Latar belakang diterbitkan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Bidang Pendidikan) adalah Untuk
melaksanakan ketentuan Pasal
5 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Status Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan
Minimal Pendidikan (SPM Bidang Pendidikan) ini adalah
mengganti/mencabut 1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota; dan 2) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
di Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 464).
Isi Pokok Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Bidang Pendidikan), antara lain sebagai berikut:
1.
Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan (SPM Pendidikan)
adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang
merupakan urusan pemerintahan
wajib yang berhak
diperoleh setiap Peserta Didik
secara minimal.
2. SPM
Pendidikan di dalamnya mencakup penerima pelayanan
dasar, jenis pelayanan dasar,
mutu pelayanan dasar,
dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar.
3.
Penerima pelayanan dasar pada:
a. SPM pendidikan anak usia dini merupakan
peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
b. SPM pendidikan dasar merupakan peserta didik
berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
c. SPM pendidikan kesetaraan
merupakan peserta didik yang berusia
7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
d. SPM pendidikan menengah
merupakan peserta didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai
dengan 18 (delapan belas) tahun.
e. SPM pendidikan khusus merupakan peserta didik penyandang disabilitas yang berusia
4 (empat) tahun
sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
4. Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan
daerah kabupaten/kota terdiri atas pendidikan
anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,
sedangkan jenis pendidikan dasar pada
SPM pendidikan daerah provinsi
terdiri atas pendidikan menengah
dan pendidikan khusus.
5. Mutu pelayanan dasar untuk
setiap jenis pelayanan dasar
SPM pendidikan mencakup standar
jumlah dan kualitas
barang dan/atau jasa, standar
jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, dan tata cara pemenuhan
standar.
Terkait SPM Perlengkapan
Dasar Peserta Didik jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) dalam dalam Permendikbud
Nomor 32 Tahun 2018 tentang (SPM Bidang Pendidikan) dinyatakan bahwa Perlengkapan dasar
Peserta pada pendidikan anak usia dini meliputi: 1) buku gambar; dan 2) alat mewarnai. Adapun Jumlah dan kualitas perlengkapan dasar
Peserta Didik jenjang PAUD adalah a)
6 (enam) buah buku
gambar dalam kondisi
baru per Peserta Didik per semester; dan
b) 1 (satu)
set alat mewarnai paling sedikit
12 (dua belas) warna
dalam kondisi baru per
Peserta Didik per semester.
Terkait SPM Perlengkapan
Dasar Peserta Didik jenjang SD SMP SMA
SMK dalam dalam Permendikbud Nomor 32
Tahun 2018 tentang (SPM Bidang Pendidikan) dinyatakan bahwaPerlengkapan
dasar Peserta Didik pada
jenjang SD SMP SMA SMK meliputi: 1) buku
teks pelajaran; dan b) perlengkapan
belajar. Adapun Jumlah dan kualitas perlengkapan dasar Peserta
Didik jenjang SD SMP SMA SMK meliputi: a)
1 (satu) paket buku teks pelajaran sesuai dengan kurikulum per Peserta
Didik per tahun; dan b) 1 (satu)
set perlengkapan belajar berupa buku tulis dan alat tulis dalam kondisi baru
per Peserta Didik per semester.
Terkait SPM tenaga
kependidikan jenjang PAUD/TK dalam pasal 28
Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan dinyatakan (1) Standar
jumlah dan kualitas
pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b pada pendidikan anak usia dini terdiri atas: a) jenis pendidik dan tenaga kependidikan; b) kualitas pendidik dan tenaga kependidikan;
dan c) jumlah pendidik dan tenaga
kependidikan. (2) Jenis pendidik
merupakan guru pendidikan anak
usia dini. (3) Jenis
tenaga kependidikan merupakan
kepala satuan pendidikan anak
usia dini. (4) Kualitas pendidik:
a) paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV)
atau Sarjana (S1)
bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi;
dan b) memiliki sertifikat
profesi guru pendidikan anak usia dini. (5) Kualitas
kepala satuan pendidikan anak
usia dini sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)
paling rendah memiliki ijazah
Diploma empat (D-IV)
atau Sarjana (S1). (6) Selain
memenuhi kualitas, kepala satuan pendidikan anak usia dini
juga harus memiliki: a. sertifikat pendidik; dan b) surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan
calon kepala sekolah untuk pendidikan
anak usia dini formal
atau sertifikat pendidikan
dan pelatihan kepala
satuan pendidikan anak
usia dini nonformal dari
lembaga pemerintah yang berwenang.
Terkait SPM tenaga
kependidikan jenjang SD dalam pasal 30 Permendikbud
Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan antara lain dinyatakan bahwa
(1)
Standar jumlah dan
kualitas pendidik dan
tenaga kependidikan pada sekolah
dasar (SD) terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan;
dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis
pendidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. guru kelas; dan
b. guru mata pelajaran.
(3) Jenis
tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala sekolah; dan
b. tenaga penunjang lainnya.
(4) Kualitas
pendidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebagai berikut:
a. paling
rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. kepala sekolah:
1.
paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana
(S1);
2.
memiliki sertifikat pendidik; dan
3.
memiliki surat tanda tamat
pendidikan dan pelatihan calon
kepala sekolah.
b. tenaga penunjang lainnya paling rendah
memiliki ijazah SMA/sederajat.
Terkait SPM tenaga
kependidikan jenjang SMP dalam pasdal 32 Permendikbud
Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan antara lain dinyatakan bahwa
(1) Standar
jumlah dan kualitas
pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada sekolah menengah pertama
terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan;
dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis
pendidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf
a yaitu guru
mata pelajaran sesuai
dengan kebutuhan kurikulum.
(3) Jenis
tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala sekolah; dan
b. tenaga penunjang lainnya.
(4) Kualitas
pendidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebagai berikut:
a. paling
rendah memiliki ijazah
Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. kepala sekolah:
1. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV)
atau Sarjana (S1);
2. memiliki sertifikat pendidik; dan
3. memiliki surat tanda
tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
b. tenaga penunjang lainnya paling rendah
memiliki ijazah SMA/sederajat.
Terkait SPM tenaga
kependidikan jenjang SMA dalam pasdal 35 Permendikbud
Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan antara lain dinyatakan bahwa
(1) Standar
jumlah dan kualitas
pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b pada sekolah menengah atas terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan;
dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis
pendidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a
yaitu guru mata pelajaran
sesuai dengan kebutuhan
kurikulum.
(3) Jenis
tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. tenaga laboratorium; dan
c. tenaga penunjang lainnya.
(4) Kualitas
pendidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebagai berikut:
a. paling
rendah memiliki ijazah Diploma empat
(D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. kepala sekolah:
1. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV)
atau Sarjana (S1);
2. memiliki sertifikat pendidik; dan
3. memiliki surat tanda
tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
b. tenaga
laboratorium paling rendah
memiliki ijazah SMA/sederajat.
c. tenaga penunjang lainnya paling rendah
memiliki ijazah SMA/sederajat.
Terkait SPM tenaga
kependidikan jenjang SMK dalam pasdal 37 Permendikbud
Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan antara lain dinyatakan bahwa
(1) Standar
jumlah dan kualitas
pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada sekolah menengah kejuruan
terdiri atas:
a.
jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b.
kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c.
jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Jenis
pendidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf
a yaitu guru mata
pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
(3) Jenis
tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
kepala sekolah;
b.
tenaga laboratorium/bengkel/workshop; dan
c.
tenaga penunjang lainnya.
(4) Kualitas
pendidik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebagai berikut:
a.
paling rendah memiliki
ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b.
memiliki sertifikat pendidik.
(5) Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a.
kepala sekolah:
1.
paling rendah memiliki ijazah Diploma empat
(D-IV) atau Sarjana (S1);
2.
memiliki sertifikat pendidik; dan
3.
memiliki surat tanda tamat
pendidikan dan pelatihan calon
kepala sekolah.
b.
tenaga
laboratorium/bengkel/workshop
paling rendah memiliki ijazah SMA/SMK/sederajat.
c.
tenaga penunjang lainnya paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat.
(6) Kualitas
tenaga kependidikan yang
memiliki ijazah SMK sebagaimana
dimaksud pada ayat
(5) huruf b relevan
dengan kebutuhan laboratorium/bengkel/ workshop.
Bagiamana Cara Pemenuhan
akan ketercapaian Standar Pelayanan Minimal bidang Pendidikan serta materi
lainnya yang di bahas dalam Permendikbud
No 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Silahkan baca dan download Permendikbud Nomor
32 Tahun 2018.
Link Download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 (DISINI)
Baca Juga !!!
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal (DISINI)
Permendagri Nomor 100 Tahun
2018 tentang Standar
Teknis Pelayanan Minimal (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor (No) 32 Tahun 2018 2018 Tentang
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.