>

PKPU NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILU

 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan  Pasal  12  huruf  h, Pasal  13 huruf e dan huruf f, Pasal 411 ayat (3), Pasal 413, Pasal 418 dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan  Umum.


Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), antara lain mengatur tentang Tata cara Penetapan Pasangan Calon pasangan presiden dan wakil presiden Terpilih, Tata Cara Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tata cara Penetapan Calon Terpilih Anggota DPD .

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), juga mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Pemberitahuan dan Pengusulan Pelantikan Pasangan Calon Dan Calon Terpilih hasil Pemilu, serta ketentuan lain seperti pengatur cara pengisian atau penggantian calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meinggal dunia, tidak memenuhi syarat, terbukti melakukan tindak pidana erbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah berkekuatan hukum tetap, dan lainnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Pemilu)




Link Download Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 ----disini---

Demikian informasi tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter