Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK)
Fisik Bidang Pendidikan, diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 3 ayat
(3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016
tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah
diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 141 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden
Nomor 123 Tahun
2016 tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus
Fisik perlu menetapkan petunjuk
operasional dana alokasi khusus
fisik bidang pendidikan.
Status Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang
Pendidikan sebagai Pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Operasional Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum mengenai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan. Dengan demikian Permendikbud Nomor 8 Tahun
2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sesuai Pasal 2 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Operasional (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan,
ditegaskan bahwa Petunjuk
Operasional DAK Fisik
Bidang Pendidikan merupakan pedoman
bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam
penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang
Pendidikan.
Isi Pokok Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Juknis
DAK Fisik Bidang Pendidikan ini mengatur tentang spesifikasi teknis pada
DAK Fisik Subbidang Pendidikan
yang terdiri 10
Lampiran, yakni ketentuan umum spesifikasi teknis DAK Bidang Pendidikan,
spesifikasi teknis DAK
Fisik Subbidang Pendidikan PAUD, spesifikasi teknis
DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD, spesifikasi teknis
DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP, spesifikasi teknis
DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB, spesifikasi teknis
DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA, spesifikasi teknis
DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK, spesifikasi teknis
DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB, spesifikasi teknis
DAK pembangunan ruang pusat
sumber pendidikan inklusi, dan Spesifikasi teknis DAK alat tradisional.
Selengkapnya silahkan download dan Baca Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Operasional (Juknis) Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Bidang Pendidikan
·
Link download Salinan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 (DISINI)
·
Link download Lampiran I Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang ketentuan umum spesifikasi
teknis (DISINI)
·
Link download Lampiran II Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang
spesifikasi teknis DAK
Fisik Subbidang Pendidikan PAUD (DISINI)
·
Link download Lampiran III Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang
spesifikasi teknis DAK
Fisik Subbidang Pendidikan SD (DISINI)
·
Link download Lampiran IV Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang
spesifikasi teknis DAK
Fisik Subbidang Pendidikan SMP (DISINI)
·
Link download Lampiran V Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2019 tentang spesifikasi
teknis DAK Fisik
Subbidang Pendidikan SKB (DISINI)
·
Link download Lampiran VI Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang
spesifikasi teknis DAK
Fisik Subbidang Pendidikan SMA (DISINI)
·
Link download Lampiran VII Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang
spesifikasi teknis DAK
Fisik Subbidang Pendidikan SMK (DISINI)
·
Link download
Lampiran VIII Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2019 tentang spesifikasi
teknis DAK Fisik
Subbidang Pendidikan SLB (DISINI)
·
Link download Lampiran IX Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang
spesifikasi teknis pembangunan
ruang pusat sumber pendidikan inklusi (DISINI)
·
Link download Lampiran X Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang spesifikasi teknis alat
tradisional. (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Operasional (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan,.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Sangat besar manfaatnya .....persiapan pelaksanaan kegiatan bisa lebih cepat, utamanya untuk pengadaan komputer UNBK tahun ini
terima kasih telah menshare Permendikbud Nomor 1 tahun 2019 , ini info yang kami nantikan untuk segera mempersiapkan persiapan dan pelaksanaan DAK 2019
Terima kasih telah berbagi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis DAK Fisik Infonya sangat bermanfaat, sebagai panduan Kami dalam Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Mkasih atas sharre-nya dengn Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019, mudah-mudahan pelaksanan DAK Fisik 2019 lancar,,,,,,,,,,,,,,,jaya.........
Trima kasih untuk kolom komentarnya.
Kami di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku pada DAK SWAKELOLA Tahun Anggaran 2019 pada pelaksanaannya sangat memprihatinkan.
Pasalnya ada pihak ketiga ( Kontraktor ) yang menyerobot Paket2 pekerjaan DAK SWAKELOLA di sejumlah Sekolah penerima DAK SWAKELOLA.
Yang sangat memprihatinkan adalah Kontraktor tersebut membawa2 nama Bupati untuk menakut-nakuti Kepala Sekolah dengan sejumlah ancaman. Intinya bila paket pekerjaan tersebut tidak di serahkan kepada kontraktor red,maka jabatan kepala sekolah akan di copot.
Dan pernyataan/ancaman itu terbukti..ada beberapa kepala sekolah yang tidak mengindahkan ancaman kontraktor red langsung di copot dari jabatannya.
Kami dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah & Keadilan ( LP KPK ) Komisi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Mohon dukungan semua pihak untuk meluruskan persoalan ini, sebagaimana Juknis pelaksanaan Permendikbud nomor 1 tahun 2019 lampiran III.
Trima kasih.