Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
(Pemilu), ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
12 huruf h, Pasal
13 huruf e dan huruf f, Pasal 411 ayat (3), Pasal 413, Pasal 418 dan
Pasal 421 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
(Pemilu), antara lain mengatur tentang Tata cara Penetapan
Pasangan Calon pasangan presiden dan wakil presiden Terpilih, Tata Cara Penghitungan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, tata cara Penetapan Calon Terpilih Anggota DPD .
Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
(Pemilu), juga mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Pemberitahuan
dan Pengusulan Pelantikan Pasangan Calon Dan Calon Terpilih hasil Pemilu, serta
ketentuan lain seperti pengatur cara pengisian atau penggantian calon anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang
meinggal dunia, tidak memenuhi syarat, terbukti melakukan tindak pidana erbukti
melakukan pelanggaran larangan kampanye berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan lainnya.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan KPU (PKPU) Nomor
5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Pemilu)
Link Download Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019
----disini---
Demikian informasi tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita