PERMENDIKBUD NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN

 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Latar belakang diterbitkan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Bidang Pendidikan) adalah Untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  5  ayat  (6)  Peraturan  Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Status Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Bidang Pendidikan)  ini adalah mengganti/mencabut 1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar  Pelayanan  Minimal  Pendidikan  Dasar  di  Kabupaten/Kota; dan 2)  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  15  Tahun  2010  tentang  Standar  Pelayanan  Minimal Pendidikan  Dasar  di  Kabupaten/Kota  (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 464).

Isi Pokok Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Bidang Pendidikan), antara lain sebagai berikut:
1.  Standar  Pelayanan  Minimal  Pendidikan  (SPM  Pendidikan)  adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan  urusan  pemerintahan  wajib  yang  berhak  diperoleh  setiap Peserta Didik secara minimal.
2.  SPM Pendidikan  di  dalamnya mencakup penerima  pelayanan  dasar, jenis  pelayanan  dasar,  mutu  pelayanan  dasar,  dan  tata  cara pemenuhan pelayanan dasar.
3.  Penerima pelayanan dasar pada:
a.  SPM pendidikan anak usia dini merupakan peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
b.  SPM pendidikan dasar merupakan peserta didik berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun. 
c.  SPM pendidikan  kesetaraan  merupakan peserta  didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
d.  SPM pendidikan  menengah  merupakan peserta  didik  yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
e.  SPM pendidikan  khusus merupakan peserta  didik penyandang disabilitas yang  berusia  4  (empat)  tahun  sampai  dengan  18 (delapan belas) tahun.
4.  Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri  atas  pendidikan  anak  usia  dini,  pendidikan  dasar,  dan pendidikan  menengah,  sedangkan jenis  pendidikan  dasar pada  SPM pendidikan  daerah  provinsi  terdiri  atas pendidikan  menengah  dan pendidikan khusus.
5.  Mutu pelayanan  dasar untuk  setiap jenis  pelayanan  dasar  SPM pendidikan  mencakup standar jumlah  dan  kualitas  barang  dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, dan tata cara pemenuhan standar.

 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang SPM Bidang Pendidikan
Terkait SPM Perlengkapan Dasar Peserta Didik  jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang (SPM Bidang Pendidikan) dinyatakan bahwa Perlengkapan  dasar  Peserta pada pendidikan anak usia dini meliputi: 1)  buku gambar; dan 2)  alat mewarnai.  Adapun Jumlah dan kualitas perlengkapan dasar Peserta Didik jenjang PAUD adalah a)  6  (enam)  buah buku  gambar  dalam  kondisi  baru per Peserta Didik per semester; dan  b)  1  (satu)  set alat  mewarnai paling  sedikit  12  (dua belas)  warna  dalam  kondisi  baru per  Peserta Didik per semester.

Terkait SPM Perlengkapan Dasar Peserta Didik  jenjang SD SMP SMA SMK dalam dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang (SPM Bidang Pendidikan) dinyatakan bahwaPerlengkapan  dasar  Peserta  Didik  pada jenjang SD SMP SMA SMK meliputi: 1)  buku teks pelajaran; dan b)  perlengkapan belajar.  Adapun  Jumlah dan kualitas perlengkapan dasar Peserta Didik jenjang SD SMP SMA SMK meliputi: a)  1 (satu) paket buku teks pelajaran sesuai dengan kurikulum per Peserta Didik per tahun; dan b)  1  (satu)  set perlengkapan  belajar berupa  buku tulis dan alat tulis dalam kondisi baru per Peserta Didik per semester.

Terkait SPM tenaga kependidikan jenjang PAUD/TK dalam pasal 28 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan  dinyatakan (1)  Standar  jumlah  dan  kualitas  pendidik  dan  tenaga kependidikan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf b pada pendidikan anak usia dini terdiri atas: a)  jenis pendidik dan tenaga kependidikan; b)  kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan c)  jumlah pendidik dan tenaga kependidikan. (2)  Jenis  pendidik  merupakan guru pendidikan anak usia dini.  (3)  Jenis  tenaga  kependidikan  merupakan  kepala  satuan pendidikan anak usia dini. (4)  Kualitas  pendidik:  a)  paling rendah  memiliki  ijazah Diploma empat  (D-IV)  atau  Sarjana  (S1)  bidang pendidikan  anak  usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan b)  memiliki  sertifikat  profesi  guru pendidikan  anak usia dini. (5)  Kualitas  kepala  satuan pendidikan  anak  usia  dini sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  paling rendah memiliki  ijazah Diploma  empat  (D-IV)  atau  Sarjana (S1). (6)  Selain  memenuhi  kualitas, kepala satuan pendidikan anak usia dini juga harus memiliki: a.  sertifikat pendidik; dan b)  surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah untuk pendidikan  anak  usia  dini formal  atau  sertifikat  pendidikan  dan  pelatihan kepala  satuan  pendidikan  anak  usia  dini nonformal  dari  lembaga  pemerintah  yang berwenang.

Terkait SPM tenaga kependidikan jenjang SD dalam pasal 30 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan  antara lain dinyatakan bahwa
(1) Standar  jumlah  dan  kualitas  pendidik  dan  tenaga kependidikan  pada sekolah dasar (SD) terdiri atas:
a.  jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b.  kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c.  jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2)  Jenis  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf a terdiri atas:
a.  guru kelas; dan
b.  guru mata pelajaran.
(3)  Jenis  tenaga  kependidikan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.  kepala sekolah; dan
b.  tenaga penunjang lainnya.
(4)  Kualitas  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) sebagai berikut:
a.  paling  rendah  memiliki  ijazah Diploma empat  (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b.  memiliki sertifikat pendidik.
(5)  Kualitas tenaga  kependidikan sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: 
a.  kepala sekolah: 
1.  paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); 
2.  memiliki sertifikat pendidik; dan
3.  memiliki surat  tanda  tamat  pendidikan  dan pelatihan calon kepala sekolah.
b.  tenaga penunjang lainnya paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat.

Terkait SPM tenaga kependidikan jenjang SMP dalam pasdal 32 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan  antara lain dinyatakan bahwa
(1)  Standar  jumlah  dan  kualitas  pendidik  dan  tenaga kependidikan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  7 huruf b pada sekolah menengah pertama terdiri atas:
a.  jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b.  kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c.  jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2)  Jenis  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  a  yaitu  guru  mata  pelajaran  sesuai  dengan kebutuhan kurikulum.
(3)  Jenis  tenaga  kependidikan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.  kepala sekolah; dan
b.  tenaga penunjang lainnya.
(4)  Kualitas  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) sebagai berikut:
a.  paling  rendah  memiliki  ijazah  Diploma  empat    (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b.  memiliki sertifikat pendidik.
(5)  Kualitas tenaga  kependidikan sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: 
a.  kepala sekolah: 
1.  paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); 
2.  memiliki sertifikat pendidik; dan
3.  memiliki surat  tanda  tamat  pendidikan  dan pelatihan calon kepala sekolah.
b.  tenaga penunjang lainnya paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat.

Terkait SPM tenaga kependidikan jenjang SMA dalam pasdal 35 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan  antara lain dinyatakan bahwa
(1)  Standar  jumlah  dan  kualitas  pendidik  dan  tenaga kependidikan  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  7 huruf b pada sekolah menengah atas terdiri atas:
a.  jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b.  kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c.  jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2)  Jenis  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf a  yaitu guru  mata  pelajaran  sesuai  dengan kebutuhan kurikulum.
(3)  Jenis  tenaga  kependidikan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.  kepala sekolah; 
b.  tenaga laboratorium; dan
c.  tenaga penunjang lainnya.
(4)  Kualitas  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) sebagai berikut:
a.  paling  rendah  memiliki  ijazah Diploma  empat    (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b.  memiliki sertifikat pendidik.
(5)  Kualitas tenaga  kependidikan sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: 
a.  kepala sekolah: 
1.  paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); 
2.  memiliki sertifikat pendidik; dan
3.  memiliki surat  tanda  tamat  pendidikan  dan pelatihan calon kepala sekolah.
b.  tenaga  laboratorium  paling  rendah  memiliki ijazah SMA/sederajat.
c.  tenaga penunjang lainnya paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat.

Terkait SPM tenaga kependidikan jenjang SMK dalam pasdal 37 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan  antara lain dinyatakan bahwa

(1)  Standar  jumlah  dan  kualitas  pendidik  dan  tenaga kependidikan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  7 huruf b pada sekolah menengah kejuruan terdiri atas:
a.  jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b.  kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c.  jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2)  Jenis  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  a  yaitu guru  mata  pelajaran  sesuai  dengan kebutuhan kurikulum.
(3)  Jenis  tenaga  kependidikan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.  kepala sekolah;
b.  tenaga laboratorium/bengkel/workshop; dan
c.  tenaga penunjang lainnya.
(4)  Kualitas  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) sebagai berikut:
a.  paling  rendah  memiliki  ijazah Diploma  empat    (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b.  memiliki sertifikat pendidik.
(5)  Kualitas tenaga  kependidikan sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: 
a.  kepala sekolah: 
1.  paling rendah memiliki ijazah Diploma empat
(D-IV) atau Sarjana (S1); 
2.  memiliki sertifikat pendidik; dan
3.  memiliki surat  tanda  tamat  pendidikan  dan pelatihan calon kepala sekolah.
b.  tenaga  laboratorium/bengkel/workshop  paling rendah memiliki ijazah SMA/SMK/sederajat.
c.  tenaga penunjang lainnya paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat.
(6)  Kualitas  tenaga  kependidikan  yang  memiliki  ijazah SMK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)  huruf  b relevan  dengan  kebutuhan  laboratorium/bengkel/ workshop.

Bagiamana Cara Pemenuhan akan ketercapaian Standar Pelayanan Minimal bidang Pendidikan serta materi lainnya yang di bahas dalam Permendikbud No 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018.




Link Download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 (DISINI)


Baca Juga !!!

Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor  2  Tahun  2018  tentang  Standar  Pelayanan Minimal (DISINI)


Permendagri Nomor 100  Tahun  2018  tentang  Standar  Teknis Pelayanan Minimal (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor (No) 32 Tahun 2018 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter