Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan Peraturan Pengganti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Peraturan ini tujukan untuk mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes
Nomor 1 Tahun 2019, Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan acuan bagi Pegawai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai dalam melaksanakan penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes
Nomor 1 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dilaksanakan oleh Pejabat Penilai dan disetujui oleh Atasan Pejabat Penilai. Pejabat Penilai merupakan atasan langsung
dari pegawai yang dinilai. Dalam hal
Pegawai yang dinilai berpangkat lebih tinggi dari Pejabat Penilai, maka
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dilaksanakan oleh Atasan Pejabat
Penilai, kecuali untuk
PNS yang menduduki jabatan
fungsional. Dalam hal Pegawai yang
dinilai merupakan Pegawai pada unit kerja non struktural di lingkungan Unit
Pelaksana Teknis maka Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dilaksanakan oleh pejabat lain yang
ditentukan. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dilakukan setiap
akhir Desember pada tahun
berjalan atau paling
lama akhir Januari pada tahun
berikutnya.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas unsur:
a. SKP
dengan bobot nilai
60% (enam puluh
persen); dan
b. Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat
puluh persen).
Hasil penilaian Pestasi Kerja Pegawai merupakan dasar pembinaan karier
Pegawai dan dasar
pemberian tunjangan kinerja tahun
berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes
Nomor 1 Tahun 2019 bahwa Bagi
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar, atau yang dipekerjakan/diperbantukan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, menjadi anggota pada lembaga non struktural, dan badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan dibebaskan dari jabatan organiknya, Penilaian Prestasi Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Penyusunan SKP,
dijelaskan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 bahwa Setiap Pegawai wajib
menyusun SKP pada bulan Januari setiap tahun berjalan. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, bagi Pegawai yang melaksanakan tugas baru dan/atau menempati Jabatan baru,
termasuk pegawai yang
telah selesai melaksanakan tugas belajar, SKP disusun terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) berdasarkan surat pengembalian Pegawai dari Institusi Pendidikan/Konsulat Jenderal Republik Indonesia/Kedutaan Besar Republik Indonesia. Pegawai yang tidak
menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Link download Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes
Nomor 1 Tahun 2019 -----disini-----
Demikian informasi Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes
Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita