Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam diterbikan dengan pertimbangan; 1) bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia; 2) bahwa karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional; 3) bahwa upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa lndonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dinyatakan bahwa Karya
cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam
bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual
dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi
umum. Sedangkan yang dimaksud Koleksi
serah Simpan adalah seruruh hasil karya cetak dan Karya Rekam yang telah berada
dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan prbvinsi yang memiliki
tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
Pasal 2 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam menyatakan bahwa Pelaksanaan serah simpan Karya cetak
dan Karya Rekam berasaskan kemanfaatan; transparansi; aksesibilitas; keamanan; keselamatan;
profesionalitas; antisipasi; ketanggapan; dan akuntabilitas.
Adapun tujuan Pelaksanaan
serah simpan Karya cetak dan Karya Rekam menurut Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam adalah untuk: mewujudkan koleksi nasional dan
melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan
melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya
yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.
Ketentuan Penyerahan Karya
Cetak dan Karya Rekam, antara lain dinyatakan dalam :
Pasal 4 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
1)
Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya
cetak kepada perpustakaanNasional dan I (satu) eksemplar kepada perpustakaanProvinsi
tempat domisili Penerbit.
2)
Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan salinan digital atas Karya cetak
untuk kepentingan penyandang disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan saiinan
digital kepada Perpustakaan Nasional.
3) Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diserahkan untuk disimpan di perpustakaan Nasionai dan Perpustakaan
Provinsi, termasuk edisi revisi.
4)
Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan paling lama
3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Pasal 5 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
1)
Setiap Produsen Karya Rekam yang Karya Rekam wajib menyerahkan 1 rekaman dari
setiap judul Karya Perpustakaan Nasional dan I
(satu) Perpustakaan Provinsi tempat domisili Rekam.
2)
Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
1 (saru) tahun setelah dipublikasikan.
3)
Karya Rekam yang wajib diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan
ilmu pengetahuan dan teknologi
Pasal
6 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
1)
Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesiayang dihasilkan melalui
penelitian oleh warga Negara Indonesia yang dipublikasikan di luar negeri wajib
diserahkan kepada Perpustakaan Nasional.
2)
Karya cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia dan dibuat di Indonesia
yang dihasilkan oleh warga negara asing yang diterbitkan dan/atau
dipublikasikan di luar negeri wajib diserahkan kepada perpustakaan Nasional.
3)
Ketentuan mengenai tata cara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
(1)
setiap Penerbit yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal
4 mendapatkan pembinaan dari perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil
pengawasan perpustakaan Nasional atau Perpustakaan provinsi.
3)
Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi batas waktu paling lama 2
(dua) bulan terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4.
(4)
Penerbit yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin.
5)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dilaksanakan oleh perpustakaan Nasional atau Perpustakaan provinsi.
6)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan
huruf c dilaksanakan oleh pejabat/badan yang
berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan
Provinsi.
7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud padi ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 8 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
Pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga bagi produsen
Karya Rekam yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
(1)
Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan
tinggi yang menerbitkan Karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap
judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional.
2)
Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
3 (tiga) bulan seielah diterbitkan.
Pasal 10 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
1)
Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang memublikasikan Karya Rekam wqiib
menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada
Perpustakaan Nasional.
2)
Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan.
(3)
Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan Karya Cetak dan Karya Rekam
yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah.
Pasal 11 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
(1)
Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang menerbitkan Karya
Cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan
provinsi sesuai dengan domisili.
2)
Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
3 (tiga) bulan seielah diterbitkan.
Pasal 12 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
(1)
Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralqyat daerah yang memublikasikan Karya
Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan perpustakaan
Provinsi sesuai dengan domisili.
(2)
Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan.
Pasal 13 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
1)
Pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional
dan perpustakaan Provinsi dapat melalui:
a.
penyerahan
b.
pengiriman.
2)
hal pelaksanaan penyerahan Karya cetak dan Karya Rekam melalui pengiriman
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, perpustakaan Nasional dan
Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 14 Undang-Undang – UU Nomor 13 Tahun 2018
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan penyerahanKarya cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang – UU
Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Link Download UU Nomor 13 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Undang-Undang – UU Nomor 13
Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita