Permendagri
Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
diterbitkan dengan pertimbangan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal
16 Peraturan Pemerintah Nomor
2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal.
Menurut Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, Standar Pelayanan Minimal yang
selanjutnya disingkat SPM adalah
ketentuan mengenai jenis
dan mutu Pelayanan Dasar yang
merupakan Urusan Pemerintahan
Wajib yang berhak diperoleh
setiap warga negara secara minimal. Sedangkan yang dimaksud Penerapan SPM
adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan
data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan
Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan
pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri
Nomor 100 Tahun 2018, Pemerintah
Daerah menerapkan SPM
untuk pemenuhan Jenis Pelayanan
Dasar dan Mutu Pelayanan
Dasar yang berhak diperoleh
setiap Warga Negara secara minimal.
Berikut ini Pembagian Jenis
pelayanan dasar pada daearah tingkat I atau Provinsi dan daerah tingkat II atau
Kabupaten berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(SPM). Jenis Pelayanan Dasar untuk daerah provinsi terdiri atas:
a. pendidikan menengah;
b. pendidikan khusus;
c. pelayanan
kesehatan bagi penduduk
terdampak krisis kesehatan akibat
bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi;
d. pelayanan
kesehatan bagi penduduk
pada kondisi kejadian luar biasa
daerah provinsi;
e.
pemenuhan kebutuhan air
minum curah lintas
daerah kabupaten / kota;
f. penyediaan
pelayanan pengolahan air limbah
domestik regional lintas daerah kabupaten / kota;
g.
penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah
provinsi;
h.
fasilitasi penyediaan rumah
yang layak huni
bagi masyarakat yang terkena
relokasi program Pemerintah Daerah provinsi;
i. pelayanan
ketenteraman dan ketertiban
umum daerah provinsi;
j. rehabilitasi sosial dasar penyandang
disabilitas terlantar di dalam panti;
k. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di
dalam panti;
l. rehabilitasi
sosial dasar lanjut
usia terlantar di
dalam panti;
m.
rehabilitasi sosial dasar
tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam
panti; dan
n.
perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban
bencana daerah provinsi.
Sedangkan Jenis Pelayanan
Dasar untuk daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan kesetaraan;
d. pelayanan kesehatan ibu hamil;
e. pelayanan kesehatan ibu bersalin;
f. pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
g. pelayanan kesehatan balita;
h. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan
dasar;
i. pelayanan kesehatan pada usia produktif;
j. pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
k. pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
l. pelayanan kesehatan penderita diabetes
melitus;
m. pelayanan
kesehatan orang dengan
gangguan jiwa berat;
n. pelayanan kesehatan orang terduga
tuberkulosis;
o. pelayanan
kesehatan orang dengan
risiko terinfeksi virus yang
melemahkan daya tahan
tubuh manusia (Human
Immunodeficiency Virus);
p. pemenuhan kebutuhan pokok air minum
sehari-hari;
q. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah
domestik;
r. penyediaan
dan rehabilitasi rumah
yang layak huni bagi korban bencana daerah
kabupaten/kota;
s. fasilitasi
penyediaan rumah yang
layak huni bagi masyarakat yang
terkena relokasi program
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
t. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
u. pelayanan informasi rawan bencana;
v. pelayanan
pencegahan dan kesiapsiagaan
terhadap bencana;
w. pelayanan
penyelamatan dan evakuasi
korban bencana;
x. pelayanan
penyelamatan dan evakuasi
korban kebakaran;
y. rehabilitasi
sosial dasar penyandang
disabilitas terlantar di luar panti;
z. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di
luar panti;
1).
rehabilitasi sosial dasar
lanjut usia terlantar
di luar panti;
2).
rehabilitasi sosial dasar
tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar
panti; dan
3).
perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat
bencana bagi korban
bencana daerah kabupaten/kota.
Adapun Tahapan penerapan SPM
menurut pasal 4 Permendagri Nomor 100
Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dinyatakan bahwa Penerapan SPM dilakukan dengan
tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan
pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana
pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan
Dasar.
Selengkapnya bagaimana cara Penghitungan
Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar, Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan
Dasar, dan Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar silahkan baca dan download Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Link Download Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 ---DISINI---
Baca Juga !
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal (DISINI)
Permendikbud Nomor 32 Tahun
2018 tentang Standar
Teknis Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (SPM). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita