laboratorium Ilmu
Pengetahuan Alam (lPA) Biologi;
c) pengadaan peralatan laboratorium komputer;
d)
pengadaan peralatan alat peraga Matematika;
e)
pengadaan peralatan alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); pengadaan media
pendidikan;
g)
pengadaan sarana Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK);
h)
pengadaan sarana seni budaya;
i) pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah;
j) pengadaan alat kesenian tradisional.
b.
kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP adalah untuk pembangunan
rumah dinas guru beserta perabotnya.
3. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SKB
Kegiatan
DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB terdiri atas:
a.
rehabilitasi Prasarana Belajar SKB meliputi:
1)
rehabilitasi ruang kelas/ruang praktik/bengkel kerja dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya;
2)
rehabilitasi ruang penunjang lainnya, beserta perabotnya; dan/atau
3)
rehabilitasi toilet (jamban), beserta sanitasinya.
b.
pembangunan Prasarana Belajar SKB meliputi:
1)
pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
2)
pembangunan ruang praktik/bengkel kerja baru beserta perabotnya; dan/atau
3)
pembangunan toilt (jamban) beserta sanitasinya.
c.
pengadaan Sarana Belajar SKB meliputi:
1)
pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku referensi, buku pengayaan, buku
panduan pendidik);
2)
pengadaan peralatan pendidikan; dan/atau
3)
pengadaan media pendidikan.
d.
rehabilitasi prasarana belajar PAUD yaitu rehabilitasi ruang kelas dengan
tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya.
e.
pembangunan prasarana belajar PAUD yaitu RKB beserta perabotnya.
f. sarana dan prasarana PAUD untuk TK Negeri
meliputi:
1)
pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD; dan/atau
2)
pengadaan buku koleksi PAUD.
4. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SMA
a.
Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA terdiri atas:
1)
rehabilitasi Prasarana Belajar SMA meliputi:
a)
rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta
perabotnya;
b)
rehabilitasi ruang laboratorium IPA
dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
c) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat
kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
d)
rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat
beserta perabotnya;
e)
rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan sedang atau
berat beserta perabotnya;
f) rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan
tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; dan
g)
rehabilitasi toilet (jamban) siswa/guru
dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya.
2)
pembangunan Prasarana Belajar SMA meliputi:
a)
pembangunan RKB beserta perabotnya;
b)
pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya;
c) pembangunan toilet (jamban) siswa/guru
beserta sanitasinya; dan
d)
pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya.
3)
pengadaan Sarana Belajar SMA meliputi:
a)
pengadaan peralatan pendidikan;
b)
pengadaan media pendidikan;
c)
pengadaan sarana PJOK;
d)
pengadaan sarana seni budaya; dan/atau
e)
pengadaan alat kesenian tradisional.
b.
kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA
1)
pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya;
2)
pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.
5. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SMK
Kegiatan
DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK, meliputi:
a.
pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor unggulan
meliputi:
1)
pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan/atau
2)
pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi.
b.
pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka
pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah meliputi:
1)
pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
2)
pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
3)
pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
4l
pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
5)
pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
6)
pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
7)
rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta
perabotnya;
8)
rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta
sanitasinya; dan/atau
9)
pengadaan alat kesenian tradisional.
6. DAK Fisik Subbidang
Pendidikan SLB
Kegiatan
DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB mencakup satuan pendidikan SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB yang kegiatannya terdiri atas:
a.
rehabilitasi Prasarana Belajar SLB meliputi:
1)
rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta
perabotnya;
2)
rehabilitasi ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan sedang atau
berat, beserta perabotnya;
3)
rehabilitasi rlrang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat,
beserta perabotnya;
4)
rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta
perabotnya; dan/atau
5)
rehabilitasi toilet (jamban) siswa/guru
dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya.
b) pembangunan
Prasarana Belajar SLB
1)
pembangunan RKB beserta perabotnya; dan/atau
2l
pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya.
c)
Sarana Belajar SLB meliputi:
1)
pengadaanperalatan pendidikan;
2)
pengadaan media pendidikan;
3)
pengadaan Sarana PJOK;
4)
pengadaan peralatan seni budaya; dan/atau
5)
pengadaan alat kesenian tradisional.
Kriteria
Lokasi Prioritas DAK Fisik Bidang Pendidikan
Satuan pendidikan yang yang
diprioritaskan menjadi sasaran penerima program DAK Fisik Bidang Pendidikan
merupakan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. kriteria umum
a.
masih beroperasi dan proses pembelajaran masih berlangsung;
b.
terdaftar resmi yang dibuktikan dengan telah memiliki Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN);
c.
bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
d.
bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
1)
atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri;
2)
atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3)
khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain
yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh
pejabat yang berwenang.
e.
belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan (SNP);
f. memiliki kepala satuan pendidikan yang
definitif dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau
badan penyelenggara pendidikan, dan khusus bagi satuan pendidikan yang dikelola
oleh masyarakat kepala satuan pendidikan tidak boleh dirangkap oleh pembina/
pengurus/ pengawas yayasan/ badan hukum;
g.
memiliki komite sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah,
kecuali untuk SKB dan TK;
h.
memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan penerima program DAK Fisik
Bidang Pendidikan;
i. tidak menerima bantuan untuk prasarana dan
sarana yang sama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun
anggaran yang sama; dan
j.
telah mengisi atau telah melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan secara
menyeluruh yaitu untuk:
1)
SD/ SMP/
SMA/ SMK/ SLB
pada lamanhttp://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
atau
2)
SKB dan PAUD, pada laman http://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id
Kriteria khusus
kriteria prasarana dan
sarana pada satuan pendidikan diprioritaskan menjadi sasaran program DAK Fisik
Bidang Pendidikan adalah sebagai berikut.
a. DAK Reguler
1)
Rehabilitasi prasarana sebagai berikut:
a)
jenis prasarana yang akan direhabilitasi terdapat dalam menu kegiatan;
b)
kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan di atas 30% sampai dengan 655;
c) jika kondisi bangunan mengalami
tingkat kerusakan di atas 65% dapat dilakukan:
(1) direhabilitasi dengan memperhitungkan
biaya sesuai persentase tingkat kerusakan; atau
(2) pembangunan baru kembali dengan syarat
telah dilakukan penghapusan asset.
2)
Pembangunan prasarana sebagai berikut:
a) Jenis prasarana yang akan dibangun
terdapat dalam menu kegiatan;
b) tersedia lahan yang siap bangun
dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas bangun bersangkutan,
tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
c)
pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) bagi satuan pendidikan yang memiliki
jumlah rombongan belajar lebih besar daripada jumlah ruang kelas yang tersedia,
jumlah ruang belajar belum mencukupi kebutuhan, perlu menambah daya tampung
(akses) siswa baru sesuai ketentuan maksimal jumlah rombongan belajar per
sekolah dan jumlah siswa per kelas sesuai NSP;
d) pembangunan ruang pusat sumber
pendidikan inklusif bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Inklusif
bagi siswa berkebutuhan khusus;
e) pembangunan ruang belajar lainnya dan
prasarana penunjang pembelajaran diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang
belum memiliki sama sekali prasarana dimaksud dan/atau sudah memiliki namun
masih mengalami kekurangan; dan
f) pembangunan prasarana belajar yang
belum sesuai standar sarana dan prasarana belajar, dengan syarat telah
dilakukan penghapusan aset atau proses penghapusan aset sedang berlangsung.
3)
Pengadaan sarana sebagai berikut:
a) jenis sarana yang akan diadakan terdapat
dalam menu kegiatan;
b) satuan pendidikan belum memiliki sama
sekali sarana dimaksud dan/atau sudah memiliki namun jumrahnya masih kurang
atau kondisinya tidak layak untuk digunakan;
c)
pengadaan sarana belajar berupa peralatan raboratorium, koleksi
perpustakaan, media pembelajaran, dan peralatan pembelajaran lainnya,
diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang telah tersedia ruangan atau tempat
menyimpan; dan
d) pengadaan sarana belajar berupa peralatan
PJOK, peralatan seni dan budaya, dan
peralatan kesenian tradisional, diprioritaskan bagi satuan
pendidikan yang menyelenggarakan ekstrakurikuler, tersedia instruktur/ guru pengajar.
b. DAK Afirmasi
DAK
Afirmasi digunakan untuk:
1) pembangunan rumah dinas guru
SD/SMP/SMA beserta perabotnya dan sanitasinya;
2) pembangunan asrama siswa SMA beserta
perabot dan sanitasinya;
3) satuan pendidikan berada di lokasi
Kabupaten di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), kecamatan perbatasan
negara, wilayah transmigrasi, desa sangat tertinggal/tertinggat yang ditetapkan
oleh Pemerintah;
4) tersedia lahan yang siap bangun
dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas bangun bersangkutan,
tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
5) rumah dinas guru diprioritaskan bagi
SD/SMP/SMA yang belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak
memadai/darurat serta tidak sesuai dengan standar bangunan; dan
6) asrama siswa diprioritaskan bagi SMA
yang belum memiliki asrama siswa atau asrama siswa yang tersedia kondisinya kurang,
tidak memadai, darurat, tidak sesuai dengan standar bangunan serta Pemerintah
Daerah daerah berkomitmen menyediakan biaya operasionalisasinya melalui APBD
atau sumber lain.
c. DAK Penugasan sebagai
berikut:
1)
jenis prasarana dan sarana yang akan dibangun/diadakan terdapat dalam menu
kegiatan;
2)
pembangunan prasarana, tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal
sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas bangun bersangkutan, tidak
mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
3)
pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor unggulan
berupa pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotnya danlatau
pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi, diutamakan bagi SMK di
wilayah sektor unggulan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a)
kelautan dan perikanan;
b)
ketahanan pangan;
c) pariwisata;
d)
energi; dan/atau
e)
industri/industrikreatif;
4)
pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka pemerataan kualitas
layanan SMK antarwilayah diutamakan bagi SMK yang belum memiliki sama sekali prasarana
dan sarana dimaksud, sudah tersedia namun belum mencukupi, atau kondisinya
tidak layak, sebagai berikut:
a)
pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
b)
pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
c) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
d)
pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
e)
pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
f)
pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya, bagi SMK
yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus;
g)
rehabilitasi ruang belajar beserta perabotnya untuk ruang belajar dengan kondisi fisik bangunan
mengalami tingkat kerusakan antara 30% sampai dengan 65%;
h)
rehabilitasi toilet (jamban) beserta sanitasinya, untuk toilet (jamban) dengan
kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan antara 30% sampai dengan 65%;
dan/atau
i) pengadaan alat kesenian tradisional,
diprioritaskan bagi SMK yang menyelenggarakan ekstrakurikuler, tersedia ruangan/tempat
penyimpanan, dan tersedia instruktur/
guru pengajar.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Juknis DAK Fisik Tahun 2019
Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018 -----Disini---
Untuk Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun
2019 (download DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2019
Berdasarkan Perpres Nomor 141 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita
Contoh Proposal Gimana ?
Ass...Ada beberapa sekolah SD di Kab.Pinrang.Yang belum pernah sama sekali di lakukan perbaikan ruang belajar,pada hal ruang belajar di sekolah tersebut boleh dikatakan tidak layak digunakan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.
apakah kegiatan ini bisa di laksanakan oleh pihak ketiga mohon penjelasanya???