>

PERATURAN MENTERI KESEHATAN – PERMENKES NOMOR 1 TAHUN 2019

 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai  di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan Peraturan Pengganti Peraturan  Menteri  Kesehatan Nomor 96 Tahun  2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Peraturan ini tujukan untuk mendorong peningkatan prestasi  kerja pegawai  di  lingkungan  Kementerian  Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019, Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan acuan bagi Pegawai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai dalam melaksanakan penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dilaksanakan oleh Pejabat Penilai dan disetujui oleh Atasan Pejabat Penilai. Pejabat Penilai merupakan atasan langsung dari pegawai yang dinilai. Dalam hal  Pegawai yang dinilai berpangkat lebih tinggi dari Pejabat Penilai, maka Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dilaksanakan oleh Atasan  Pejabat  Penilai, kecuali  untuk  PNS  yang menduduki jabatan fungsional.  Dalam hal Pegawai yang dinilai merupakan Pegawai pada unit kerja non struktural di lingkungan Unit  Pelaksana Teknis maka Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dilaksanakan oleh pejabat lain yang ditentukan. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dilakukan setiap  akhir Desember  pada  tahun  berjalan  atau  paling  lama  akhir Januari pada tahun berikutnya.

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di  lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas unsur:
a.  SKP  dengan  bobot  nilai  60%  (enam  puluh  persen); dan
b.  Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).

Hasil  penilaian Pestasi Kerja Pegawai merupakan dasar pembinaan karier  Pegawai  dan  dasar  pemberian tunjangan  kinerja  tahun  berikutnya  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 bahwa  Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar, atau yang dipekerjakan/diperbantukan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, menjadi anggota pada lembaga non struktural, dan badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan dibebaskan dari jabatan organiknya, Penilaian Prestasi Kerja dilaksanakan sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Terkait Penyusunan SKP, dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 bahwa Setiap Pegawai wajib menyusun SKP pada bulan Januari setiap tahun berjalan. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, bagi  Pegawai yang  melaksanakan tugas baru  dan/atau menempati Jabatan  baru,  termasuk  pegawai  yang  telah selesai  melaksanakan tugas belajar, SKP disusun terhitung sejak  terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) berdasarkan surat pengembalian Pegawai dari Institusi Pendidikan/Konsulat Jenderal Republik Indonesia/Kedutaan Besar Republik Indonesia. Pegawai yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 Tentang  Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai  di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Link download Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 -----disini-----

Demikian informasi Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter